Liputan6.com, Jakarta - Terkait pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahwa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tak efektif kendalikan COVID-19, Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) menyebut, karantina terbatas bisa menjadi model implementasi di lapangan.
Menurut Ketua Umum PB IDI Daeng M Faqih, karantina terbatas dapat menjadi model penerapan PPKM di lapangan. Model karantina terbatas ini juga bisa diterapkan dalam kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Advertisement
"Yang paling penting dalam PPKM atau PSBB, yaitu mencari model baru penerapan di lapangan. Penerapan model baru ini seperti yang sudah disampaikan sebelumnya, yakni karantina terbatas," ucap Daeng saat dihubungi Health Liputan6.com melalui sambungan telepon, Senin (1/2/2021).
"Karantina terbatas ini penting sekali untuk model implementasi di bawah (lapangan). Dan itu selaras dengan kebijakan yang pernah disampaikan Presiden soal Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM). Tinggal modelnya saja dicari. Selama ini enggak dicarikan modelnya."
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Menarik Berikut Ini:
Karantina Terbatas untuk Perkuat PPKM
Daeng menambahkan, model karantina terbatas sebagai wujud memperkuat PPKM atau PSBB.
"Karantina terbatas harus diwujudkan untuk memperkuat PPKM atau PSBB. Saya kira ini bagus dikonsepkan dengan baik. Jadi alternatif penguatan implementasi PPKM di lapangan," tambahnya.
Apabila PPKM dinilai tidak efektif, Daeng mengatakan hal itu perlu dianalisis lebih jauh. Faktor apa yang dinilai tidak efektif, lalu bagaimana strategi dan impelementasi di lapangan.
"Kalau Saya melihat strategi PPKM itu pada dasarnya mirip PSBB, tapi memang membutuhkan model penerapannya seperti apa di lapangan," lanjut Daeng.
Teknis karantina terbatas disampaikan Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito pada konferensi pers di Media Center, Graha BNPB, Jakarta pada Kamis, 28 Januari 2021. Karantina terbatas yang dimaksud hingga tingkat RT/RW dengan mengaktifkan kembali pos komando.
Pos komando terdiri dari berbagai unsur, seperti Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Satpol PP, TNI-Polri maupun elemen masyarakat. (Selengkapnya: Satgas COVID-19 Ungkap Teknis Karantina Terbatas Setingkat RT/RW)
Advertisement