Liputan6.com, Jakarta Direktur Utama Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Ali Ghufron Mukti membahas tentang kick off atau launching program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang transparan dan akuntabel melalui penguatan kapabilitas verifikator.
Menurutnya, BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara program JKN-KIS mendapatkan amanat dari pemerintah untuk mengelola dana jaminan sosial dan memberikan pembiayaan pelayanan kesehatan kepada peserta JKN.
Baca Juga
Pengelolaan dana ini perlu dilakukan dengan prinsip kehati-hatian sesuai Pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, katanya.
Advertisement
“Kami berupaya melaksanakan tugas pembiayaan pelayanan kesehatan kepada peserta secara efektif dan efisien sesuai indikasi medis dan mengacu pada prinsip manage care yaitu pelayanan bermutu dan biaya yang terkendali,” kata Ghufron dalam seminar daring BPJS Kesehatan, Kamis (22/4/2021).
Pelaksanaan prinsip akuntabilitas dan kehati-hatian serta efektivitas dan efisiensi pembiayaan merupakan salah satu upaya perbaikan yang diwujudkan melalui fungsi verifikator yang profesional, akuntabel, dan kapabel yang ada di setiap kantor cabang BPJS, tambah Ghufron.
Verifikator BPJS Kesehatan bertugas sebagai frontliner dan firstliner di lapangan yang memiliki peran strategis dalam melaksanakan kendali mutu dan kendali biaya melalui pelaksanaan pembiayaan verifikasi klaim serta evaluasi utilisasi pelayanan kesehatan.
“Peran tersebut tentunya dilakukan melalui proses verifikasi sesuai dengan standar regulasi penjaminan manfaat dan manual coding, melakukan verifikasi pasca klaim bagi seluruh rumah sakit atau fasilitas kesehatan rujukan serta mendeteksi ketidaktepatan pembayaran dalam klaim.”
Simak Video Berikut Ini
Kompetensi Verifikator BPJS
Verifikator BPJS Kesehatan dinilai memiliki peran yang strategis dan penting untuk menjaga agar pelaksanaan program JKN senantiasa akuntabel dan berpegang pada prinsip kehati-hatian, lanjut Ghufron.
“Untuk itu verifikator harus memiliki kompetensi dalam melaksanakan pekerjaannya baik dari sisi ilmu pengetahuan maupun dari sisi kemampuan, juga dari sisi perilaku atau etitut dan sikap yang sesuai standar kompetensi.”
Verifikator juga perlu memiliki tanggung jawab dan pengalaman sesuai standar kerja yang berlaku agar mampu meningkatkan kinerja yang efektif menjadi kinerja yang superior. Ini memerlukan pendekatan dan peningkatan kapabilitas dari para verifikator, kata Ghufron.
“Pentingnya peran verifikator juga menjadi sorotan dalam rapat bersama KPK dan Kementerian Kesehatan. Dalam rapat tersebut ada rekomendasi untuk pengembangan kompetensi verifikator melalui sertifikasi yang dilaksanakan oleh lembaga sertifikasi profesi.”
Rekomendasi ini sudah dalam tahap penyusunan dan pengembangan terkait skema sertifikasi kompetensi dan okupasi verifikator untuk memastikan kompetensi mereka, tutupnya.
Advertisement