Pemerintah Bakal Terbitkan Aturan Penerapan PeduliLindungi Jelang Libur Nataru

Aturan penerapan aplikasi PeduliLindungi dalam menghadapi Natal dan Tahun Baru (Nataru).

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 21 Des 2021, 22:00 WIB
Diterbitkan 21 Des 2021, 15:00 WIB
Deretan Kegiatan yang Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi selama PPKM
aplikasi PeduliLindungi selama PPKM. (dok.Fimela.com)

Liputan6.com, Jakarta Persiapan menghadapi Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru), Pemerintah akan menerbitkan aturan penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Upaya tersebut sebagai bentuk pengetatan protokol kesehatan (prokes) selama Nataru.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI Muhadjir Effendy mengatakan, dalam mengantisipasi lonjakan COVID-19 masa Nataru, salah satu strategi Pemerintah akan ada surat edaran mengenai penerapan PeduliLindungi.

"Kami tadi telah melakukan melaksanakan rapat koordinasi untuk mempersiapkan penanganan libur Natal Tahun Baru Tahun 2022," kata Muhadir usai Rapat Tingkat Menteri tentang Persiapan Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 pada Selasa, 21 Desember 2021.

"Hasilnya, Pemerintah akan menerbitkan aturan atau kebijakan yang diperlukan untuk mengantisipasi periode sebelum dan sesudah periode Natal dan Tahun Baru. Contohnya, akan dikeluarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk penerapan dan penegakan PeduliLindungi."

Selama periode Nataru, Operasi Lilin akan dilaksanakan pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022.

"Akan tetapi, H-7 juga sudah dilakukan kegiatan pra operasi. Begitu juga nanti setelah tanggal 2 Januari, yaitu H+7 akan dilakukan juga post operasi, terutama oleh Polri dan Satuan Bawah Kendali Operasi (BKO) oleh TNI dan tentu saja aparat ketertiban di masing-masing daerah," jelas Muhadjir.

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua

Penggunaan PeduliLindungi Ditingkatkan

Aplikasi PeduliLindungi di Pasar tradisional Tangerang
Pengendara motor memindai "barcode" melalui aplikasi PeduliLindungi sebelum memasuki Pasar Anyar di Kota Tangerang, Selasa (26/10/2021). PD Pasar Kota Tangerang memberlakukan penerapan aplikasi PeduliLindungi di dua pasar tradisional, yakni Pasar Anyar dan Pasar Poris. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Muhadjir Effendy menambahkan, penggunaan aplikasi PeduliLindungi selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 akan ditingkatkan.

"Ini dapat menjadi dasar untuk memberikan sanksi bagi pihak-pihak yang seharusnya menggunakan aplikasi ini dengan tertib, tetapi belum melaksanakannya dengan disiplin," tambahnya.

Adapun Rapat Tingkat Menteri hari ini, Selasa 21 Desember 2021 melibatkan seluruh kementerian/lembaga terkait. Hadir dalam rapat antara lain, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, Menteri Perhubungan, dan Menteri Komunikasi dan Informatika.

Kemudian Sekjen Kemendikbud Ristek, Sekjen Kementerian Tenaga Kerja, Sekretaris Menteri BUMN, sekretaris Menpan-RB, Staf Ahli Kementerian Pariwisata, Asops Kapolri, dan Asops TNI.

Infografis Kenali Fungsi Skrining Aplikasi PeduliLindungi untuk 6 Aktivitas

Infografis Kenali Fungsi Skrining Aplikasi PeduliLindungi untuk 6 Aktivitas. (Liputan6.com/Niman)
Infografis Kenali Fungsi Skrining Aplikasi PeduliLindungi untuk 6 Aktivitas. (Liputan6.com/Niman)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya