Liputan6.com, Jakarta - Vaksinasi anak 6-11 tahun akan dimulai pada Selasa, 14 Desember 2021. Jumlah sasaran vaksinasi COVID-19 khusus anak di bawah 12 tahun mencapai 26,5 juta, berdasarkan data sensus penduduk 2020.Â
Kementerian Kesehatan RI pun telah menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia NOMOR HK.01.07/MENKES/6688/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) bagi anak usia 6-11 tahun yang berisi:
Baca Juga
1. Menetapkan pelaksanaan vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) bagi anak usia 6 (enam) sampai dengan 11 (sebelas) tahun dengan menggunakan vaksin COVID-19 Bio Farma dan/atau Coronavac yang telah mendapatkan persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorization)Â atau penerbitan nomor izin edar (NIE) dari BPOM.
Advertisement
2. Pelaksanaaan vaksinasi COVID-19 bagi anak usia 6 (enam) sampai dengan 11 (sebelas) tahun dengan menggunakan vaksin COVID-19 Bio Farma dan/atau Coronavac dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- diberikan sebanyak 2 (dua) kali dengan interval minimal 28 (dua puluh delapan) hari melalui suntikan intramuskular di bagian lengan atas dengan dosis 0,5 mL; dan
- sebelum pelaksanaan vaksinasi COVID-19Â harus dilakukan skrining dengan menggunakan format sebagai tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Â
Simak Video Berikut Ini:
Selanjutnya
3. Selain menggunakan vaksin COVID-19 Bio Farma dan/atau Coronavac sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, pelaksanaan vaksinasi COVID-19 bagi anak usia 6 (enam) sampai dengan 11 (sebelas) tahun dapat menggunakan jenis vaksin lainnya yang telah mendapatkan persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorization) atau penerbitan nomor izin edar (NIE) dari BPOM dan rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization/ITAGI).
4. Pelaksanaan vaksinasi COVID-19 bagi anak usia 6 (enam) sampai dengan 11 (sebelas) tahun dapat dilakukan di Puskesmas, rumah sakit, atau fasilitas pelayanan kesehatan lainnya seperti pembukaan pos pelayanan vaksinasi di sekolah atau satuan pendidikan lainnya, atau Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA).
5. Pembukaan pos pelayanan vaksinasi di sekolah atau satuan pendidikan, atau Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT dilaksanakan dengan bekerja sama dengan Dinas Pendidikan atau Kantor Wilayah Kementerian Agama, atau Dinas Sosial setempat.
6. Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 bagi anak usia 6 (enam) sampai dengan 11 (sebelas) tahun dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Advertisement