Mulai Oktober 2021, Bepergian Bisa Dilakukan Tanpa Perlu Unduh PeduliLindungi

Kemenkes akan memperbarui fitur PeduliLindungi sehingga bisa diakses di aplikasi platform digital lainnya yang sudah terkoordinasi dan terintegrasi. Diantaranya di aplikasi Gojek dan Grab.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 30 Sep 2021, 14:01 WIB
Diterbitkan 30 Sep 2021, 14:01 WIB
Pengunjung Mal Wajib Scan QR Code Aplikasi PeduliLindungi
Pengunjung saat scan barcode untuk memasuki mal kuningan city, Jakarta, Selasa (10/8/2021). Perpanjangan PPKM Level 4 di mal pengunjung diwajibkan mematuhi protokol kesehatan, melakukan scan barcode aplikasi Pedulilindungi dan memperlihatkan sertifikat vaksin COVID-19. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah akan memaksimalkan aplikasi PeduliLindungi sebagai alat monitoring mobilitas masyarakat. Mulai Oktober 2021, masyarakat dapat bepergian tanpa harus mengunduh aplikasi PeduliLindungi.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI Siti Nadia Tarmizi menjelaskan, pada Oktober mendatang, Kemenkes akan memperbarui fitur PeduliLindungi sehingga bisa diakses di aplikasi platform digital lainnya yang sudah terkoordinasi dan terintegrasi.

 

"Yakni Gojek, Grab, Link Aja, Tokopedia, Traveloka, Tiket, Dana, Cinema XXI, hingga Jaki, yakni aplikasi layanan publik yang dibuat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," jelas Nadia saat memberikan keterangan pers pada Rabu, 29 September 2021.

Ke depannya, masyarakat tidak perlu mengunduh aplikasi PeduliLindungi. Terutama masyarakat yang tidak memakai ponsel pintar.

Bagi masyarakat yang ingin bepergian dengan pesawat dan kereta api, meskipun tanpa mengunduh aplikasi PeduliLindungi, status hasil tes PCR/antigen dan sertifikat vaksinasi tetap bisa teridentifikasi.

"Status tersebut bisa diketahui melalui nomor Nomor Induk Kependudukan (NIK) saat membeli tiket. Buat warga yang naik kereta api, hal itu sudah tervalidasi pada saat pesan tiket," terang Nadia.

"Sehingga tanpa menggunakan ponsel pun itu bisa diidentifikasi bahwa yang bersangkutan sudah memiliki (kartu) vaksinasi dan ada hasil tesnya (PCR/antigen)."

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua

Self Check di Aplikasi PeduliLindungi

Mulai Hari Ini, Masuk Supermarket dan Hypermarket Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi
Pemerintah mewajibkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk masuk ke Supermarket dan Hypermarket selama PPKM. (dok.fimela.com)

Chief Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan Setiaji mengatakan, masyarakat juga bisa mengecek status vaksinasi di tempat yang tidak terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi.

Masyarakat bisa memeriksanya secara mandiri di aplikasi PeduliLindungi. Caranya, dengan memasukkan NIK dan langsung muncul bahwa yang bersangkutan statusnya layak atau tidak untuk masuk ke tempat tersebut.

“Di PeduliLindungi itu sudah ada fitur untuk self check. Jadi, sebelum berangkat orang-orang bisa menggunakan self check terhadap dirinya sendiri,” ujar Setiaji melalui keterangan resmi Kemenkes pada 25 September 2021.

Di sisi lain, aplikasi PeduliLindungi banyak sekali keterkaitannya, seperti hasil tes, hasil tracing kontak erat, dengan telemedicine, sehingga bisa mendapatkan layanan obat gratis. Kemudian aplikasi PeduliLindungi juga akan diintegrasikan dengan sistem karantina.

Infografis Siap-Siap Masuk Pasar Rakyat dengan Aplikasi PeduliLindungi

Infografis Siap-Siap Masuk Pasar Rakyat dengan Aplikasi PeduliLindungi. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Siap-Siap Masuk Pasar Rakyat dengan Aplikasi PeduliLindungi. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya