PPKM Diperpanjang, Tracing COVID-19 Harap Ditingkatkan

Tracing COVID-19 diharapkan semakin ditingkatkan di tengah PPKM diperpanjang

oleh Aditya Eka Prawira diperbarui 06 Sep 2021, 19:54 WIB
Diterbitkan 06 Sep 2021, 19:49 WIB
Pengunjung Mal Wajib Scan QR Code Aplikasi PeduliLindungi
Petugas mengecek kartu vaksinpengunjung di mal kuningan city, Jakarta, Selasa (10/8/2021). Perpanjangan PPKM Level 4 di mal pengunjung diwajibkan mematuhi protokol kesehatan, melakukan scan barcode aplikasi Pedulilindungi dan memperlihatkan sertifikat vaksin COVID-19. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta PPKM diperpanjang lagi sampai 13 September 2021 untuk Jawa-Bali dan 20 September 2021 untuk luar Jawa-Bali. Pemerintah menyebut PPKM berhasil menurunkan kasus baru COVID-19 di Indonesia.

Meski PPKM diperpanjang tapi secara nasional positivity rate COVID-19 di Indonesia semakin menurun, begitu kata Wakil Menteri Kesehatan RI, Dante Saksono Harbuwono.

"Sekarang sudah mendekati 6,97 persen dari rekomendasi lima persen dari WHO," kata Dante dalam Konferensi Pers PPKM secara virtual pada Senin malam, 6 September 2021.

Wamenkes Dante pun mengimbau agar pelacakan (tracing) kasus COVID-19 terus ditingkatkan. Terlebih saat ini tracing di tanah air mencapai 7,98 persen.

"Kita harapkan kita bisa mencapai tracing ini menjadi sekitar 10 persen satu kontak terkonfirmasi per tracing yang dilakukan," ujarnya.

 

Positivity Rate COVID-19 di Indonesia

Lebih lanjut Dante, mengatakan, positivity rate di beberapa daerah sudah mengalami penurunan,"Hingga baik sekali angkanya. Akan tetapi di beberapa daerah masih tinggi.".

Untuk daerah-daerah yang tinggi ini, lanjut Dante, diharapkan untuk melakukan kegiatan tracing lebih optimal ketika kasus COVID-19 sudah mulai ringan seperti sekarang.

"Sehingga kita menghindari dari lonjakan kasus berikutnya yang mungkin akan lebih berat," ujarnya.

Infografis Aturan di Tempat Makan, dari PSBB, sampai PPKM Level 3 - 4

Infografis Aturan di Tempat Makan, dari PSBB, sampai PPKM Level 3 - 4
Infografis Aturan di Tempat Makan, dari PSBB, sampai PPKM Level 3 - 4. (Liputan6.com/Niman)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya