Larangan Mudik Lebaran 2021, Muhadjir Effendy: Agar Upaya Vaksinasi COVID-19 Maksimal

Larangan mudik Lebaran 2021, Muhadjir Effendy tegaskan agar upaya vaksinasi COVID-19 maksimal.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 26 Mar 2021, 15:30 WIB
Diterbitkan 26 Mar 2021, 15:30 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendy
Menko PMK Muhadjir Effendy menyebutkan larangan mudik lebaran tahun ini akan dimulai tanggal 6 sampai 17 Mei 2021 saat Rapat Tingkat Menteri di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Jumat (26/3/2021). (Dok Kemenko PMK)

Liputan6.com, Jakarta - Terkait larangan mudik Lebaran 2021, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI Muhadjir Effendy menegaskan, keputusan tersebut juga sebagai upaya agar pelaksanaan vaksinasi COVID-19 dapat berjalan maksimal.

Hasil keputusan larangan mudik Lebaran 2021 berlaku untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), karyawan swasta, pekerja mandiri maupun masyarakat umum, kecuali bila ada keperluan mendesak.

"Ini juga supaya upaya vaksinasi yang sudah dilakukan bisa menghasilkan kondisi kesehatan yang semaksimal mungkin sesuai dengan yang diharapkan," tegas Muhadjir saat Konferensi Pers Rapat Tingkat Menteri Terkait Persiapan Hari Raya Idulfitri 1442 H di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Jumat (26/3/2021).

Pengambilan keputusan larangan mudik Lebaran 2021 melihat pengalaman libur panjang sebelumnya, tercatat angka kematian akibat COVID-19 yang tinggi.

"Angka kematian COVID-19 setelah beberapa kali libur panjang, terutama setelah libur Natal dan Tahun Baru 2021 tinggi, sehingga diperlukan langkah-langkah tegas dalam mencegah hal tersebut tidak terulang kembali," lanjut Muhadjir Effendy.

"Pemerintah sudah melaksanakan program-program untuk penanganan COVID-19, penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), dan penguatan protokol kesehatan hingga vaksinasi."

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Menarik Berikut Ini:

Larangan Mudik Lebaran 2021 Berlaku 6-17 Mei 2021

Suasana Arus Balik Liburan di Terminal Kampung Rambutan
Penumpang bus antarkota antarprovinsi (AKAP) saat tiba di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Minggu (3/1/2021). Sementara pemudik yang diberangkatkan menuju luar Jakarta melalui Terminal Kampung Rambutan sebanyak 15.059 penumpang. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Pemberlakuan larangan mudik Lebaran 2021 dimulai pada 6-17 Mei 2021. Masyarakat pun diimbau tidak bepergian ke luar daerah.

"Yang paling penting, larangan mudik akan dimulai pada tanggal 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021," terang Muhadjir Effendy.

"Sebelum dan sesudah hari serta tanggal itu, diimbau masyarakat tidak melakukan pergerakan kegiatan keluar daerah, kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu."

Adapun aturan yang menunjang peniadakan mudik Lebaran 2021 akan diatur oleh kementerian/lembaga terkait, termasuk Satuan Tugas Penanganan COVID-19 dan pengawasan oleh TNI, Polri, Kementerian Perhubungan, dan lainnya.

Infografis Menanti Ketok Palu Mudik Lebaran 2021

Infografis Menanti Ketok Palu Mudik Lebaran 2021. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Menanti Ketok Palu Mudik Lebaran 2021. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya