Vaksinasi PMK Belum Capai 80 Persen, Hewan Ternak Ini Prioritas Divaksin

Vaksinasi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) diprioritaskan untuk beberapa hewan ternak.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 01 Jul 2022, 07:00 WIB
Diterbitkan 01 Jul 2022, 07:00 WIB
FOTO: Vaksinasi PMK untuk Hewan Ternak di Bogor
Petugas Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Kota Bogor menunjukkan tanda sehat pada sapi saat melakukan vaksinasi penyakit mulut dan kuku (PMK) di salah satu peternakan warga di Mulya Sari, Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (29/6/2022). Provinsi Jawa Barat mendapatkan jatah 120 ribu dosis vaksin untuk mencegah penularan PMK dari Kementerian Pertanian. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta Target vaksinasi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) untuk hewan ternak belum mencapai target yang ditetapkan 80 persen. Sebagaimana data Kementerian Pertanian (Kementan) Republik Indonesia per 29 Juni 2022, capaian vaksinasi PMK masih di bawah 50 persen.

Direktur Perbibitan dan Produksi Ternak Kementan RI Agung Suganda mengungkapkan, jumlah vaksin PMK yang disediakan sebesar 3 juta dosis. Namun, yang sudah ada 800.000 dosis vaksin. Jumlah ini terbilang terbatas.

Untuk tahap awal menyesuaikan jumlah vaksin PMK, ada prioritas hewan ternak tertentu yang divaksin. Salah satunya, hewan ternak yang masa hidupnya lama.

"Vaksinasi memang pencegahan untuk hewan ternak. Ternak yang divaksin adalah ternak yang masih sehat. Untuk vaksin, kami juga sebenarnya yang prioritas dulu, karena jumlah vaksin terbatas," terang Agung saat sesi diskusi Amankah Berkurban Saat Wabah Mengganas? pada Rabu, 29 Juni 2022.

"Sehingga diprioritaskan untuk hewan ternak dengan harga yang mahal dan tinggi. Misalnya, untuk ternak sapi perah yang masa hidupnya lama. Selanjutnya, bisa diprioritaskan untuk hewan ternak yang akan dikurbankan atau dipotong."

Vaksinasi PMK untuk hewan ternak masih di bawah 50 persen, lanjut Agung dipengaruhi distribusi. Vaksin yang sudah terdistribusi sebanyak 651.700 dosis dengan 48,42 persen yang baru disuntikkan.

"Kenapa vaksinasi masih di bawah 50 persen? Ya, karena memang distribusinya. Kami, beberapa hari sebelumnya mendistribusikan vaksin dan segera sampai di provinsi. Dari provinsi langsung didistribusikan ke kabupaten/kota," katanya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Vaksin PMK Harus Semua Disuntikkan

FOTO: Vaskinasi PMK di Pusat Sapi Perah Terbesar Bogor
Petugas Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Bogor melakukan penyuntikan vaksin Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di kandang sapi perah milik warga di Situ Udik, Bogor, Jawa Barat, Selasa (21/6/2022). Sebanyak 100 ekor sapi perah disuntik vaksin PMK pada hari ini. (merdeka.com/Arie Basuki)

Perihal alokasi vaksin PMK, menurut Agung Suganda, disesuaikan dengan jumlah hewan ternak yang dimiliki masing-masing daerah. Jumlah vaksin akan banyak bila jumlah hewan ternak juga banyak.

"Jadi, vaksin yang ada sekarang, kita bagi proporsional sesuai dengan proporsi masing-masing ternak di tiap provinsi. Jumlah vaksin akan banyak dengan provinsi yang punya populasi ternak banyak dibanding provinsi dengan jumlah provinsi ternak sedikit," jelasnya.

"Ini adalah pemberian vaksin pertama."

Dalam pemberian vaksin PMK, petugas kesehatan hewan di kabupaten/kota melakukan percepatan vaksinasi. Sebab, target pada 7 Juli nanti, semua vaksin yang sudah terdistribusi harus semua divaksinkan kepada ternak yang sehat di wilayah terdampak PMK.

"Yang 800.000 dosis vaksin itu terdistribusi untuk provinsi. Lalu soal anggaran vaksin ke depan, Insya Allah, sudah ditetapkan Menteri Keuangan sehingga proses vaksin berikutnya segera dilakukan yang 800.000 dosis," imbuh Agung.

