PPKM hingga 31 Januari 2022, Jakarta dan Bodetabek Tetap Level 2

PPKM diperpanjang dengan aglomerasi Jakarta dan Bodetabek masih Level 2.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 25 Jan 2022, 11:00 WIB
Diterbitkan 25 Jan 2022, 11:00 WIB
FOTO: Pengoperasian Bangunan Baru Stasiun Bekasi
Suasana di Stasiun Bekasi, Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa (23/11/2021). Pengaktifan bangunan baru dan penonaktifan jalur 1, 2, dan 3 di area bangunan lama merupakan tahapan dalam revitalisasi Stasiun Bekasi. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Sesuai asesmen mingguan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali, aglomerasi Jakarta dan Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Bodetabek) tetap berada di Level 2 seperti pekan lalu. Artinya, implementasi kebijakan penanganan COVID-19 sebagaimana aturan PPKM Level 2.

Ketetapan di atas tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 05 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 (tiga), Level 2 (dua), dan Level 1 (satu) Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali, yang berlaku 25-31 Januari 2022.

Berdasarkan salinan Inmendagri yang diterima Health Liputan6.com, Selasa (25/1/2022), bunyi ketetapan yang diteken Menteri Dalam Negeri RI Tito Karnavian tertanggal 24 Januari 2022, sebagai berikut:

  1. Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 2 (dua), yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
  2. Gubernur Banten dan Bupati/Wali kota untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 2 (dua) yaitu Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang.
  3. Gubernur Jawa Barat dan Bupati/Wali kota untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria: level 2 (dua) yaitu Kabupaten Kuningan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Majalengka, Kota Tasikmalaya, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang Kabupaten Subang, dan Kabupaten Garut.

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua

'Teater Perang' Pandemi di Jakarta

FOTO: Pengoperasian Bangunan Baru Stasiun Bekasi
Aktivitas penumpang di Stasiun Bekasi, Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa (23/11/2021). Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan mulai mengaktifkan bangunan baru Stasiun Bekasi dan menonaktifkan jalur 1, 2, dan 3 di area bangunan lama stasiun tersebut. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Pada konferensi pers, Senin (24/1/2022), Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI Luhut Binsar Pandjaitan menyebut 'teater perang' pandemi di Jakarta semakin terlihat.

Seiring kenaikan kasus COVID-19 di Jakarta, terlebih adanya penyebaran Omicron yang semakin meluas, Level PPKM bisa saja berubah.

"Dari posisi Level PPKM, terjadi peningkatan jumlah kabupaten/kota yang masuk level 1. 'Teater perang' pandemi kian terjadi di DKI Jakarta, menyebabkan asesmen situasi provinsi tersebut bisa mungkin berubah," jelas Luhut saat memberikan keterangan pers usai Rapat Terbatas.

"Pemerintah secara konsisten melakukan, memperlakukan DKI sebagai satu kesatuan aglomerasi Jabodetabek secara aglomerasi dan wilayah aglomerasi Jabodetabek. Wilayah aglomerasi saat ini masih pada level 2. Rincian terhadap Level PPKM dapat dilihat di Inmendagri yang terbit (terbaru)."

Infografis Seruan WHO Akhiri Pandemi COVID-19 di 2022

Infografis Seruan WHO Akhiri Pandemi COVID-19 di 2022. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Seruan WHO Akhiri Pandemi COVID-19 di 2022. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya