Menag Yaqut: Program Vaksinasi COVID-19 Sejalan dengan Spirit Agama

Menag Yaqut Cholil Qoumas sampaikan program vaksinasi COVID-19 sejalan dengan spirit agama.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 22 Jul 2021, 18:00 WIB
Diterbitkan 22 Jul 2021, 18:00 WIB
Vaksinasi Massal Anak Usia 12-17 Tahun di GBK
Seorang anak mendapatkan vaksin covid-19 di Stadion Utama Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta, Sabtu (3/7/2021). Pemprov DKI menggelar vaksinasi massal bagi anak usia 12-17 tahun di Stadion GBK selama dua hari, yakni pada 3-4 Juli 2021. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, program vaksinasi COVID-19 merupakan penjabaran dari ajaran agama. Bahwa setiap umat beragama wajib menjaga keberlangsungan hidup sebagai karunia Tuhan yang paling besar.

"Menjaga kehidupan adalah langkah yang paling mulia agar kita bisa selalu mengagungkan Tuhan lebih lama sepanjang hidup kita di dunia," tutur Yaqut saat menyambut kedatangan vaksin Sinovac, Kamis (22/7/2021).

"Sehingga program vaksinasi yang sedang dijalankan Pemerintah ini sejalan dengan spirit kita dalam beragama untuk menjaga keberlanjutan kehidupan."

Upaya percepatan vaksinasi COVID-19 harus membutuhkan kerja sama secara nasional. Upaya ini tidak bisa berjalan dengan maksimal, tanpa dukungan masyarakat luas.

"Oleh karena itu, kami mengajak kepada para tokoh agama dan ormas keagamaan, lembaga keagamaan dan seluruh elemen bangsa ini mendukung program vaksinasi. Vaksinasi dengan proaktif mendatangi pusat-pusat vaksinasi," lanjut Yaqut.

 

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Simak Video Menarik Berikut Ini:


Sudah Vaksinasi COVID-19, Prokes Tetap Dijalankan

Sidang Tipiring PPKM Darurat di Pamulang
Pelanggar membayar denda saat Sidang Tipiring PPKM Darurat di kantor Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Senin (19/7/2021). Dua puluh empat pelanggar PPKM Darurat diantaranya tidak bermasker dan jam operasional tempat usaha didenda Rp 100 ribu hingga Rp 500 ribu. (merdeka.com/Arie Basuki)

Yaqut Cholil Qoumas juga mengimbau masyarakat tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan demi menjaga keselamatan bersama dari bahaya COVID-19. Apalagi saat ini Pemerintah menerapkan masa PPKM Level 4 dan Level 3 sebagai pilihan mengurangi tingkat penularan virus Corona.

Masyarakat yang berada pada PPKM Level 4, PPKM Level 3, Zona Merah, dan Zona Oranye untuk mengoptimalkan aktivitas ibadah di rumah masing-masing.

"Meskipun program vaksinasi telah kita jalankan, kita masih tetap harus mematuhi protokol kesehatan. Tidak boleh lengah. Pastikan setiap kita ini peduli terhadap lingkungan dengan saling mengingatkan pentingnya menjaga protokol kesehatan," pesan Yaqut.

"Kami mengajak kepada seluruh umat beragama untuk bersama-sama menyukseskan kebijakan ini dengan tetap taat dan patuh terhadap ketetapan yang sudah ditentukan."


Infografis 13 Mal di Jakarta Fasilitasi Vaksinasi Covid-19 per Juni 2021

Infografis 13 Mal di Jakarta Fasilitasi Vaksinasi Covid-19 per Juni 2021. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis 13 Mal di Jakarta Fasilitasi Vaksinasi Covid-19 per Juni 2021. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya