Liputan6.com, Jakarta Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) meluncurkan rekomendasi terkait pemberian vaksinasi anak usia 6-11.
Rekomendasi ini dimutakhirkan pada 16 Desember 2021 dan bersifat dinamis atau dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan perkembangan bukti- bukti ilmiah yang terbaru.
Baca Juga
IDAI merangkum rekomendasi dalam 13 poin yakni:
Advertisement
- Pemberian imunisasi COVID-19 Coronavac pada anak golongan usia 6 – 11 Tahun.
- Vaksin Coronavac diberikan secara intramuskular dengan dosis 3µg (0,5 ml) sebanyak dua kali pemberian dengan jarak dosis pertama ke dosis kedua yaitu 4 minggu.
- Anak dengan penyakit komorbid seperti kondisi kronis yang stabil mempunyai risiko yang lebih tinggi untuk mengalami komplikasi bila menderita infeksi COVID-19. Oleh karena itu, anak-anak ini bisa diberikan imunisasi setelah mendapat rekomendasi dari dokter yang merawatnya.
- Anak yang telah sembuh dari COVID-19 termasuk yang mengalami Long COVID perlu dilakukan vaksinasi COVID-19. Anak yang menderita COVID-19 derajat berat atau MIS-C (Multi System Inflammatory Syndrome in Children) maka pemberian vaksinasi COVID-19 ditunda 3 bulan. Sedangkan bila menderita COVID-19 derajat ringan-sedang ditunda 1 bulan.
-Anak berkebutuhan khusus, anak dengan gangguan perkembangan dan perilaku, anak di panti asuhan/perlindungan perlu mendapat vaksinasi COVID-19 dan perlu pendekatan khusus untuk pelaksanaan pemberian vaksinasinya.
-Jarak pemberian vaksin COVID-19 dengan vaksin lainnya minimal 2 minggu.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua
Simak Video Berikut Ini
Rekomendasi Selanjutnya
Rekomendasi tersebut juga menjabarkan tentang pemberian vaksinasi untuk anak-anak yang membutuhkan perhatian khusus sebagai berikut:
-Perhatian khusus: penentuan pemberian dipertimbangkan bila manfaat lebih besar dari pada risiko munculnya Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) dan ditentukan/direkomendasikan oleh dokter yang merawat. Imunisasi dilakukan di Rumah Sakit pada:
a. Anak dengan defisiensi imun primer, penyakit autoimun tidak terkontrol.
b. Anak kanker yang sedang menjalani kemoterapi atau radioterapi.
c. Anak yang sedang demam 37,50 C atau lebih.
d. Anak dengan penyakit kronik atau kelainan kongenital belum terkendali.
e. Anak dengan diabetes melitus belum terkendali, insufisiensi adrenal seperti HAK (Hiperplasia Adrenal Kongenital), penyakit Addison.
f. Anak dengan gangguan perdarahan seperti hemofilia.
g. Anak pasien transplantasi hati dan ginjal.
h. Anak dengan reaksi alergi berat seperti sesak napas, urtikaria general.
-Kontraindikasi (tidak boleh menerima vaksin):
a. Anak dengan reaksi anafilaksis karena komponen vaksin pada pemberian vaksinasi sebelumnya.
b. Anak dengan penyakit yang terkait kekebalan seperti Sindrom Guillain-Barre, acute demyelinating encephalomyelitis, dan penyakit radang saraf tulang belakang mielitis transversa.
c. Anak yang sedang mendapat pengobatan imunosupresan/sitostatika berat.
d. Anak yang dalam 7 hari terakhir dirawat di rumah sakit, atau mengalami kegawatan seperti sesak napas, kejang, tidak sadar, berdebar-debar, perdarahan, hipertensi, dan tremor hebat.
Advertisement
Menerapkan Protokol Kesehatan
-Pemberian imunisasi dengan tetap menerapkan protokol pencegahan penularan COVID-19. Sebelum dan sesudah vaksinasi semua anak tetap memakai masker dengan benar, menjaga jarak, tidak berkerumun, jangan bepergian bila tidak penting.
-Setelah pemberian imunisasi anak perlu dipantau 15-30 menit terhadap kemungkinan munculnya reaksi alergi berat.
-Pelaksanaan imunisasi mengikuti kebijakan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
-Semua anggota IDAI diimbau untuk melakukan imunisasi kejar dan imunisasi rutin untuk mencegah kejadian luar biasa penyakit infeksi yang dapat dicegah dengan imunisasi selain membantu meningkatkan cakupan imunisasi COVID-19 pada anak.
-Semua anggota IDAI harap mengikuti panduan pelaporan imunisasi dan pemantauan setelahnya yang sudah dikeluarkan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Terkait rekomendasi ini, Ketua Satgas Imunisasi IDAI Hartono Gunardi mengatakan, imunisasi untuk anak dengan kanker dalam fase pemeliharaan, defisiensi imun primer, penyakit kronis atau autoimun yang terkontrol dapat mengikuti panduan imunisasi umum. Dengan catatan, berkonsultasi terlebih dahulu dengan dokter penanggung jawab pasien sebelumnya.
“Bila kondisi sudah baik atau sembuh maka pemberian vaksinasi bisa diberikan setelah mendapat rekomendasi dari dokter yang merawat,” kata Hartono dalam konferensi pers IDAI, Jumat (17/12/2021).
Infografis Vaksinasi Covid-19 Anak Usia 6-11 Tahun Dimulai
Advertisement