"Kemudian kalau sudah ada (tambahan) vaksinnya, akan kami segera distribusikan ke provinsi dan kabupaten/kota. Vaksinnya buat ternak yang sehat ya, bukan ternak yang sakit."

3 Juta Dosis Vaksin Disiapkan

Pedagang Mulai Karantina Hewan Kurban Dampak Virus PMK
Pekerja memberi pakan sapi kurban yang sedang menjalani karantina di kawasan Pondok Kopi, Duren Sawit, Jakarta Timur, Rabu (15/6/2022). Virus PMK juga menyebabkan harga jual hewan kurban naik 20-30 persen dari tahun sebelumnya, mulai kisaran Rp17,5 juta hingga Rp38 juta per ekor. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Pemerintah mengadakan Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Pembahasan Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada Hewan Ternak, Rabu (29/6/2022). Rapat tersebut membahas perkembangan terkini upaya penanganan penyakit PMK.

Selain itu, Rakortas tersebut juga membahas mengenai penyiapan anggaran untuk penanganan penyakit PMK.

Hadir dalam rapat ini Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy. Menteri Keuangan, Menteri Pertanian, Kepala BNPB selaku Ketua Satgas Penanganan PMK, Kepala Badan Pangan Nasional, Dirut Bulog dan Pimpinan K/L yang lain.

Airlangga mengatakan, Pemerintah terus melakukan berbagai upaya untuk menangani dan mengendalian kasus penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), yang berdasarkan data dari Kementerian Pertanian per 29 Juni 2022 telah menyebar di 19 Provinsi.

Seiring dengan meluasnya penyebaran PMK ke berbagai daerah, Pemerintah mengambil langkah cepat dengan membentuk Satgas Penanganan PMK di Tingkat Nasional melalui Keputusan Menko Perekonomian selaku Ketua Komite PC-PEN, yaitu Keputusan Nomor 2 Tahun 2022.

"Sudah ada 3 juta dosis vaksin di Indonesia dengan anggaran yang sudah disiapkan, sehingga vaksin yang sudah ada harus segera disuntikkan,” tegas Airlangga.

Kasus PMK di 19 Provinsi

Pedagang Mulai Karantina Hewan Kurban Dampak Virus PMK
Pekerja memberi pakan sapi kurban yang sedang menjalani karantina di kawasan Pondok Kopi, Duren Sawit, Jakarta Timur, Rabu (15/6/2022). Samito (40), salah seorang pedagang sapi kurban mengungkapkan maraknya virus Penyakit Mulut dan Kaki (PMK) berdampak terhadap sulitnya proses penjualan. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Saat ini, PMK selain menjangkiti sapi juga sudah menjangkiti kerbau, kambing, domba, dan babi. Pemerintah akan semakin mempercepat penanganan penyakit PMK, mulai dari mendorong Satgas bekerja dengan cepat, melakukan percepatan vaksinasi, dan pengaturan lalu lintas ternak.

“Sudah ada Keputusan Ketua Komite PCPEN Nomor 2 Tahun 2022 tentang Satgas Penanganan PMK, dengan Tim Pelaksana yang diketuai oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan dibantu 5 Wakil Ketua dari Kementan, Kemendagri, Kemenko, TNI dan POLRI,” lanjut Menko Airlangga Hartarto.

Ada juga InMendagri Nomor 31 Tahun 2022 tentang Penanganan Wabah Penyakit Mulut dan Kuku Serta Kesiapan Hewan Kurban Menjelang Hari Raya Idul Adha 1443 H, yang memberikan instruksi kepada para Gubernur/ Bupati/Wali Kota untuk Melakukan pengendalian dan penanggulangan wabah PMK pada hewan ternak di wilayah masing-masing.

Diterbitkan pula Keputusan Menteri Pertanian Nomor 500.1/KPTS/PK.300/M/06/2022 tentang Penetapan Daerah Wabah Wabah PMK (Foot and Mouth Disease), yang menetapkan 19 Provinsi sebagai Daerah Wabah PMK.

Infografis: Deretan Negara yang Sudah Vaksinasi Anak di Bawah 12 Tahun (Liputan6.com / Triyasni)
Infografis: Deretan Negara yang Sudah Vaksinasi Anak di Bawah 12 Tahun (Liputan6.com / Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya