Cegah Perceraian, Wapres Tekankan Pentingnya Konseling Pranikah

Wapres mengatakan, kebijakan yang diambil untuk meminimalkan kasus perceraian yang begitu tinggi harus mengarah pada faktor hulu, yaitu kesiapan mental dan pengetahuan calon mempelai untuk membangun sebuah keluarga

oleh Giovani Dio Prasasti diperbarui 21 Mar 2021, 09:00 WIB
Diterbitkan 21 Mar 2021, 09:00 WIB
Wakil Presiden Ma'ruf Amin. (Biro Pers Sekretariat Wapres)
Wakil Presiden Ma'ruf Amin. (Biro Pers Sekretariat Wapres)

Liputan6.com, Jakarta Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia Ma'ruf Amin mengatakan bahwa konseling bagi pasangan yang akan melakukan pernikahan. Menurutnya, hal ini juga penting untuk menjaga keharmonisan rumah tangga sehingga mencegah perceraian.

"Bagi pasangan yang hendak membangun mahligai rumah tangga, hendaknya mempunyai ilmu dan kesadaran untuk itu," kata Ma'ruf Amin dalam Seminar Nasional dan Deklarasi Gerakan Nasional Pendewasaan Usia Perkawinan untuk Peningkatan Kualitas SDM Indonesia.

Dikutip dari siaran kegiatan di Youtube Kementerian PPPA, Jumat (19/3/2021), Wapres pun mengatakan bahwa perlu digalakkan kembali kelas konseling pra-nikah.

"Dalam konseling tersebut perlu diajarkan hal-hal paling krusial dalam perkawinan, misalnya tujuan perkawinan, hak dan kewajiban, serta cara untuk saling memahami pasangan masing-masing," kata Ma'ruf Amin.

Selain itu, dalam konseling pranikah, Ma'ruf Amin juga mengatakan perlu diajarkan mengenai seluk beluk kesehatan reproduksi dan persalinan, serta kesehatan ibu hamil dan anak.

"Bahkan apabila diperlukan dibuat aturan bagi calon pasangan perkawinan harus lulus kelas konseling pranikah, baru boleh menikah. Supaya dia siap betul," ujarnya.

Saksikan Juga Video Menarik Berikut Ini

Penyebab Terbesar Perceraian

pasangan menikah
ilustrasi pasangan menikah/Photo by Alvin Mahmudov on Unsplash

Menurut Ma'ruf Amin konseling pranikah juga penting bagi calon mempelai, salah satunya untuk menekan tingginya perceraian di Indonesia.

Ia mengungkapkan, data Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung, yang menyebutkan bahwa penyebab perceraian terbesar adalah karena ketidakharmonisan.

Penyebab perceraian lain adalah adanya pasangan yang tidak bertanggung jawab, faktor ekonomi, serta adanya pihak ketiga.

"Dari semua kasus perceraian yang masuk di Badilag, terbesarnya merupakan kasus gugat cerai dari pihak perempuan yaitu sebesar 70 persen," kata Ma'ruf Amin.

Menurut Ma'ruf Amin, data tersebut menggambarkan bahwa pengetahuan yang memadai pada calon pasangan perkawinan, merupakan hal yang sangat mendasar.

"Sehingga kebijakan yang diambil untuk meminimalkan kasus perceraian yang begitu tinggi harus mengarah pada faktor hulu, yaitu kesiapan mental dan pengetahuan calon mempelai untuk membangun sebuah keluarga."

Infografis Bedanya Kartu Nikah dengan Buku Nikah

Infografis Bedanya Kartu Nikah dengan Buku Nikah
Infografis Bedanya Kartu Nikah dengan Buku Nikah. (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya