Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kesehatan akan menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) terkait harga vaksin gotong royong. Hal ini disampaikan Menteri Koordinator RI Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
"Kementerian Kesehatan akan menerbitkan Permenkes terkait harga vaksin gotong royong," kata Airlangga usai Rapat Terbatas di Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin, 3 Mei 2021.
Advertisement
Prioritas pelaksanaan vaksin gotong royong akan berbasis zonasi risiko penularan COVID-19 dan perusahaan yang sudah daftar di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia. Industri yang diutamakan adalah padat karya.
"Untuk vaksin gotong royong nanti perusahaan yang terdaftar dari Kadin, yang mana berbasis jenis industri yang diutamakan padat karya," jelas Airlangga.
"Sesuai arahan Bapak Presiden, pekerja yang memiliki KITAS (Kartu Izin Tinggal Sementara) dan KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) bisa mengunakan vaksin gotong royong."
Simak Video Pilihan Berikut Ini:
Jenis Vaksin Gotong Royong, Sinopharm dan CanSino
Terkait jenis vaksin gotong royong, Airlangga Hartarto menambahkan, ada vaksin Sinopharm dan CanSino.
"Vaksin Sinopharm yang sudah komitmen masuk sejumlah 7 juta dosis dengan opsi 7,5 juta dosis, yang sudah binding (terikat komitmen) ditargetkan sampai Juli 2021," tambahnya.
"Kemudian ada 5 juta dosis CanSino yang masih dalam proses."
Adapun untuk vaksin Sinopharm, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menerbitkan izin penggunaan darurat (Emergency Use Authorization/EUA) pada 29 April 2021. Izin EUA ini dikeluakan seiring kedatangan vaksin Sinopharm 482.400 dosis dalam bentuk jadi pada hari tersebut.
āIni EUA untuk vaksin yang akan datang siang hari ini. Setelah vaksin sampai, BPOM akan melakukan proses cek lagi, yaitu proses pelulusan produk yang kira-kira memakan waktu 2 sampai 3 hari,ā kata Penny dalam konferensi pers, Jumat (30/4/2021).
Setelah melalui proses pelulusan produk, maka vaksin tersebut siap untuk digunakan dalam program vaksinasi di Indonesia.
āBadan POM juga akan terus melakukan pengawalan dengan pihak-pihak yang terkait, yaitu Kimia Farma yang akan bertanggung jawab dalam pendistribusian. BPOM juga akan mengawal pada jalur distribusi dimulai saat keluar dari industri farmasi hingga vaksinasi pada masyarakat," lanjut Penny.
Advertisement