BPJS Kesehatan Jamin 14 Skrining Penyakit Tidak Menular, Termasuk Kanker pada Anak

Layanan 14 skrining Penyakit Tidak Menular (PTM) dijamin BPJS Kesehatan.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 13 Feb 2023, 20:00 WIB
Diterbitkan 13 Feb 2023, 20:00 WIB
Peringati Hari Diabetes Sedunia, Penumpang Kereta Cek Gula Darah Gratis
Penumpang mengecek gula darah gratis di Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat, Minggu (14/11/2021). Kegiatan yang diselenggarakan oleh Novo Nordisk Indonesia ini, berfokus pada penyakit diabetes untuk memperingati Hari Diabetes Sedunia yang jatuh tiap tanggal 14 November. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta BPJS Kesehatan menjamin biaya layanan 14 skrining Penyakit Tidak Menular (PTM). Skrining PTM yang turut menyumbang kematian di Indonesia ini utamanya dilakukan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti Puskesmas.

Wakil Menteri Kesehatan Republik Indonesia Dante Saksono Harbuwono menyebut, salah satu skrining penyakit kanker mesti dilakukan lebih awal. Menurutnya, deteksi kanker melalui skrining lebih awal diharapkan dapat menurunkan angka kematian akibat penyakit kronis ini.

Implementasi klaim biaya skrining diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan. 

“Misalnya, pemanfaatan untuk deteksi kanker. Kalau deteksi kanker ini bisa ditambah dengan melakukan skrining dari awal, maka kanker tersebut bisa dideteksi pada stadium yang lebih dini,” papar Dante saat Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, ditulis Senin (13/2/2023).

“Sehingga pengobatan menjadi lebih baik dan ini tentu akan bermanfaat juga dengan aspek klinis kuratif yang lebih baik dan outcome yang lebih baik untuk menurunkan angka mortalitas pada penderita kanker.”

Adapun ke-14 skrining penyakit tidak menular yang dimaksud, yakni hipertiroid kongenital, thalasemia, anemia dan kanker anak. Kemudian stroke, serangan jantung, hipertensi, penyakit paru non infeksi, tuberkulosis, kanker paru, hepatitis, diabetes, kanker payudara, kanker serviks, dan kanker usus.

Peningkatan Layanan Promotif dan Preventif

Antusiasme Warga di Pasar Akhir Pekan SCBD
Warga memeriksa tensi tekanan darah pada acara Family Day Artha Graha Peduli (AGP) di Pasar Akhir Pekan SCBD, Jakarta, Minggu (25/11). Pengobatan gratis bertujuan membantu menjaga kesehatan warga sekitar. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Wamenkes Dante Saksono Harbuwono melanjutkan, kesepakatan dengan BPJS Kesehatan terhadap klaim biaya 14 skrining di FKTP sudah disepakati bersama. 

Terlebih lagi, 14 skrining ini merupakan tambahan skrining dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebagai upaya peningkatan preventif dan promotif. Upaya ini juga meningkatkan pelayanan kesehatan primer.

“Kami juga sudah melakukan kesepakatan dengan BPJS untuk melakukan perluasan sasaran skrining di FKTP dengan 14 skrining ini termasuk di dalamnya penambahan manfaat dari berbagai macam penyakit yang memang bisa dicegah dan diobati dari hulu,” lanjut Dante.

“Sehingga kalau kita bisa melakukan pengobatan dari hulu, maka pengobatan dan pemanfaatan dana kuratif menjadi berkurang.” 

Berkaitan dengan klaim tarif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023, ada penyesuaian tarif kapitasi dan non kapitasi dilakukan di FKTP untuk mendukung kendali mutu dan kendali biaya.

Dengan upaya penaikan tarif akan melakukan perbaikan di berbagai sektor antara lain, kecukupan SDM dalam memberikan pelayanan risiko kesakitan peserta terdaftar dan capaian yang ada.

“Termasuk memberikan insentif bagian FKTP yang melakukan pelayanan promotif dan preventif,” terang Dante.

Penyesuaian Tarif JKN untuk Skrining

Jaga Pola Hidup Sehat, Mahasiswa Gelar Cek Darah di CFD
Mahasiswa mengecek tensi darah warga saat menggelar pengecekan di car free day (CFD), Jakarta,Minggu (13/1). Pengecekan darah yang dilakukan oleh para mahasiswa di Jakarta ini agar masyarakat dapat menjaga pola hidup sehat. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Upaya promotif dan preventif, dijelaskan Wamenkes Dante Saksono Harbuwono, fokus dikedepankan dalam penyesuaian tarif di FKTP yang besarnya tarif disesuaikan dengan berbagai macam kriteria, termasuk di dalamnya melakukan skrining kesehatan.

“Kalau Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) sebelumnya itu pemenuhan dan perhitungan tarif kapitasi FKTP didasarkan pada pemenuhan kebutuhan SDM dokter dan dokter gigi, kemudian dihitung dengan skema kinerja, yaitu skema disinfektif dan jumlah peserta terdaftar,” jelasnya.

“Akan tetapi, pada PMK yang ditetapkan, yaitu PMK Nomor 3 Tahun 2023 kemarin, ditambah satu lagi kategori risiko peserta.  Peserta ini untuk memberikan perbedaan besaran tarif untuk peserta berisiko sesuai dengan jenis kelamin dan usia yang memberikan aspek pada tingkat risiko pengobatan yang lebih tinggi.”

Selanjutnya, implementasi berujung adanya asas keadilan untuk memberikan insentif pada FKTP. Selain itu, risiko tinggi juga memberi kompetensi yang lebih tinggi sehingga dengan penambahan risiko peserta tersebut, dilakukan evaluasi, setelah dilakukan evaluasi untuk menyesuaikan tarif ini.

“Demikian pula dengan kinerja yang tadinya adalah skema disinfektif saja, kemudian ditambah skema insentif yang yang perlu ditingkatkan. Ini adalah jenis skrining yang sudah disepakati dan akan menjadi evaluasi dan akan terus kami evaluasi efektivitas dan efisiensi dalam hal kendali mutu dan kendali biaya secara keseluruhan,” terang Dante.

Infografis Kenali Fungsi Skrining Aplikasi PeduliLindungi untuk 6 Aktivitas. (Liputan6.com/Niman)
Infografis Kenali Fungsi Skrining Aplikasi PeduliLindungi untuk 6 Aktivitas. (Liputan6.com/Niman)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya