Liputan6.com, Jakarta - Juru Bicara Pemerintah untuk COVID-19 Reisa Broto Asmoro mengatakan bahwan vaksinasi COVID-19 tidak akan membatalkan puasa. Jadi, masyarakat Muslim yang tengah menjalankan puasa tetap bisa divaksinasi.
“Sebenarnya kalau kita ingat, ini sempat menjadi pembahasan di bulan Ramadhan tahun lalu. Tapi sudah ada fatwanya,” kata Reisa dalam Siaran Sehat pada Senin (28/3/2022).
Baca Juga
Merujuk pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang hukum vaksinasi COVID-19 saat berpuasa, Reisa mengatakan vaksinasi tidak membatalkan puasa dan boleh dilakukan oleh seluruh umat Muslim seperti mengutip dari Antara.
Advertisement
Vaksinasi COVID-19 merupakan salah satu ikhtiar untuk menjaga kesehatan di bulan Ramadandan terutama jelang mudik, sehingga tidak masalah untuk dilakukan.
Tips Vaksinasi COVID-19 Saat Puasa
Ada hal yang harus diperhatikan sebelum melakukan vaksinasi saat menjalankan puasa. Pertama, harus istirahat dan makan makanan yang bergizi dengan takaran yang cukup. Tujuannya agar kondisi tubuh tetap memiliki energi yang baik sepanjang hari dan tidak lemas saat menunggu giliran vaksinasi di fasilitas kesehatan.
Kedua, Reisa menuturkan penting pula bagi setiap orang untuk meminum minimal dua liter air putih yang terbagi pada saat sahur dan berbuka agar tubuh tidak kekurangan cairan dan terhindar dari berbagai macam penyakit pada saat melangsungkan ibadah puasa.
Ketiga, Reisa menyarankan melakukan vaksinasi COVID-19 di pagi hari atau pada saat energi yang dimiliki oleh tubuh masih optimal.
“Jangan lupa pastikan kondisi kesehatan kita itu tetap dalam kondisi yang baik, tidak ada gejala penyakit dan usahakan pilih-pilih tempat vaksinnya ini di saat pagi hari, di saat punya energi yang baik begitu,” katanya.
Advertisement