Liputan6.com, Jakarta - Ahli gizi komunitas Tan Shot Yen menjelaskan bahwa vaksinasi COVID-19 bagi ibu hamil dan menyusui aman untuk dilakukan. Bahkan, vaksinasi pada ibu hamil dan menyusui tidak hanya dapat melindungi ibu tapi juga melindungi anak.
“Lagi hamil trimester kedua? Nah yang penting bukan cari baju bayi, renovasi kamar, atau menyiapkan namanya siapa. Yang utama di trimester kedua adalah vaksinasi COVID-19,” kata Tan dalam video singkat di Instagram pribadinya.
Advertisement
Baca Juga
Dengan memvaksinasi ibu hamil, maka bayinya pun akan kuat, tambah Tan. Selain ibu hamil, ibu menyusui juga penting mendapatkan vaksinasi.
“Sebab kalau ibu menyusui dan sudah divaksinasi, maka air susu Anda akan mengandung antibodi untuk bayinya.”
Belum Ada Vaksinasi untuk Bayi
Vaksinasi ibu hamil dan menyusui dapat menjadi cara melindungi jabang bayi di era COVID-19. Pasalnya, hingga kini belum ada vaksinasi untuk bayi.
“Ingat, belum ada vaksinasi COVID-19 untuk bayi, jadi kalau seandainya Anda menyusui dan Anda sudah divaksinasi, bayi Anda akan ikut terlindungi,” kata Tan.
Tan juga mengingatkan masyarakat khususnya yang sedang hamil atau menyusui untuk tidak pilih-pilih merek vaksin. Pasalnya, semua vaksin yang memiliki izin penggunaan darurat di Indonesia sudah dipastikan aman dan dan baik untuk digunakan.
“Udah enggak usah mikir merek yang paling bagus apa, semua ibu menyusui harus divaksinasi. Semuanya aman buat bayi Anda, sebab Anda juga ingin sehat dan bayinya kuat kan?”
Advertisement
Menurut Kemenkes
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) telah memastikan ibu menyusui aman menerima suntikan vaksin COVID-19.
Ini berdasarkan surat edaran Kemenkes pada 11 Februari 2021. Melalui media sosial, Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) pun mengampanyekan amannya vaksinasi COVID-19 terhadap ibu menyusui.
Secara biologis dan klinis, menyusui tidak menimbulkan risiko bagi bayi dan anak yang menyusu. Justru, antibodi yang dimiliki ibu setelah vaksinasi dapat memproteksi bayi melalui air susu ibu atau ASI.
Sementara itu, Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi pada Februari mengatakan ibu hamil harus menunda vaksinasi hingga dirinya melahirkan.
"Jadi kalau mau mendapatkan vaksinasi tentunya kehamilannya ditunda dulu. Setelah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, tentu pasangan usia subur dapat merencanakan kehamilannya," kata Nadia dalam konferensi pers virtual pada Senin (16/2/2021).
Selain itu, bagi ibu menyusui diperbolehkan menerima vaksinasi tanpa kriteria waktu tertentu.
Pada Agustus 2021 Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional atau Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) dan Kemenkes menyatakan vaksinasi COVID-19 aman untuk ibu menyusui.
Meski demikian, proses skrining bagi dua target vaksinasi itu harus dilakukan secara rinci dan teliti seperti disampaikan Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito.
Proses Skrining Ibu Hamil
Proses skrining bagi ibu hamil harus dilakukan secara detail dibandingkan sasaran vaksinasi lain. Salah satu syarat vaksinasi COVID-19 yakni hanya bisa diberikan pada ibu hamil dengan usia kandungan sudah 13 minggu dan berada di trimester kedua kehamilan.
"Jika memiliki penyakit penyerta dalam kondisi terkontrol dan tidak ada komplikasi akut, maka vaksin dapat diberikan," jelas Wiku dalam Keterangan Pers Perkembangan Penanganan COVID-19 di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Selasa (10/8/2021) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Sedang, bagi ibu menyusui, harus berkonsultasi dengan dokter atau tenaga kesehatan mengenai kondisi kesehatannya sebelum menjalani vaksinasi. Ibu menyusui yang dalam kondisi prima bisa menerima vaksin COVID-19.
Advertisement