Masyarakat yang Tak Punya NIK Bisa Ikut Vaksinasi COVID-19

Kemenkes sudah mengeluarkan Surat Edaran yang menyebutkan bahwa warga yang belum memiliki nomor induk kependudukan (NIK) tetap bisa mengikuti program vaksinasi COVID-19.

oleh Benedikta Desideria diperbarui 04 Agu 2021, 07:46 WIB
Diterbitkan 04 Agu 2021, 07:46 WIB
Pelaku Jasa Transportasi Jalani Vaksinasi COVID-19 di Terminal Kampung Rambutan
Vaksinasi COVID-19 bisa diikuti warga yang belum punya NIK (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Warga yang belum memiliki nomor induk kependudukan (NIK) tetap bisa mengikuti program vaksinasi COVID-19. Sehingga perlindungan dari virus SARS-CoV-2 bisa didapatkan penduduk Indonesia.

Kebijakan bahwa warga yang belum memiliki NIK bisa divaksin COVID-19 tertuang dalam Surat Edaran nomor HK.02.02/III/15242/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 bagi Masyarakat Rentan dan Masyarakat Lainnya yang Belum Memiliki Nomor Induk Kependudukan. Surat Edaran yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan ini ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

“Surat edaran itu dimaksudkan untuk meningkatkan dukungan dan kerja sama pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, dan para pemangku kepentingan terkait dalam pelaksanaan vaksinasi COVID-19 bagi masyarakat rentan dan masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK,” kata Kepala Biru Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes drg Widyawati dalam keterangan pers yang diterima Health-Liputan6.com.

Dalam pelaksanaan vaksinasi COVID-19 bagi warga yang belum memiliki NIK koordinasi memang perlu dilakukan oleh banyak pihak. Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota memastikan agar instansi dan perangkat daerah terkait seperti Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Kantor Wilayah Kementerian Agama, Unit Pelaksana Teknis Kementerian/Lembaga, Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk segera berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat..

Lokasi Pelayanan

Widyawati mengatakan juga bahwa Pelayanan vaksinasi COVID-19 bagi masyarakat yang belum memiliki NIK dapat dilakukan bersama-sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di satu lokasi pelayanan yang disepakati.

Kebutuhan vaksin dan logistik vaksinasi COVID-19 untuk pelaksanaan vaksinasi COVID-19 bagi masyarakat yang belum punya NIK, dapat mengoptimalkan ketersediaan di tingkat kabupaten atau provinsi.

Apabila kebutuhan vaksin dan logistik vaksinasi COVID-19 masih belum mencukupi, maka Dinas Kesehatan Provinsi atau Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dapat mengajukan usulan kebutuhan vaksin dan logistik vaksinasi COVID-19 kepada Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Infografis Yuk Kenali Cara Kerja Vaksin Covid-19.

Infografis Yuk Kenali Cara Kerja Vaksin Covid-19. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Yuk Kenali Cara Kerja Vaksin Covid-19. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya