Liputan6.com, Jakarta Seluruh provinsi di Jawa dan Bali kini berada pada level situasi 4 pandemi COVID-19. Level tersebut berdasarkan pengukuran tingkat situasi pandemi COVID-19 yang menjadi dasar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat).
Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI Siti Nadia Tarmizi menerangkan, pengukuran level situasi pandemi COVID-19 disusun sesuai indikator Penyesuaian Upaya-Upaya Kesehatan Masyarakat dan Upaya-Upaya Sosial dalam penanggulangan pandemi, yang diadaptasi dari rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Advertisement
Baca Juga
"Berdasarkan asesmen tingkat provinsi tanggal 29 Juni 2021, sebelum PPKM Darurat diberlakukan, 4 dari 7 provinsi di Pulau Jawa dan Bali berada di level situasi 4, sisanya berada di level situasi 3," terang Nadia saat memberikan keterangan pers harian PPKM Darurat pada Rabu, 14 Juli 2021.
"Jumlah provinsi yang berada di level situasi 4 bertambah menjadi 6 pada 6 Juli 2021, dan per tanggal 13 Juli kemarin, seluruh provinsi di Pulau Jawa dan Bali berada di level situasi 4."
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua
Saksikan Video Menarik Berikut Ini:
Terjadi Peningkatan Situasi Level Pandemi COVID-19
Secara rinci, dari 124 kabupaten PPKM Darurat di Jawa dan Bali, terjadi peningkatan tingkat situasi, level 4 yang pada 6 Juli 2021 terdapat 59 kabupaten/kota, tanggal 13 Juli bertambah menjadi 73 kabupaten/kota.
"Untuk itu, diperlukan upaya dan dukungan semua elemen masyarakat agar level situasi dapat menurun," lanjut Siti Nadia Tarmizi.
Pada level situasi 4 adalah situasi, yang mana kondisi transmisi virus sangat tinggi, sementara kapasitas respons terbatas. Dalam situasi ini, protokol kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial harus diperketat agar jumlah kasus turun ke level yang bisa ditangani fasilitas kesehatan yang ada.
Untuk menentukan level situasi pandemi COVID-19 suatu wilayah, ada dua hal yang dibandingkan, yakni level transmisi penularan dan kapasitas respons sistem kesehatan di wilayah tersebut.
Advertisement
Penentuan Tingkat Transmisi COVID-19
Dalam penentuan tingkat transmisi komunitas, Kemenkes menggunakan tiga indikator utama mencakup jumlah kasus, jumlah kasus rawat, dan jumlah kematian COVID-19, yang dihitung per 100.000 penduduk per minggu.
“Pemerintah telah menetapkan nilai-nilai ambang untuk masing-masing indikator untuk dapat mengkategorikan indikator-indikator tersebut ke dalam tingkat transmisi tertentu,” tambah Siti Nadia Tarmizi.
Untuk kapasitas respons kesehatan, Nadia menyebut, hal itu dikategorikan memadai, sedang atau terbatas berdasarkan tiga indikator. Indikator-indikator yang dimaksud adalah positivity rate dari testing dengan mempertimbangkan rasio testing, rasio kontak erat yang dilacak untuk setiap kasus, dan keterisian tempat tidur perawatan.
Kementerian Kesehatan telah menetapkan nilai-nilai ambang untuk setiap indikator, dan kesimpulan tentang kapasitas respons di suatu wilayah diambil berdasarkan kapasitas respons terendah.
Infografis Berisiko Penularan Covid-19, Hindari 3 Kondisi Tempat Ini
Advertisement