Liputan6.com, Jakarta - Kabar miris kembali terdengar usai akun Twitter @andalasfess mengungkap kasus pelecehan seksual yang dilakukan sepasang kekasih dari Fakultas Kedokteran, Universitas Andalas (Unand), Padang, Sumatera Utara.
Sebanyak 12 mahasiswa telah menjadi korban pelecehan seksual dari pasangan tersebut. Mulanya, pelaku perempuan menggunakan modus ingin menginap di tempat kos teman-teman terdekatnya.
Baca Juga
"Saat korban udah tidur di kosnya, dia ngelakuin aksinya yaitu membuka baju korban dan memfotokan serta videoin korban. Not only that, she did something more crazy and dirty ke korban sambil direkam dan difotokan. Lalu foto dan video itu dikasihnya langsung ke pacarnya," ujar cuitan akun @andalasfess.
Advertisement
"Berdasarkan pengakuan si cewe dan bukti2 chat, memang benar si cowo ini yang suka mancing si cewe utk ngelakuin ini. Bahkan saat ditanya sama pihak berwajib lsg terkait motifnya apa, si cewek ini bilang untuk memuaskan nafsu cowonya yang suka lihat l3sbi berhubungan."
Tak berhenti di sana, pelaku laki-laki turut melakukan aksi yang sama saat tengah menginap bersama teman-temannya. Pelaku laki-laki diketahui suka mengambil foto teman perempuannya secara diam-diam yang difokuskan pada area privat tubuh tertentu.
"Dan yang cowok jg melakukan yang sama, saat main dan nginap sama tmn tmnnya, ngelakuin hal yg sama kayak cewe bahkan saat di kampus, cowo itu foto diam diam tmn cewenya dan memfokuskan ke bagian2 tubuh (pasti semua org paham maksud bagian tubuh ini)," sambung keterangan itu.
Pelecehan seksual memang dapat terjadi dalam berbagai macam bentuk. Lantas, masuk bentuk yang mana kasus pelecehan seksual mahasiswa Unand?
Bentuk Pelecehan Seksual yang Perlu Diketahui
Mengutip laman Klikdokter, Selasa (28/2/2023), pelecehan seksual dibagi menjadi berbagai macam bentuk lantaran banyak orang tidak menyadari apa saja yang masuk kategori pelecehan seksual. Maka, berikut diantaranya bentuk-bentuk pelecehan seksual yang perlu Anda ketahui.
1. Perhatian Seksual yang Tidak Diinginkan
Bentuk pelecehan seksual yang satu ini berupa rayuan verbal atau fisik yang tidak diinginkan oleh korban. Bentuk pelecehan seksual dalam kategori ini dapat turut menyangkut penyerangan.
Beberapa contohnya seperti, pertama, memberi tatapan penuh nafsu dan terlihat mencurigakan. Kedua, mengucapkan candaan, sebutan, atau kata-kata yang merujuk ke hal-hal seksual, seperti catcalling atau menggoda orang yang lewat dengan sebutan tidak pantas.
Ketiga, menanyakan hal yang tidak pantas tentang kehidupan dan anggota tubuh pribadi. Keempat, mengirim video atau gambar seksual tanpa permintaan. Kelima, memberi komentar yang tidak pantas di media sosial. Terakhir, yang keenam adalah stalking atau menguntit.
Jika dilihat dari kasus pelecehan seksual yang dilakukan sepasang kekasih dari FK Universitas Andalas pada 12 mahasiswa, maka bentuk pelecehan seksual yang dilakukan masuk pada kategori ini. Terutama pada poin keempat dan keenam.
Advertisement
2. Pelecehan pada Jenis Kelamin
Bentuk pelecehan seksual yang selanjutnya adalah pelecehan pada jenis kelamin. Kategori pelecehan seksual satu ini merujuk pada perilaku verbal dan non-verbal yang menunjukkan permusuhan, objektifikasi, pengucilan, atau menjadikan salah satu jenis kelamin sebagai “kelas dua”.
3. Pemaksaan Seksual
Pelecehan seksual dalam bentuk pemaksaan umumnya menjadi salah satu yang paling mudah disadari. Perilaku ini merujuk pada menyentuh, memeluk, atau mencium seseorang tanpa izin.
Ada pemaksaan untuk menerima ajakan kencan atau berhubungan seksual. Termasuk, perilaku sok akrab dan merasa berhak menyentuh bagian-bagian tubuh orang lain tanpa izin apapun.
Serta, terus-menerus memaksa untuk berkomunikasi walaupun telah ditolak.
4. Penyuapan Seksual untuk Jabatan
Penyuapan seksual merupakan bentuk pelecehan yang selanjutnya. Penyuapan seksual terjadi ketika adanya permintaan aktivitas seksual dari pelaku dengan sebuah iming-iming imbalan secara terang-terangan.
Contohnya, pelaku menjanjikan kenaikan jabatan bila korban menyetujui aktivitas seksual tertentu. Termasuk pula bila pelaku mengancam korban akan dicopot dari jabatannya jika menolak permintaan tersebut.
5. Pelanggaran Seksual
Bentuk pelecehan satu ini berupa tindakan langsung dari pelaku. Seperti meraba, menyentuh, meraih secara paksa, dan berbagai tindakan penyerangan seksual lain yang tidak diinginkan korban.
Selain kelima poin di atas, ada pula bentuk pelecehan seksual menurut Komnas Perempuan. Bentuk-bentuk itu seperti intimidasi, eksploitasi seksual, prostitusi paksa, perdagangan manusia untuk tujuan seksual, perbudakan seksual.
Bahkan, pemaksaan perkawinan, kehamilan, aborsi, penggunaan kontrasepsi dan sterilisasi juga masuk dalam bentuk pelecehan seksual.
Advertisement