WHO: Vaksinasi COVID-19 Jadi Syarat Perjalanan Internasional Belum Direkomendasikan

WHO mengatakan bahwa untuk saat ini, mereka belum merekomendasikan vaksinasi COVID-19 sebagai salah satu syarat perjalanan ke luar negeri

oleh Giovani Dio Prasasti diperbarui 19 Jan 2021, 12:00 WIB
Diterbitkan 19 Jan 2021, 12:00 WIB
FOTO: Infeksi COVID-19 di Filipina Melonjak Melewati 500 Ribu Kasus
Penumpang asing yang mengenakan pakaian pelindung bersiap untuk penerbangan mereka ke China di Bandara Internasional Manila, Filipina, Senin (18/1/2021). Infeksi virus corona COVID-19 di Filipina telah melonjak melewati 500 ribu kasus. (AP Photo/Aaron Favila)

Liputan6.com, Jakarta - World Health Organization (WHO) menyatakan bahwa saat ini mereka belum merekomendasikan vaksinasi COVID-19 sebagai suatu syarat perjalanan ke luar negeri.

Michael Ryan, Executive Director WHO Emergencies Program, mengatakan bahwa hal tersebut berdasarkan rekomendasi vaksinasi bagi pelaku perjalanan yang telah dibuat oleh komite.

"Bukan karena kami tidak ingin itu menjadi ide yang bagus di masa depan, tetapi karena kita masih kekurangan bukti kritis apakah orang yang telah divaksinasi masih bisa terinfeksi atau masih bisa menularkan penyakit," kata Ryan dalam konferensi pers pada Jumat pekan lalu.

Selain itu, mengutip siaran konferensi pers di saluran Youtube WHO, Ryan juga menambahkan bahwa saat ini, yang harus diutamakan dalam pemberian vaksin COVID-19 adalah tenaga kesehatan dan orang-orang yang rentan.

"Komite tidak mengatakan 'jangan.' Apa yang mereka katakan adalah saat ini bukti ilmiah belum lengkap. Belum ada cukup vaksin," katanya, ditulis Selasa (19/1/2021).

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

 

Simak Juga Video Menarik Berikut Ini

Bisa Berubah Seiring Berjalannya Waktu

Larangan WNA Masuk Indonesia
Warga Negara Asing (WNA) berbincang dengan personel TNI saat tiba di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Selasa (29/12/2020). Pemerintah Indonesia melarang masuk WNA dari semua negara mulai 1 hingga 14 Januari 2021 menyusul varian baru COVID-19 yang ditemukan di Inggris. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Ryan pun mengatakan bahwa saat ini pembatasan perjalanan dirasa lebih baik. Hal ini juga demi memberikan ruang untuk perjalanan dan memastikan sosial dan ekonomi tidak benar-benar terisolasi.

Meskipun begitu, Ryan menegaskan bahwa tidak menutup kemungkinan aturan tersebut akan dilakukan di masa depan, seiring berjalannya waktu.

"Ini akan berubah sepanjang waktu dan mungkin ada alasan berbeda di masa depan untuk melakukan itu," ujarnya.

Dikutip dari Euronews, komite WHO menyatakan bahwa: "Masih terlalu banyak hal mendasar yang belum diketahui dalam hal efektivitas vaksin dalam mengurangi penularan (virus) dan vaksin masih hanya tersedia dalam jumlah terbatas."

Mereka menambahkan, bukti vaksinasi tidak boleh dikecualikan dari tindakan pencegahan virus corona lainnya.

Infografis Vaksin Sinovac Boleh Digunakan dan Halal

Infografis Vaksin Sinovac Boleh Digunakan dan Halal. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Vaksin Sinovac Boleh Digunakan dan Halal. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya