PPLN Belum Divaksin Bisa Vaksinasi COVID-19 di Bandara atau Tempat Karantina

Pelaku perjalanan yang masuk Indonesia belum divaksin bisa tetap terima vaksinasi COVID-19.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 25 Mar 2022, 15:00 WIB
Diterbitkan 25 Mar 2022, 15:00 WIB
FOTO: 14.890.933 Orang Sudah Disuntik Vaksin COVID-19 Dosis Pertama
Petugas medis menyiapkan vaksin COVID-19 Astrazeneca untuk disuntikkan ke pekerja ritel di GOR Tanjung Duren, Jakarta Barat, Senin (24/5/2021). Berdasarkan data Kementerian Kesehatan per 23 Mei 2021, sebanyak 14.890.933 orang telah menerima vaksin COVID-19 dosis pertama. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang masuk Indonesia belum divaksin kini dapat menerima vaksinasi COVID-19 di bandara atau tempat karantina. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19 No. 15 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menerangkan, ketentuan vaksinasi bagi PPLN, baik Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang belum divaksin juga berlaku untuk anak usia 6 - 17 tahun serta pemegang izin tinggal diplomatik.

"Terdapat ketentuan vaksinasi bagi PPLN yang belum divaksin. PPLN dapat divaksinasi di Bandara setelah RT-PCR saat kedatangan atau divaksinasi di tempat karantina setelah RT-PCR kedua," terang Wiku melalui pernyataan resmi yang diterima Health Liputan6.com pada Kamis, 24 Maret 2022.

"Untuk anak berusia 6-17 tahun dapat divaksinasi di bandara atau di tempat karantina diberlakukan. Hal yang sama berlaku juga bagi pemegang izin tinggal diplomatik/dinas, dan pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS)/Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)."

Berbeda dari aturan sebelumnya, PPLN hanya dapat divaksinasi di tempat karantina saja dan vaksinasi kepada anak hanya diberikan kepada yang berusia 12 - 17 tahun.

"Perubahan saat ini dikarenakan Indonesia sudah dapat memberikan vaksin untuk anak di atas usia 6 tahun," tutur Wiku.

Kebijakan terbaru di atas juga menyesuaikan aturan PPLN yang belum vaksinasi tetap wajib karantina 5 x 24 jam walau dinyatakan negatif COVID-19 berdasarkan RT-PCR saat entry test di pintu kedatangan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Aturan PPLN yang Belum Vaksinasi COVID-19

FOTO: WNA Ikut Jalani Vaksinasi COVID-19 Massal di Bali
Seorang petugas kesehatan (kanan) bersiap untuk memberikan vaksin virus corona COVID-19 AstraZeneca di klinik vaksinasi massal darurat di Denpasar, Bali, Selasa (6/7/2021). Indonesia tengah memerangi gelombang infeksi baru yang belum pernah terjadi sebelumnya. (SONNY TUMBELAKA/AFP)

Sesuai salinan SE No. 15 Tahun 2022 yang diteken Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Letjen TNI Suharyanto tertanggal 23 Maret 2022, berikut ini bunyi ketentuan syarat memasuki wilayah Indonesia, khususnya PPLN yang belum divaksinasi:

i. WNI PPLN yang belum mendapat vaksin akan divaksinasi di entry point perjalanan luar negeri setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR saat kedatangan dengan hasil negatif atau di tempat karantina setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif

ii. WNA PPLN yang belum mendapat vaksin akan divaksinasi di entry point perjalanan luar negeri setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR saat kedatangan dengan hasil negatif atau di tempat karantina setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • berusia 6 - 17 tahun
  • pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas; dan/atau
  • pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP)

Infografis Sudah Benarkah Masker Kain Cegah Covid-19 yang Kamu Pakai?

Infografis Sudah Benarkah Masker Kain Cegah Covid-19 yang Kamu Pakai? (Liputan6.com/Niman)
Infografis Sudah Benarkah Masker Kain Cegah Covid-19 yang Kamu Pakai? (Liputan6.com/Niman)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya