Liputan6.com, Jakarta Pemerintah mengizinkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-3 seiring membaiknya situasi pandemi. Sementara itu, wilayah PPKM Level 4 masih dengan daring.
Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika RI Johnny G Plate, pelaksanaan belajar tatap muka bersifat dinamis, tergantung kondisi wilayah masing-masing. Seperti di Kabupaten Blitar dan Sumenep, Jawa Timur yang sudah lebih dulu membuka belajar tatap muka sejak 16 Agustus 2021 untuk tingkat TK hingga SMP.
Advertisement
Baca Juga
"Prinsip, kehati-hatian dan penerapan prokes tetap utama demi menjamin keselamatan seluruh insan pendidikan," ujar Plate melalui pernyataan tertulis yang diterima Health Liputan6.com pada Sabtu, 21 Agustus 2021.
"Fokus Pemerintah saat ini mengembalikan anak-anak ke PTM dengan cara yang paling aman, yakni disiplin protokol kesehatan."
Pembelajaran tatap muka tak bisa ditunda hingga pandemi COVID-19 berakhir. Sejumlah ilmuwan memprediksi, pandemi akan menjadi suatu yang berkelanjutan atau endemi, sehingga perlu beradaptasi.
Dalam pelaksanaan PTM terbatas, tetap mengacu pada SKB 4 Menteri (Mendikbud Ristek, Mendagri, Menkes, Menag) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19. Orangtua tetap memiliki kewenangan penuh untuk mengizinkan anaknya memilih mengikuti PTM terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
"Sekolah wajib menyediakan opsi PTM terbatas dan PJJ," tegas Plate.
Â
** #IngatPesanIbuÂ
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua
Tidak Ada Aktivitas Lain di Sekolah Selain Masuk Kelas dan Pulang
Menkominfo Johnny G Plate juga menekankan, sekolah wajib mengatur kapasitas peserta didik (SD, SMP, SMA maksimal 50 persen), mengatur sistem shift, melaksanakan protokol kesehatan ketat, dan tidak ada aktivitas lainnya, misal makan bersama ataupun hal lainnya.
"Jadi, hanya sekolah, terus masuk kelas dan keluar, pulang," terangnya.
Seiring kegiatan belajar tatap muka terbatas, Plate meminta vaksinasi COVID-19 bagi pelajat terus digencarkan. Apalagi sekolah yang peserta didiknya belum mendapatkan giliran vaksinasi.
"Sekolah di wilayah PPKM Level 1-3 tetap dapat menyelenggarakan PTM terbatas dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, sesuai daftar periksa yang ada dalam SKB 4 Menteri," tambahnya.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Hendarman memaparkan, ada lima ketentuan yang diatur dalam SKB Empat Menteri terkait penerapan protokol kesehatan.
Pertama, kondisi kelas bahwa individu dalam satuan pendidikan SMA, SMK, MA, MAK,SMP, MTs, SD, MI, dan program kesetaraan harus memerhatikan jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 18 peserta didik per kelas (sekitar maksimal 50 persen). Selanjutnya, SDLB, MILB, SMPLB, MTsLB dan SMLB, MALB juga harus memerhatikan jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas (sekitar maksimal 62-100 persen).
Sementara itu, PAUD harus memperhatikan jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas (sekitar maksimal 33 persen).
Advertisement
Tidak Boleh Ada Kegiatan Berpotensi Kerumunan
Kedua, jumlah hari dan jam pembelajaran tatap muka terbatas dengan pembagian rombongan belajar (shift) yang dapat ditentukan oleh satuan pendidikan dengan tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan.
Ketiga, perilaku wajib di seluruh lingkungan satuan pendidikan, yaitu menggunakan masker kain tiga lapis atau masker sekali pakai/masker bedah yang menutupi hidung dan mulut sampai dagu, cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer), menjaga jarak minimal 1,5 meter dan tidak melakukan kontak fisik, seperti bersalaman dan cium tangan, serta menerapkan etika batuk/bersin.
Keempat, terkait kondisi medis warga satuan pendidikan, warga harus dalam kondisi sehat dalammenjalankan PTM terbatas. Jika mengidap penyakit penyerta (komorbid) juga harus dalam kondisi terkontrol. Terutama tidak memiliki gejala COVID-19, termasuk bagi orang yang serumah dengan wargasatuan pendidikan.
Kelima, kegiatan yang berpotensi menjadi kerumuman tidak diperbolehkan terjadi di satuan pendidikan. Kegiatan-kegiatan yang dimaksud adalah kantin, kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler, yang mana warga satuan pendidikan disarankan tetap melakukan aktivitas fisik di rumah masing-masing.
Tidak boleh juga ada kegiatan selain pembelajaran di lingkungan satuan pendidikan, misal orangtua menunggu peserta didik disatuan pendidikan, istirahat di luar kelas, pertemuan orangtua-peserta didik, pengenalan lingkungan satuan pendidikan.
Infografis Syarat Belajar Tatap Muka Terbatas Bisa Digelar
Advertisement