Catat! Kriteria Sembuh dari COVID-19 Bukan Swab PCR yang Negatif

Inilah kriteria seseorang dinyatakan sembuh dari COVID-19 akibat Virus Corona

oleh Aditya Eka Prawira diperbarui 29 Jun 2021, 09:57 WIB
Diterbitkan 29 Jun 2021, 08:10 WIB
Warga DKI yang Tolak Tes Covid-19 Didenda Rp5 Juta
Warga mengikuti tes usap (swab test) COVID-19 di GSI Lab (Genomik Solidaritas Indonesia Laboratorium), Cilandak, Senin (19/10/2020). Pemprov DKI dan DPRD DKI Jakarta berencana mengatur sanksi denda Rp 5juta bagi warga yang menolak rapid test maupun swab test atau tes PCR (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Seorang pasien COVID-19 dapat dinyatakan sembuh tidak melulu dengan melihat hasil swab test PCR yang negatif. Lagi pula swab test ulang tidak diperlukan selama itu bergejala ringan atau orang tanpa gejala (OTG).

Begitu kata Dokter Spesialis Paru Rumah Sakit Mayapada Kuningan, Jaka Pradipta, saat melakukan siaran langsung di Instagram bersama Dokter Darrel Fernando dengan topik 'Kapan Saya Dinyatakan Sembuh dari COVID-19?' pada Februari 2021.

Jaka, mengatakan, untuk penyakit apa pun, tidak terkecuali COVID-19, pasien dikatakan sembuh jika yang semula ada gejala menjadi tidak bergejala, yang tadinya tidak bisa melakukan aktivitas menjadi bisa beraktivitas, dan yang tadinya tidak terkontrol menjadi terkontrol.

"COVID-19 sebenarnya seperti itu. Cuma perbedannya adalah, sembuhnya ditambahkan dengan dia melakukan isolasi. Kenapa? Karena penyakitnya bisa menular," kata Jaka.

Jaka lalu bercerita, di awal-awal pandemi COVID-19 menerjang Indonesia, pasien di Wisma Atlet bisa dirawat sampai dua bulan karena baru bisa dinyatakan sembuh jika swab test PCR negatif.

Namun, pada Mei 2020, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengeluarkan rekomendasi bahwa swab test PCR ulang tidak diperlukan, baik pada orang bergejala ringan maupun tidak bergejala.

 

Simak Video Berikut Ini

Rekomendasi WHO untuk Kriteria Pasien Sembuh dari COVID-19

Menurut Jaka, rekomendasi tersebut dikeluarkan WHO karena swab test PCR pada dasarnya untuk diagnostik, bukan sebagai evaluasi.

"Karena swab test itu mendeteksi partikel virus yang sangat kecil. Jadi, yang sudah mati pun terdeteksi. Istilahnya, tangan, kaki, bangkainya ketangkap gitu," kata Jaka.

"Sehingga WHO bilang 'Sudahlah, enggak usah di-swab PCR ulang kalau pasien gejala ringan', kecuali gejala berat karena inflamasinya banyak, radangnya hebat, penularannya sangat hebat. Jadi, yang gejala ringan apalagi enggak ada gejala, swab PCR tidak dianjurkan dan itu sudah diaplikasikan oleh WHO, CDC, Kemenkes, dan Dinkes," Jaka menambahkan.

 

Kriteria Sembuh dari COVID-19

Jaka menjelaskan bahwa seorang pasien COVID-19 dinyatakan sembuh jika memenuhi kriteria sebagai berikut:

1. Gejalanya sudah tidak ada 

"Kita batasin tiga hari," kata Jaka.

"Gejala yang tidak ada ini bukannya hilang banget, tapi yang tadinya ada demam, menjadi tidak demam. Kedua, yang tadinya ada pusing, menjadi tidak pusing tanpa obat," Jaka melanjutkan.

Apabila ada batuk, yang tadinya batuknya hebat menjadi berkurang, itu bisa dinyatakan sembuh. Bahkan, yang tadinya ada anosmia hebat lalu berkurang juga bisa dibilang sembuh. 

"Jadi ada gradasinya," kata Jaka.

2. Menyelesaikan fase isolasi

Fase isolasi, kata Jaka, minimal 10 hari kalau tidak ada gejala. Misal ada gejala, tambah tiga hari bebas gejala, menjadi 13 hari.

Misal dua minggu masih ada demam, tambah tiga hari lagi menjadi 17 hari.

"Jadi, kita juga jangan terlalu cuek," katanya.

"Saran saya, kesembuhan harus dikonsultasikan ke dokter jangan asal sembuh-sembuh saja," ujarnya.

Infografis Perbedaan Rapid Test Antibodi, Rapid Test Antigen, Swab PCR Test

Infografis Perbedaan Rapid Test Antibodi, Rapid Test Antigen, Swab PCR Test
Infografis Perbedaan Rapid Test Antibodi, Rapid Test Antigen, Swab PCR Test (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya