Angka Kematian COVID-19 Kembali Masuk dalam Evaluasi Level PPKM

Pemerintah kembali memasukkan angka kematian COVID-19 dalam evaluasi penentuan Level PPKM.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 24 Agu 2021, 20:27 WIB
Diterbitkan 24 Agu 2021, 20:26 WIB
Potret Aktivitas Petugas Pemakaman dengan Protokol COVID-19
Petugas melakukan persiapan memakamkan jenazah dengan protokol COVID-19 di TPU Rorotan, Cilincing, Jakarta, Sabtu (31/7/2021). Sejak awal pandemi hingga Sabtu (31/7) tercatat sudah 12.135 orang di Jakarta meninggal dunia akibat terpapar virus COVID-19. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah kembali memasukkan angka kematian COVID-19 dalam evaluasi penentuan Level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Sejalan dengan itu, Pemerintah terus melakukan perbaikan akurasi dan validasi data terkait pandemi di Indonesia serta berupaya menekan pertambahan angka kematian.

Dalam penetapan level PPKM suatu daerah, Menteri Komunikasi dan Informatika RI Johnny G. Plate menjelaskan, ada tiga indikator dasar yang digunakan. Yakni laju penularan, positivity rate, dan angka kematian.

Untuk memastikan penetapan PPKM dilakukan dengan optimal, Pemerintah telah meningkatkan kualitas ketepatan data angka kematian akibat Corona di Indonesia, terkait temuan distorsi pada data sebelumnya.

“Sesuai ketetapan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), indikator angka kematian menjadi acuan Pemerintah dalam menetap level PPKM suatu daerah. Seperti disampaikan Bapak Menko Marves (Luhut B. Pandjaitan) perbaikan data kematian di beberapa wilayah sudah lebih baik," terang Plate melalui pernyataan tertulis yang diterima Health Liputan6.com, Selasa (24/8/2021).

"Kasus-kasus kematian yang sebelumnya tidak terlaporkan, sekarang sudah banyak dilaporkan. Perbaikan dan peningkatan kualitas data ini akan terus dilakukan, sebagai afirmasi komitmen Pemerintah untuk memberikan pengawasan dan penanganan optimal pada perkembangan kasus COVID-19."

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua

Upaya Tekan Angka Kematian COVID-19

Aktivitas Ziarah di Tempat Pemakaman Umum Khusus COVID-19 Rorotan
Warga saat melakukan ziarah di pemakaman khusus COVID-19 TPU Rorotan, Cilincing, Jakarta, Sabtu (31/7/2021). Warga yang melakukan ziarah diwajibkan mematuhi protokol kesehatan, menjaga jarak serta dilakukan secara terbatas. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Untuk menekan angka kematian COVID-19, Pemerintah menegaskan akan terus mendorong pemanfaatan unit-unit isolasi terpusat, terutama di daerah-daerah yang memerlukan perhatian khusus. Upaya ini didukung dengan pembentukan satgas khusus.

"Mereka melakukan penjemputan masyarakat dalam isolasi mandiri, untuk dibawa ke isolasi terpusat guna mencegah perburukan kondisi kesehatan," lanjut Johnny G. Plate.

Pemerintah juga akan terus meningkatkan kualitas layanan dan kapasitas isolasi terpusat untuk memaksimalkan penanganan pandemi COVID-19.

Salah satu langkah yang dilakukan adalah mendorong penggunaan kapal Pelni sebagai tambahan fasilitas isolasi terpusat di daerah tertentu.

“Pemerintah terus menghimbau dan mengajak masyarakat yang terkonfirmasi positif COVID-19 agar dapat segera masuk ke dalam pusat-pusat isolasi. Di sana, disediakan jaminan obat-obatan, tenaga kesehatan, dan makanan secara cuma-cuma," imbuh Plate.

Infografis Kematian Covid-19 di Unit Gawat Darurat

Infografis Kematian Covid-19 di Unit Gawat Darurat
Infografis Kematian Covid-19 di Unit Gawat Darurat (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya