Cara Daftar DTKS Secara Daring dan Luring

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) merupakan data acuan untuk penyaluran bantuan sosial bagi warga.

oleh Ade Nasihudin Al Ansori diperbarui 03 Feb 2022, 19:20 WIB
Diterbitkan 03 Feb 2022, 19:20 WIB
Cekbansos Kemensos.go.id
Bansos Kemensos berupa Program Keluarga Harapan (PKH) & Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) rencananya akan disalurkan pemerintah mulai Oktober.

Liputan6.com, Jakarta Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) merupakan data acuan untuk penyaluran bantuan sosial bagi warga.

DTKS meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdayan Sosial, serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).

Pemerintah Provinsi (Pemprov) telah resmi membuka pengisian data bagi warga DKI Jakarta. Warga dapat mendaftar melalui laman dtks.jakarta.go.id mulai 1 Februari hingga 20 Februari 2022.

Cara mendaftar DTKS secara daring melalui laman dtks.jakarta.go.id yakni:

-Buka laman https://dtks.jakarta.go.id/

-Buat akun baru bila belum memiliki akun

-Login menggunakan akun yang sudah dibuat (satu akun dapat digunakan untuk mendaftarkan beberapa keluarga)

-Pilih menu Pendaftaran

-Masukkan data diri, anggota keluarga, informasi rumah tangga

-Klik kirim.

Pendaftaran DTKS dikhususkan untuk warga DKI Jakarta yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Jakarta.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Simak Video Berikut Ini


Pendaftaran Secara Luring

Pendaftaran juga dapat dilakukan secara luar jaringan (luring) dengan langkah-langkah berikut:

-Masyarakat fakir miskin dapat mendaftarkan diri ke DTKS melalui desa atau kelurahan setempat dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK).

-Hasil pendaftaran aktif fakir miskin ke desa atau kelurahan, kemudian akan dilakukan musyawarah untuk membahas kondisi warga yang layak masuk ke dalam DTKS berdasarkan prelist awal dan usulan baru.

-Musyawarah desa dan kelurahan akan menghasilkan berita acara yang ditandatangani oleh kepala desa atau lurah dan perangkat desa lainnya, yang kemudian menjadi prelist akhir.

-Prelist akhir dari hasil musyawarah digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS melalui kunjungan rumah tangga.

-Data yang telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) Offline oleh operator desa/kecamatan.

-Data yang sudah diinput di SIKS Offline kemudian dieksport berupa file ekstension SIKS.

-File ini kemudian dikirim ke Dinas Sosial untuk dilakukan import data ke dalam Aplikasi SIKS Online.

-Hasil verifikasi dan validasi ini dilaporkan kepada Bupati/Walikota.

-Kemudian, Bupati/Walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri.

-Penyampaian ini dilakukan dengan cara mengimport data hasil verifikasi validasi ke SIKS-NG dengan mengunggah surat Pengesahan Bupati/Walikota dan berita acara musyawarah.


Aplikasi DTKS

Dilansir dari laman resmi dtks.jakarta.go.id, Kamis (3/2/2022), aplikasi DTKS pun dibuat untuk mendata para warga DKI Jakarta yang membutuhkan.

"Kami berharap setiap bantuan yang ada bisa disalurkan pada warga yang benar-benar membutuhkan,” mengutip dtks.jakarta.go.id.

“Melalui aplikasi ini, kami mengajak para warga yang masuk kategori fakir miskin atau warga tidak mampu di wilayah DKI Jakarta untuk mendaftarkan diri/ kerabat/ orang disekitarnya yang memang benar-benar membutuhkan."

Dipastikan pula, setiap pendaftaran akan dilakukan proses pengecekan kelayakan berdasarkan peraturan yang berlaku. Apabila sudah terdaftar di DTKS, maka nama tersebut dapat diusulkan untuk mendapat program bantuan sosial dan pemberdayaan pemerintah pusat maupun daerah.

 

 


Infografis 3 Jurus Cegah Korupsi Bansos COVID-19

Infografis 3 Jurus Cegah Korupsi Bansos Covid-19
Infografis 3 Jurus Cegah Korupsi Bansos Covid-19 (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya