Liputan6.com, Jakarta - Masyarakat tidak perlu was-masa karena daging hewan yang terjangkit penyakit mulut dan kuku (PMK) masih aman dikondumsi apabila diolah secara benar. Hal tersebut disampaikan Ketua Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Provinsi Kalimantan Tengah drh Eko Hari Yuwono.
"Meski positif PMK, masih aman dikonsumsi dengan catatan diolah secara benar. Untuk itu masyarakat jangan terlalu was-was," kata Eko, Jumat (8/7), dilansir Antara.
Baca Juga
Berdasarkan pedoman Organisasi Kesehatan Hewan Dunia, bagian hewan yang terjangkit PMK yang paling aman dikonsumsi adalah daging tanpa tulang dan tanpa limfoglandula.
Advertisement
Namun, jika masyarakat ingin memakan daging jeroan, limfoglandula, tulang sumsum atau kepala, dapat melakukan perebusan minimal selama 30 detik untuk mematikan virus.
Sebagai langkah antisipasi, daging sapi sebaiknya juga tidak dicuci dengan air dingin, melainkan direbus dalam air mendidih minimal 30 menit. Pencucian daging hewan yang terjangkit PMK bisa membuat virus mencemari aliran air dan menginfeksi hewan di sekitar rumah.
"Apalagi PMK ini selain pada sapi juga bisa menular ke hewan lain seperti kambing, babi, dan hewan-hewan berkuku belah lain. Namun, virus ini tidak menjangkit ke manusia atau zoonosis," ujarnya.
Eko pun berharap masyarakat tetap waspada dan melakukan antisipasi penyebaran PMK, terlebih saat ini sudah masuk pada musim kurban. Dia menyarankan para peternak melakukan enam langkah pencegahan penyebaran virus yang menyebabkan PMK.
6 Langkah Pencegahan Penyebaran Virus PMK
Keenam langkah tersebut yakni,
1. Menjaga jarak dengan ternak guna mencegah manusia menjadi media penularan virus di antara ternak yang ada.
2. Selalu gunakan masker,
3. Mencuci tangan dengan desinfektan sebelum dan sesudah masuk kandang.
4. Lakukan isolasi dan obati ternak yang sakit agar tidak menyebarkan penyakit ke ternak lain yang sehat.
"Langkah kelima dengan membatasi akses keluar masuk ke kandang atau peternakan dan terakhir ialah menghubungi Petugas Kesehatan Hewan di 082350823335 jika mendapati hewan yang terindikasi PMK," katanya.
Meski demikian, menurut Eko langkah paling ampuh cegah penularan virus PMK adalah dengan menyuntik vaksin terhadap hewan ternak yang masih sehat.
"Untuk itu, kami berharap pemerintah dapat segera mendistribusikan vaksin PMK agar hewan milik para peternak semakin kebal terhadap ancaman virus ini," ujarnya.
Advertisement
379.557 Hewan Ternak Telah Divaksinasi
Berdasakan laporan Satuan Tugas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku, sejumlah 379.557 hewan ternak telah divaksinasi hingga Jumat, 8 Juli 2022. Hewan ternak yang telah divaksinasi seluruhnya adalah sapi.
Diketahui berdasarkan data yang dihimpun Satgas, penularan PMK telah terjadi di 221 kabupaten/kota di 21 provinsi. Adapun jumlah hewan ternak yang terjangkit PMK di seluruh Indonesia yang terdata adalah 319.470 ekor, 310.026 diantaranya adalah sapi.
Saat ini, 214.566 ekor hewan ternak belum sembuh. Namun, 98.737 ekor telah pulih dari PMK.
Sedangkan jumlah ternak yang mati akibat PMK adalah 2.008 ekor, dan 4.173 ekor dipotong bersyarat.
Â
Aturan Lalu Lintas Hewan Ternak
Menghadapi wabah PMK, Satgas pun membuat aturan lalu lintas hewan ternak. Aturan tersebut, ujar Koordinator Tim Pakar Satgas Penanganan PMK, mensyaratkan lalu lintas hewan ternak tentang PMK dan produknya wajib dikarantina 14 hari sebelum melakukan perjalanan. Apabila ditemukan bergejala dalam kurun waktu tersebut, maka hewan ternak wajib dites.
"Jika hasil positif, maka penanganan selanjutnya ditentukan dari zonasi masing-masing kabupaten/kota, yaitu kabupaten/kota zona kuning pemotongan bersyarat, kabupaten/kota merah pemotongan bersyarat dan isolasi sesuai kondisi hewan," tutur Wiku.
Adapun hewan ternak tidak diperbolehkan keluar masuk di Provinsi Bali. Demikian pula dengan di Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Selatan, hewan ternak tidak diperbolehkan masuk ke wilayah tersebut.
"Di Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Nusa Tenggara Barat, maka tidak diperbolehkan keluar khususnya untuk daerah yang merah," jelas Wiku.
Khusus produk hewan impor, diperkenankan untuk dilalulintaskan ke seluruh zona atau daerah dengan ketentuan mempunyai dokumen karantina.
Â
Â
Advertisement