Liputan6.com, Bali Ada desakan dari berbagai pihak untuk segera menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) terhadap gagal ginjal akut atau Gangguan Ginjal Akut Atipikal Progresif (GgGAPA). Sebab, tercatat 157 kasus kematian gagal ginjal akut di Indonesia (data Kementerian Kesehatan per 26 Oktober 2022).
Menanggapi desakan tersebut, Menteri Kesehatan Republik Indonesia Budi Gunadi Sadikin menegaskan, penetapan status KLB lebih ditujukan kepada jenis penyakit menular. Sementara itu, gagal ginjal akut termasuk salah satu penyakit tidak menular.
Baca Juga
"Sebenarnya, KLB didesain awalnya untuk penyakit menular dan ini (gagal ginjal akut) bukan penyakit menular," tegas Budi Gunadi saat ditemui Health Liputan6.com di sela-sela acara 'G20 2nd Health Ministers Meeting' di Hotel InterContinental Bali Resort, Bali pada Jumat, 28 Oktober 2022.
Advertisement
Terlepas dari kegaduhan soal desakan KLB Gagal Ginjal Akut, Budi Gunadi menekankan, fokus saat ini adalah penyediaan obat penawar yang digunakan. Obat Fomepizole yang merupakan jenis antidotum atau antidot (antidote).
Antidotum adalah jenis obat penawar racun. Penatalaksanaan terapi keracunan pada umumnya disebut terapi antidotum.
Terapi antidotum menggunakan tatacara yang secara khusus ditujukan untuk membatasi intensitas efek toksik zat beracun atau untuk menyembuhkan efek toksik yang ditimbulkannya, sehingga bermanfaat untuk mencegah bahaya selanjutnya.
"Yang penting, yang mau saya sampaikan begini, obatnya sudah ditemukan dan obatnya sudah dites dari 10 orang anak yang kena di RS Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta, itu tujuh (anak) totally (sepenuhnya) sembuh," terang Menkes Budi Gunadi.
"Dan tiga anak lainnya itu tidak memburuk (kondisi stabil), karena penyakit ini (gangguan ginjal akut) memburuknya cepat sekali, di hari kelima, dia kena kemudian memburuk dan meninggal. Jadi, kita pastikan bahwa obatnya ada."
Status KLB sedang Dikaji
Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin menyatakan, Pemerintah akan merespons dorongan dan mengkaji untuk penetapan status KLB untuk gagal ginjal akut.
”Ya kita kan ada aturannya ya, ada kriterianya. Saya kira usulan itu akan direspons oleh Pemerintah. Dan sekarang sedang dikaji, apakah bisa memenuhi syarat standar bahwa ini darurat KLB atau baru semacam kejadian biasa. Ini nanti tunggu saja,” ujar Ma'ruf di Banten, Jumat, 28 Oktober 2022.
Ma'ruf memastikan Pemerintah mendengarkan tiap usulan dan melakukan upaya pencegahan.
”Kita akan dengar setiap usulan dan akan mempertimbangkan, kita biasanya kalau memang darurat kita akan bilang darurat. Tetapi yang pasti pemerintah menyiapkan upaya-upaya untuk antisipasi pencegahan, kemudian pengobatannya pada mereka,” lanjutnya.
Apalagi Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memerintahkan agar semua pengobatan ditanggung Pemerintah.
”Presiden sudah mengatakan supaya mereka diberikan pelayanan dan penanganan pengobatan secara gratis,” sambung Ma'ruf.
Sebagaimana data Kemenkes per 26 Oktober 2022, kasus gagal ginjal akut di Indonesia sudah mencapai 269 anak. Temuan kasus gagal ginjal akut tersebar pada 27 provinsi.
Dari 269 kasus, DKI Jakarta menjadi provinsi dengan kasus gagal ginjal akut tertinggi dengan 57 kasus, yang 27 di antaranya meninggal dunia, 23 dirawat, dan 7 anak sembuh.
Advertisement
Tunggu Keputusan Pemerintah
Ma’ruf Amin meminta masyarakat menunggu keputusan resmi terkait penetapan status KLB pada kasus penyakit gagal ginjal akut hingga potensi adanya unsur pidana.
”Kemudian obat-obat yang menyebabkan terjadinya gagal ginjal itu juga dilarang dan juga dilakukan operasi. Juga dikaji apakah ada unsur pidananya atau tidak," terangnya.
"Kalau ada tentu akan ditetapkan termasuk apakah sudah bisa dijadikan KLB atau tidak ini kita tunggu saja."
Pada Selasa, 25 Oktober 2022, Ombudsman Republik Indonesia mengusulkan kepada Pemerintah untuk menetapkan status kasus gagal ginjal akut progresif atipikal sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB).
Hal itu disampaikan Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng dalam Konferensi Pers dengan tema Problem Layanan Kesehatan: Kasus Obat Sirup yang Mengancam Gagal Ginjal pada Anak.
"Kita harus memandang bahwa kasus gagal ginjal ini sebagai suatu masalah yang extraordinary (luar biasa), maka penanganannya harus luar biasa juga. Maka, kami sangat mendorong untuk Pemerintah menetapkan status penanganan kasus yang ada sebagai Kejadian Luar Biasa," tegasnya.
Menurut Robert, Pemerintah tidak perlu membaca aturan penetapan status KLB secara tekstual saja, tapi juga harus dilihat dan dipahami dari makna filosofis pembentukan kebijakan itu sendiri.
"(Pemerintah) harus membaca filosofi kebijakan itu sekaligus juga melihat situasi emergency (darurat) yang terjadi. Jangan pada satu sisi, korban terus berjatuhan, sedangkan sisi lain kita berdebat, apakah ini kemudian sudah tepat dikenakan status sebagai suatu KLB," jelasnya.
Data Dianggap Tak Akurat
Alasan Ombudsman meminta Pemerintah segera menetapkan status KLB pada kasus gagal ginjal akut pada anak karena di lapangan sudah banyak korban yang berjatuhan.
"Tidak perlu kemudian kita berdebat, apakah ini menular atau tidak, apakah ini endemi pandemi atau tidak, tapi situasi yang ada mengharuskan pemerintah untuk mengambil langkah-langkah yang luar biasa," Robert Na Endi Jaweng menambahkan.
Robert melanjutkan, pihaknya juga menduga terjadinya potensi maladminsitrasi data -- data tidak akurat -- di Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terhadap kasus gagal ginjal akut pada anak yang disebabkan oleh obat sirup untuk anak.
“Kami meminta kepada Pemerintah untuk benar menghadirkan data yang valid dan real per bulannya. Setiap bulannya berapa hingga kejadian hari ini, yang konon melihat data per 24 Oktober 2022 kemarin bahwa sudah terjadi kasus ini ke 245 anak-anak yang merupakan pasien dan di antaranya 141 meninggal dunia, khususnya bagi mereka yang berusia 5 tahun ke bawah,” lanjutnya.
Berapa pun angka kematian gagal ginjal, kata Robert, nyawa tetaplah sesuatu yang berarti. Hanya memang untuk Ombudsman sangat penting bagi Pemerintah untuk mengakuratkan data yang ada.
Tujuannya, agar Ombudsman dan masyarakat memiliki gambaran yang komprehensif yang lengkap terkait dengan data, sehingga Pemerintah terhindarkan dari dugaan potensi maladministrasi data yang terjadi.
Advertisement