Mudik Dilarang tapi Akses GeNose Diperluas, Ini Kata Satgas COVID-19

Satgas COVID-19 mengatakan kebijakan teknis operasional soal pelarangan mudik juga mempertimbangkan aturan terkait mudahnya masyarakat mengakses GeNose C19

oleh Giovani Dio Prasasti diperbarui 31 Mar 2021, 16:00 WIB
Diterbitkan 31 Mar 2021, 16:00 WIB
Wiku Adisasmito
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menerangkan vaksinasi dilakukan kepada seluruh calon haji, khususnya mereka yang sudah lansia saat konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Selasa (23/3/2021). (Tim Komunikasi Publik/Marji)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah memperluas penggunaan GeNose C19 sebagai opsi skrining COVID-19 sebelum perjalanan. Diharapkan hal ini membuat masyarakat menjadi lebih mudah dalam mengakses skrining virus Corona sebelum bepergian.

Di sisi lain, pemerintah juga memutuskan melarang mudik Lebaran tahun ini.Hal ini dilakukan demi mencegah lonjakan kasus infeksi COVID-19 yang kerap terjadi usai libur panjang.

Terkait hal ini, Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan, perluasan GeNose C19 sebagai alternatif skrining bertujuan untuk mendukung terciptanya masyarakat yang produktif dan aman dari virus Corona.

Wiku tidak menampik adanya konsekuensi dari kemudahan pra-syarat perjalanan dengan menggunakan GeNose, yang nantinya juga terkait dengan larangan mudik. Maka dari itu, ia mengatakan pemerintah saat ini tengah menggodok kebijakan teknis terkait hal tersebut.

"Kebijakan teknis operasional pelarangan mudik akan ditetapkan dengan dengan mempertimbangkan hal ini, untuk menghindari lonjakan kasus saat periode Lebaran," kata Koordinator Tim Pakar Satgas ini.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

 

Saksikan Juga Video Menarik Berikut Ini

Sanksi Pelanggar Larangan Mudik Sedang Dibahas

Mentristek dan Menko PMK Terima Alat Deteksi Corona Genose C-19 Buatan UGM
Seorang pria memperagakan alat GeNose C19 buatan Universitas Gadjah Mada (UGM) di Kementerian PMK, Jakarta, Kamis (7/1/2021). Alat GeNose C19 bisa digunakan di stasiun transportasi umum, pabrik, kantor-kantor hingga tempat perbelanjaan. (merdeka.com/Imam Buhori)

Wiku pun meminta agar masyarakat menunggu rilis resmi terkait kebijakan operasional pelarangan mudik.

"Namun pada prinsipnya, setiap kebijakan disusun dengan berbagai pertimbangan, termasuk pelaksana teknis di lapangan maupun pakar di bidangnya," tandasnya.

Di kesempatan yang sama, Wiku mengatakan bahwa pemerintah sudah secara tegas untuk melarang masyarakat melakukan mudik.

Selain itu, ia meminta agar masyarakat yang akan melakukan perjalanan dalam negeri dengan berbagai moda transportasi, untuk menaati Surat Edaran Satgas Nomor 12 tahun 2021.

"Untuk penerapan sanksi bagi yang melanggar larangan mudik, nantinya akan ditetapkan oleh pemerintah dan diimplementasikan oleh pemerintah daerah," ujarnya.

"Untuk detil teknis pengaturan, pengetatan, mobilitas saat libur Ramadan dan Idufitri, saat ini sedang dibahas antar kementerian dan lembaga."

Infografis Dilarang Mudik

Infografis Dilarang Mudik
Infografis Dilarang Mudik (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya