Masa Pinjam Habis Desember 2022, Nakes RSDC Wisma Atlet Tetap Standby

Tenaga kesehatan (nakes) di RSDC Wisma Atlet Kemayoran tetap standby.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 19 Sep 2022, 13:00 WIB
Diterbitkan 19 Sep 2022, 13:00 WIB
Pasien COVID-19 di RSD Wisma Atlet Melonjak
Tenaga kesehatan mengantarkan pasien Covid-19 ke RSD Wisma Atlet, Jakarta (30/5/2021). Berdasarkan data Penerangan Kogabwilhan mencatat hingga hari ini jumlah pasien rawat inap di Tower 4, 5, 6, dan 7 mencapai 2.013 orang atau 33 persen dari kapasitas tempat tidur. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Di tengah kabar masa pinjam Rusun habis pada 31 Desember 2022, pihak RS Darurat COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran Jakarta menyatakan, tenaga kesehatan (nakes) tetap berjaga (standby) untuk melayani pasien COVID-19.

Penegasan di atas disampaikan Kepala Humas RSDC Wisma Atlet Kemayoran Jakarta Mintoro Sumego. Tak hanya tenaga kesehatan, relawan yang bertugas di RSDC Wisma Atlet juga dipastikan berjaga.

Walau begitu, Mintoro tidak menyebut secara pasti, apakah ada pengurangan nakes atau relawan yang disiagakan sekarang ini. Hanya ditegaskan, 'nakes tetap standby'.

Untuk diketahui, terdapat 350 relawan dan 271 nakes yang bertugas di RSDC Wisma Atlet. 

"Nakes yang ada tetap kita standby-kan," jelasnya dalam keterangan yang diperoleh Health Liputan6.com pada Senin, 19 September 2022.

Ketika ditanya, sampai kapan RSDC Wisma Atlet difungsikan untuk melayani pasien COVID-19? Mintoro menjawab, pihaknya masih belum tahu sampai kapan. Belum pula ada arahan dari pimpinan terkait tindak lanjut masa pinjam rusun Wisma Atlet yang segera habis nanti.

"Sampai hari ini, kami belum ada arahan dari pimpinan. Kami juga belum tahu sampai kapan (Wisma Atlet difungsikan menjadi RSDC), tapi paling tidak, kami sampai hari ini (17/9/2022), masih tetap melayani pasien," terangnya saat memberikan keterangan di RSDC Wisma Atlet, Sabtu (17/9/2022).

"Pasien tidak ditarik biaya."

Kendala yang Harus Diselesaikan

PPKM Jabodetabek Turun ke Level 2
Tenaga kesehatan melintas di dekat pasien Covid-19 di RSDC Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta, Senin (7/3/2022). Pemerintah menurunkan status PPKM menjadi level 2 untuk wilayah Jabodetabek dan Surabaya dikarenakan penurunan kasus konfirmasi harian. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Mengacu pada Perjanjian Kerja sama (PKS) antara Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dari Tahun Anggaran 2020 hingga Tahun Anggaran 2022, status Wisma Atlet sebagai RSDC akan berakhir pada 31 Desember 2022.

Pada Jumat (16/9/2022), Kepala BP2P Jawa 1 Firsta Ismet menyampaikan paparan mengenai status PKS. Bahwa ada kendala yang harus diselesaikan terlebih dahulu.

"Terdapat beberapa kendala dan permasalahan yang mesti diselesaikan, antara lain kerusakan yang diakibatkan pemakaian bangunan rusun sebagai RSDC dan tempat isolasi terpusat COVID-19," katanya.

Selain itu, bangunan rusun yang sudah berubah fungsi pada Tower 4, 5, 6 dan 7 menjadi RS dan ICU, terdapat beberapa tunggakan pekerjaan di Tahun 2020 dan 2021 serta ada alat kesehatan aset dari Kementerian Kesehatan yang menempel pada bangunan Rusun.

 

Alih Status Wisma Atlet

FOTO: 2 Tahun COVID-19 di Indonesia
Suasana tempat karantina pasien COVID-19 Wisma Atlet, Jakarta, Kamis (3/3/2022). Hingga 2 Maret 2022, pemerintah mencatat 5.630.096 kasus positif COVID-19 di Indonesia, 4.944.237 orang di antaranya telah dinyatakan sembuh sementara 149.0362 orang lainnya meninggal dunia. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Pada hari yang sama (16/9/2022), Ditjen Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bersama sejumlah perwakilan kementerian dan instansi menggelar pembahasan Percepatan Serah Terima Aset Bangunan Gedung Rumah Susun (Rusun) Wisma Atlet Kemayoran.

Dirjen Perumahan PUPR Iwan Suprijanto mengatakan, pembahasan tersebut dilaksanakan sehubungan dengan akan berakhirnya masa peminjaman bangunan gedung Rusun Wisma Atlet Kemayoran sebagai Rumah Sakit Darurat COVID-19 dan berakhirnya Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kementerian PUPR dan BNPB.

"Setelah perjanjian kerja sama ini berakhir, aset akan diserahkan kembali kepada Kementerian PUPR," ujarnya dalam keterangannya, Jumat (16/9/2022).

Menurut Iwan, Rusun Wisma Atlet Kemayoran belum dapat diserahterimakan dan alih status karena masih digunakan sebagai RSDC. Selain itu, harus menunggu instruksi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait penghentian penggunaan Wisma Atlet.

Harapan Ada Audit

FOTO: Pelepasan Nakes yang Meninggal karena COVID-19 di RSDC Wisma Atlet
Pelepasan salah satu tenaga kesehatan yang meninggal akibat terpapar COVID-19 di RSDC Wisma Atlet, Jakarta, Rabu (23/2/2022). Pelepasan jenazah Tiur Octavia yang meninggal setelah dirawat di RS Persahabatan dihadiri ratusan rekan tenaga kesehatan RSDC. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Iwan Suprijanto menambahkan, rencana yang diharapkan terkait status Wisma Atlet dapat dilakukan audit antar kementerian terkait.

"Terkait masa Perjanjian Kerja sama yang akan berakhir, diharapkan dilakukan join audit antar Kementerian PUPR dengan semua pihak terkait kerusakan akibat penggunaan Rumah Sakit Darurat COVID-19, untuk selanjutnya dapat dilakukan tindak lanjut perbaikan," tambahnya.

Sementara itu, Sekjen Kementerian PUPR Mohammad Zainal Fatah menyatakan, Ditjen Perumahan PUPR dan BNPB dapat melakukan pembahasan tentang Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan menyelesaikan semua kewajiban kedua pihak dengan tuntas dan cepat serta mengkapitalisasi ulang aset yang ada untuk diusulkan kembali kepada Ditjen Kekayaan Negara Kemenkeu.

Adapun Rusun Wisma Atlet Kemayoran digunakan menjadi RS Darurat COVID-19 sejak 23 Maret 2020 atas arahan Presiden Joko Widodo dan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.

Langkah strategis ini merupakan upaya pemerintah untuk mengatasi lonjakan pasien COVID-19 dan menyediakan tempat perawatan yang layak.

Infografis 5 Tips Jaga Ventilasi Udara Cegah Covid-19 di Dalam Ruangan. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis 5 Tips Jaga Ventilasi Udara Cegah Covid-19 di Dalam Ruangan. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya