Liputan6.com, Jakarta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menerbitkan Emergency Use Authorization (EUA) atau otorisasi penggunaan darurat bagi vaksin Sinopharm pada 29 April 2021 dengan nomor EUA2159000143A2.
Menurut Ketua BPOM, Dr. Ir. Penny K. Lukito, MCP, EUA ini adalah untuk vaksin Sinopharm yang datang hari ini, Jumat (30/4/2021).
Baca Juga
“Ini EUA untuk vaksin yang akan datang siang hari ini. Setelah vaksin sampai, BPOM akan melakukan proses cek lagi yaitu proses pelulusan produk yang kira-kira memakan waktu 2 sampai 3 hari,” kata Penny dalam konferensi pers daring Jumat (30/4/2021).
Advertisement
Setelah melalui proses pelulusan produk, maka vaksin tersebut siap untuk digunakan dalam program vaksinasi di Indonesia, tambah Penny.
“Badan POM juga akan terus melakukan pengawalan dengan pihak-pihak yang terkait yaitu tentunya Kimia Farma yang akan bertanggung jawab dalam pendistribusian. BPOM juga akan mengawal pada jalur distribusi dimulai saat keluar dari industri farmasi hingga vaksinasi pada masyarakat.”
Hal ini sangat penting, lanjut Penny, karena vaksin adalah produk biologi yang membutuhkan stabilitas yang baik sehingga dibutuhkan rantai dingin dengan suhu sesuai persyaratan yang ditetapkan saat pengiriman yaitu 2 sampai 8 derajat.
Simak Video Berikut Ini
Pengawalan Sampai Pelosok Indonesia
Penny menambahkan, Badan POM dengan seluruh unit pelaksana teknis yang ada di seluruh Indonesia sampai ke pelosok akan terus mengawal dan melakukan pendampingan pada dinas kesehatan setempat. Pengawalan ini akan dilaksanakan baik dalam pengiriman, penerimaan, dan penyimpanan dari vaksin tersebut.
“Kami juga akan melakukan pengawasan dan pemantauan mutu vaksin yang beredar melalui sampling dan pengujian. Sampling akan dilakukan di sarana industri farmasi, distributor, instalasi farmasi, pemerintah di tingkat provinsi, kabupaten, kota, dan di puskesmas.”
Selain itu, BPOM juga akan terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan, komite nasional, komite daerah, Komite Nasional Pengkajian dan Penanggulangan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (Komnas PP KIPI), dan Komite Daerah (Komda) KIPI untuk pemantauan KIPI.
“Mudah-mudahan tidak terjadi efek samping yang berat dan akan terus dipantau. Pemantauan juga kami harapkan adanya pelaporan yang segera dapat diterima baik itu dari tenaga kesehatan, industri farmasi, ataupun juga dari masyarakat,” tutup Penny.
Advertisement