Anak Usia 12 Hamil 8 Bulan Akibat Kekerasan Seksual, Pesan Kepala BKKBN Untuk yang Merawatnya

Seorang anak korban kekerasan seksual di Binjai, Sumatera Utara, yang masih berumur 12 tahun kini hamil 8 bulan

oleh Ade Nasihudin Al Ansori diperbarui 09 Jan 2023, 13:02 WIB
Diterbitkan 07 Jan 2023, 13:00 WIB
Miris, Tanah Timur Indonesia Darurat Kekerasan Seksual pada Anak
Ilustrasi kekerasan seksual pada anak. (Dok. Freepik)

Liputan6.com, Jakarta - Anak perempuan berusia 12 di Binjai, Sumatera Utara hamil 8 bulan setelah menjadi korban kekerasan seksual.

Terkait kasus kekerasan seksual ini, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) memberi respons dan perhatian khusus.

Kepala BKKBN Hasto Wardoyo telah menghubungi orangtua asuh korban, Henny Zega, melalui sambungan telepon. Henny kini merawat anak perempuan korban perkosaan itu.

Dalam percakapan via panggilan video, Hasto menyampaikan empatinya dan sempat berbicara langsung dengan korban yang saat ini didampingi Tim Pendamping Keluarga (TPK) dari BKKBN.

Hasto juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Henny yang mau merawat dan mengasuh korban. Tak lupa, ia menyampaikan nasihat terkait perawatan ibu dan bayi yang berada dalam kondisi tidak normal.

“Terima kasih Ibu Henny. Baik sekali mau merawat dan mengasuh dengan baik. Titip perawatannya ya Bu,” kata Hasto yang juga seorang dokter spesialis kandungan ini.

Kepada Henny, Kepala BKKBN menyampaikan agar si korban diperiksa secara rutin kondisi fisik dan kehamilannya. Aspek yang paling penting saat ini menurut Hasto adalah keselamatan ibu dan bayi.

“Sekarang ini bagaimana si ibu sehat dan bayi yang akan dilahirkan ini selamat,” kata Hasto.


Sudah Diperiksa Dokter

Henny dan korban juga telah bertemu dengan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kota Binjai Afwan Lubis. Beserta Penyuluh Keluarga Berencana (PKB) dan Tim Pendamping Keluarga (TPK) Kota Binjai.

Menurut Afwan, korban sudah diperiksakan kondisi fisik dan kehamilannya oleh dokter spesialis kandungan dan saat ini dalam pemantauan Puskesmas.

Menanggapi penyampaian Kadis PPKB Kota Binjai itu, Hasto meminta agar dilakukan pemeriksaan laboratorium, terutama kadar HB, secara rutin seminggu sekali. Hal ini untuk menjaga dari situasi darurat yang mungkin saja terjadi karena usia ibu hamil yang masih kanak-kanak.

“Yang ada di depan mata saat ini adalah masalah klinis. Tidak boleh terlambat, untuk kehamilan yang usianya 34 minggu, harus diperiksa secara rutin minimal seminggu sekali. 40 minggu itu sudah masa HPL (hari perkiraan lahir),” jelas Hasto.


Tak Memungkinkan Melahirkan Normal

Hasto menambahkan, kondisi fisik korban yang masih kanak-kanak tidak memungkinkan untuk melahirkan secara normal.

“Pinggul dan jalan lahirnya masih sangat sempit. Jauh lebih besar bayi daripada jalan lahirnya. Tidak bisa lahir normal dan sebaiknya cesar,” ujar Hasto.

Usai pembicaraan yang berlangsung sekitar 20 menit itu, Hasto kemudian mengatakan bahwa kasus anak 12 tahun yang hamil akibat kekerasan seksual itu menjadi pembelajaran penting bagi keluarga-keluarga yang lain.

“Kejadian ini jadi pembelajaran kita bersama, supaya ada pengawasan kepada anak-anak dan remaja putri. Jangan sampai kejadian seperti ini terulang lagi,” ujar Hasto.

Sebelumnya, video tentang anak perempuan berusia 12 tahun yang hamil 8 bulan akibat kekerasan seksual ini viral di media sosial. Video yang semula dibagikan di Tiktok dan kemudian di Twitter ini menyebar dan mendapat tanggapan dari jutaan warganet.

 

Infografis Kasus Kekerasan terhadap Perempuan di Indonesia. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Kasus Kekerasan terhadap Perempuan di Indonesia. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya