Koalisi Masyarakat Sipil Dorong Pemerintah Perkuat Layanan Primer dalam RUU Kesehatan

Koalisi Transformasi Layanan Kesehatan Primer menilai masih ada pasal dalam Rancangan Undang-Undang atau RUU Kesehatan soal layanan kesehatan primer yang perlu didiskusikan.

oleh Ade Nasihudin Al Ansori diperbarui 23 Mei 2023, 15:00 WIB
Diterbitkan 23 Mei 2023, 15:00 WIB
Koalisi Masyarakat Sipil Dorong Pemerintah Perkuat Layanan Primer dalam RUU Kesehatan
Koalisi Masyarakat Sipil Dorong Pemerintah Perkuat Layanan Primer dalam RUU Kesehatan. Foto: Ade Nasihudin/liputan6.com.

Liputan6.com, Jakarta Koalisi Transformasi Layanan Kesehatan Primer menilai masih ada pasal dalam Rancangan Undang-Undang atau RUU Kesehatan soal layanan kesehatan primer yang perlu didiskusikan.

Berdasarkan kajian dan diskusi informal, Koalisi Transformasi Layanan Kesehatan Primer mendorong penguatan layanan kesehatan primer yang komprehensif dan non-diskriminatif. Ini bisa dilakukan melalui:

  • Penekanan peran swasta dalam layanan kesehatan primer (Pasal 21D).
  • Pelayanan preventif diperluas agar mencakup edukasi, skrining, surveilans, vaksinasi, dan pemberian profilaksis (Pasal 21F).
  • Implementasi prinsip kemandirian dan kemitraan pada pelaksanaan layanan kesehatan primer (Pasal 21I).

Perubahan tujuan pencatatan kematian agar ditujukan untuk perencanaan kebijakan kesehatan dan peningkatan kualitas layanan kesehatan agar pencatatan kematian lebih inklusif (Pasal 90).

Berdasarkan catatan tersebut, Koalisi Transformasi Layanan Kesehatan Primer menyatakan:

  • Mendorong pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk mengkaji kembali pasal-pasal dan ketentuan dalam RUU Kesehatan. Untuk menguatkan peran layanan kesehatan primer dalam sistem kesehatan Indonesia.
  • Mendorong pemerintah dan DPR RI untuk melibatkan peran swasta dalam layanan kesehatan primer yang komprehensif, mulai dari promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, hingga paliatif.
  • Mendorong pemerintah dan DPR RI mempertahankan alokasi anggaran minimal 10 persen untuk anggaran kesehatan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di luar gaji untuk pembangunan kesehatan.

Selanjutnya

Koalisi Masyarakat Sipil Dorong Pemerintah Perkuat Layanan Primer dalam RUU Kesehatan
Koalisi Masyarakat Sipil Dorong Pemerintah Perkuat Layanan Primer dalam RUU Kesehatan (Liputan6.com/Herman Zakharia)
  • Mendorong pemerintah dan DPR RI menghasilkan kebijakan yang mendukung kemandirian serta kemitraan bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemerintah desa dalam mewujudkan layanan kesehatan yang komprehensif dan non-diskriminatif.
  • Mendorong pemerintah dan DPR RI untuk membuka ruang partisipasi publik seluasnya melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).

Karena itu, melalui daftar inventarisasi masalah (DIM), koalisi ini mendorong perluasan dan peningkatan kualitas layanan kesehatan primer. Koalisi ini pun menyampaikan DIM RUU Kesehatan dan permohonan rapat dengar pendapat umum (RDPU) mengenai layanan kesehatan primer kepada DPR RI pada Jumat 19 Mei 2023.

Anggota Koalisi

Koalisi Transformasi Layanan Kesehatan Primer atau Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kesejahteraan Kader Kesehatan ini terdiri dari:

  • Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI)
  • Pusat Kajian dan Advokasi Perlindungan dan Kualitas Hidup Anak (PUSKAPA)
  • Yayasan Kemitraan Strategis Tuberkulosis Indonesia
  • Wahana Visi Indonesia
  • Persatuan Karya Dharma Kesehatan Indonesia
  • Yayasan 1000 Hari (1000 Days of Fund)
  • Yayasan Bekantan TB Kalimantan Selatan.

Terkait Kesejahteraan Kader Kesehatan

kader kesehatan
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kesejahteraan Kader Kesehatan mendorong perubahan fundamental terkait kesejahteraan kader kesehatan seiring dengan peningkatan beban dan tuntutan terhadap kerja kader kesehatan. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Di tanggal yang sama, koalisi ini juga sudah mengirimkan daftar DIM RUU Kesehatan dan permohonan RDPU mengenai kader kesehatan kepada DPR RI.

Koalisi ini mendorong perubahan fundamental terkait kesejahteraan kader kesehatan seiring dengan peningkatan beban dan tuntutan terhadap kerja kader kesehatan.

Selain itu, koalisi juga mengharapkan adanya pengakuan kader kesehatan sebagai bagian tidak terpisahkan dari sistem kesehatan.

Melalui DIM ini, koalisi merekomendasikan hal-hal berikut:

Pemberian insentif wajib kepada kader kesehatan (Pasal 36 RUU Kesehatan atau Pasal 21J ayat (6) DIM Pemerintah RUU Kesehatan)

Mendorong diakuinya posisi Kader Kesehatan sebagai Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDM Kesehatan), yaitu tenaga pendukung kesehatan (Pasal 193) sebagaimana yang direkomendasikan oleh panduan WHO terkait community health worker programmes dan sesuai klasifikasi International Classification of Health Workers.

Infografis Ragam Tanggapan Lima Organisasi Profesi Tolak RUU Kesehatan. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Ragam Tanggapan Lima Organisasi Profesi Tolak RUU Kesehatan. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya