15 Daerah di Luar Jawa-Bali Bakal Terapkan PPKM Darurat per 12 Juli 2021

Kasus COVID-19 eksponensial di luar Jawa-Bali, PPKM Darurat dinilai perlu diterapkan.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 10 Jul 2021, 20:00 WIB
Diterbitkan 10 Jul 2021, 20:00 WIB
FOTO: Penyekatan PPKM Darurat di Jalan Lenteng Agung Raya
Dua kendaraan panser milik TNI digunakan untuk menyekat ruas Jalan Lenteng Agung Raya arah PS Minggu, Jakarta, Selasa (6/7/2021). Penyekatan dilakukan untuk mengurangi mobilitas warga selama pemberlakukan PPKM Darurat se Jawa-Bali 3-20 Juli 2021. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Kasus COVID-19 eksponensial di luar Jawa-Bali, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat) dinilai perlu diterapkan. Ada 15 kabupaten/kota di luar Pulau Jawa-Bali yang akan menerapkan PPKM Darurat.

"Perkembangan terkini terkait COVID-19 di Tanah Air, kasus COVID-19 masih menunjukkan peningkatan yang eksponensial, termasuk di luar Jawa dan Bali," kata Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika Dedy Permadi saat konferensi per harian PPKM Darurat pada Sabtu, 10 Juli 2021.

"Dengan demikian, Bapak Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan arahan untuk beberapa daerah di luar Jawa dan Bali juga perlu diberlakukan PPKM Darurat."

Penentuan wilayah yang perlu diberlakukan PPKM Darurat didasarkan pada beberapa parameter. Pertama, tingkat keterisian tempat tidur atau Bed Occupancy Rate (BOR) mencapai lebih dari 60 persen. Kedua, terjadi peningkatan kasus aktif secara signifikan.

Ketiga, pencapaian vaksinasi COVID-19 di bawah 50 perrsen.

"Dengan mempertimbangkan parameter di atas, Pemerintah menetapkan 15 kabupaten/kota yang harus menerapkan PPKM Darurat," lanjut Dedy.

 

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

PPKM Darurat Luar Jawa-Bali Berlaku 12 Juli 2021

FOTO: Kendaraan Menuju Depok Tertahan di Pos Penyekatan PPKM Darurat
Petugas melakukan penyekatan kendaraan menuju Kota Depok di perempatan Jalan Komjen Pol M Jasin (Akses UI), Depok, Senin (5/7/2021). Imbas dari operasi penyekatan tersebut, kendaraan yang akan masuk atau melintas Kota Depok terhambat dan terjadi antrean. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Adapun 15 kabupaten/kota yang akan menerapkan PPKM Darurat di luar Jawa-Bali, antara lain:

Sumatera Barat

1. Kota Padang Panjang

2. Kota Bukittinggi

3. Kota Padang

Kepulauan Riau

4. Kota Tanjung Pinang

5. Kota Batam

Lampung

6. Kota Bandar Lampung

Sumatera Utara

7. Kota Medan

Kalimantan Timur

8. Kota Balikpapan

9. Kota Bontang

10. Kabupaten Berau

Kalimantan Barat

11. Kota Singkawang

12. Kota Pontianak

Papua Barat

13. Kabupaten Manokwari

14. Kota Sorong

Nusa Tenggara Barat

15. Kota Mataram

"Peraturan ini mulai berlaku pada 12 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021. Pengaturan pembatasan kegiatan masyarakat di kabupaten/kota di luar Jawa Bali, yang menerapkan PPKM Darurat ditetapkan sesuai dan sejalan dengan PPKM Darurat, yang berlaku di Jawa-Bali, sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15, 16, dan 18 Tahun 2021," lanjut Dedy Permadi.

Infografis Patuh PPKM Darurat Pangkal Selamat

Infografis Patuh PPKM Darurat Pangkal Selamat
Infografis Patuh PPKM Darurat Pangkal Selamat (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya