PPKM Mikro, Bagaimana Nasib Pekerja yang Pulang Lewat Jam 8 Malam di Zona Merah?

Keluar masuk lingkup RT zona merah PPKM mikro dibatas, bagaimana pekerja yang pulang lewat jam 8 malam?

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 11 Feb 2021, 06:00 WIB
Diterbitkan 11 Feb 2021, 06:00 WIB
Pembatasan Jam Operasional KRL Selama PSBB Ketat Jakarta
Penumpang menunggu kedatangan KRL di Stasiun Manggarai, Jakarta, Selasa (12/1/2021). Selama PSBB di DKI mulai 11-25 Januari, PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) memangkas jadwal operasional KRL menjadi pukul 04.00 WIB hingga 22.00 WIB guna menekan penularan Covid-19. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Keluar masuk lingkup RT zona merah selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro dibatasi maksimal pukul 20.00 malam. Ketentuan ini merupakan skenario pengendalian di RT zona merah, yang mana tercatat lebih dari 100 kasus terkonfirmasi positif COVID-19 selama 7 hari terakhir.

Menilik aturan di RT zona merah PPKM mikro, bagaimana pekerja yang pulang lewat pukul 20.00 malam? Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito meminta pelaku usaha atau perusahaan menyesuaikan jam pulang kerja.

"Kami meminta kepada pelaku usaha dapat menyesuaikan atau memberikan kebijakan tertentu bagi pekerja yang wilayahnya memberlakukan batas waktu kegiatan pada malam hari," ucap Wiku di Kantor Presiden Jakarta, Selasa (10/2/2021).

Pemberlakuan akses keluar masuk di suatu lingkungan pada masa PPKM mikro merupakan upaya pemerintah dalam membatasi mobilitas masyarakat. Tujuannya, mengurangi potensi penularan virus Corona yang dapat terjadi.

"Diharapkan PPKM mikro dapat berhasil dalam menekan penularan dan kasus positif COVID-19," lanjut Wiku.

 

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Menarik Berikut Ini:

Pengendalian PPKM Mikro oleh Pos Komando

FOTO: PPKM Mikro Mulai Diterapkan di 7 Provinsi
Pengendara motor melintasi spanduk zona merah kawasan RW 10 Kelurahan kalibata, Jakarta, Selasa (9/2/2021). Pemerintah mulai menerapkan PPKM skala mikro mulai 9-22 Februari 2021 untuk DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sebagaimana Instruksi Menteri Dalam Negeri (In Mendagri) No. 3 Tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro, berbagai unsur, baik aparat maupun mitra desa ikut serta melakukan koordinasi pelaksanaan PPKM.

"Di antaranya melibatkan babinsa, bhabinkamtibmas, tokoh masyarakat, agama, tokoh adat, pemuda penyuluh, pendamping. Dan juga kerjasama tenaga kesehatan, relawan, PKK, dan karang taruna," tambah Wiku.

Untuk skenario pengendalian PPKM mikro dilakukan pos komando tingkat desa atau kelurahan. Posko akan melakukan pendataan hingga ke tingkat RT/RW dan hasil olahan data akan menghasilkan zonasi.

Zonasi inilah yang akan menjadi dasar langkah pengendalian COVID-19 di masing-masing zona. (Selengkapnya: PPKM Mikro Tingkat RT/RW dalam 4 Zona Wilayah, Begini Skenarionya)

Di sisi lain, terkait anggaran pelaksanaan posko dalam PPKM mikro, kata Wiku, Kementerian Keuangan telah mengalokasikan pendanaan.

"Kementerian Keuangan mengalokasikan dana untuk posko penanganan COVID-19 dari dana alokasi umum atau dana bagi hasil anggaran pemerintah daerah kabupaten kota. Dana ini untuk operasional posko," ujarnya.

Infografis Jam Malam di Jakarta, Perlukah?

Infografis Jam Malam di Jakarta, Perlukah? (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Jam Malam di Jakarta, Perlukah? (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya