Liputan6.com, Jakarta Gelombang tuntutan RUU Kesehatan dari tenaga medis dan kesehatan dari berbagai organisasi profesi terus berlanjut. Awal pekan ini pada Senin, 5 Juni 2023, lebih dari 100.000 Tenaga Medis dan Kesehatan Lakukan Aksi Damai Serentak di seluruh wilayah di Indonesia.
Kali ini, sekitar 30.000 para tenaga medis dan kesehatan yang tergabung dalam 5 Organisasi Profesi (OP), yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) yang menyuarakan setop RUU Kesehatan Omnibus Law.
Baca Juga
Nyeri Sendi dan Sulit Jongkok Bisa Jadi Tanda Tubuh Kurang Kolagen, Bagaimana Mengatasinya?
Manfaat Kunyit untuk Mengobati Apa Saja? Ini 5 Keajaiban Kesehatannya yang Tak Terduga!
Top 3 Islami: Kisah Ayahanda Takjub dengan Tanda Kewalian Gus Miek Kecil, Orang Miskin Lebih Hebat dari Orang Kaya Kata Gus Baha
Kemudian banyak forum tenaga kesehatan dan masyarakat kesehatan yang kembali menyuarakan kegelisahannya dalam Aksi Damai Jilid 2 -- sebelumnya aksi damai digelar pada Senin, 8 Mei 2023.
Advertisement
Libatkan Organisasi Profesi yang Diakui Konstitusi
Dalam Aksi Damai Jilid 2 ini, semua tenaga kesehatan yang hadir meminta agar Pemerintah, Panitia Kerja (Panja) Komisi IX DPR, serta seluruh pihak yang terlibat dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan ini melibatkan Organisasi Profesi yang diakui secara konstitusi.
Tujuannya, agar pembahasan RUU Kesehatan sehingga tidak terkesan buru-buru. Adapun organisasi profesi resmi yang diakui konstitusi mencakup IDI, PDGI dan Organisasi Profesi di bawah naungan IDI.
“Banyak hal yang masih dapat dan perlu diperbaiki dengan duduk bersama demi Indonesia yang lebih baik. Bersama kita ciptakan proses demokrasi yang sesuai dengan Pancasila yang berkeadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia,” seru masing-masing Ketua Organisasi Profesi dalam Orasi Aksi Damai Jilid 2 yang diadakan di depan Gedung DPR/MPR RI Jakarta, Senin (5/6/2023).
Tidak Perlu Membuat Undang-Undang Baru
Sementara itu, secara total, terdapat sekitar 100.000 tenaga medis dan kesehatan yang melakukan aksi damai serentak di berbagai wilayah di Indonesia.
Berbagai upaya diskusi telah dilakukan oleh para tenaga medis dan kesehatan yang tergabung dalam 5 Organisasi Profesi Medis dan Kesehatan (PB IDI, PPNI, IBI, PDGI, dan IAI) di Indonesia, namun pemerintah tetap bersikeras bahwa RUU Kesehatan ini harus diketok palu.
Padahal, para tenaga medis dan kesehatan melalui 5 Organisasi Profesi telah memberikan masukan bahwa untuk penanganan masalah kesehatan yang ada dan mendatang tidak perlu membuat Undang-Undang baru.
Masih Banyak Permasalahan Kesehatan
Selain itu, masih ada banyak permasalahan kesehatan di Indonesia terutama di wilayah terpencil yang jauh lebih urgensi ditangani.
"Kami, para tenaga medis dan kesehatan sangat mendukung transformasi kesehatan untuk negeri ini. Namun, dalam transformasi kesehatan seharusnya pemerintah Pemerintah memprioritaskan masalah kesehatan yang masih banyak belum tertangani terutama di wilayah terpencil, bukannya dengan membuat RUU Kesehatan yang tidak ada urgensinya ini," terang Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia Moh. Adib Khumaidi.
Advertisement
Komisi IX DPR dan Kemenkes Dengar Aspirasi Organisasi Profesi
Sebelumnya, Komisi IX DPR dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI telah mendengar aspirasi organisasi profesi kesehatan terkait dengan RUU Kesehatan. Hal ini menindaklanjuti aksi damai 5 Organisasi Profesi pada Senin, 8 Mei 2023 yang menolak pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan.
Lantas, apakah usulan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Kesehatan dapat berubah sesuai dengan aspirasi yang disuarakan Organisasi Profesi?
Staf Ahli Bidang Hukum Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Sundoyo menjelaskan, pembahasan RUU Kesehatan pada dasarnya berfokus pada DIM yang ada di Komisi IX DPR sekarang.
Apakah ke depannya akan ada perubahan atau tidak, menurut Sundoyo, belum bisa dipastikan karena masih dalam proses pembahasan.
"Sebenarnya kan acuan kita ya Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) karena itu Rancangan Undang-Undang kan disusun DPR, kemudian dikirim ke Presiden, lalu Presiden merespons dengan DIM yang fokus bahasannya pasti apa yang ada di dalam DIM itu," jelas Sundoyo saat diwawancarai Health Liputan6.com di Gedung Kemenkes RI Jakarta pada Rabu, 24 Mei 2023.
Daftar Inventarisasi Masalah Masih Dibahas
Disampaikan kembali oleh Sundoyo, DIM masih terus dibahas. Jumlah DIM yang pada awal diajukan sebanyak lebih dari 3.000 DIM pun belum tahu, apakah jumlah tersebut sudah mengerucut atau tidak.
"Intinya masih berproses. Jadi semua DIM itu dibahas satu persatu di DPR, mana yang tetap, mana yang berubah, mana yang substansi baru. Nah, itu berproses terus," imbuhnya.
Komisi IX DPR Perhatikan Tuntutan Organisasi Profesi
Komisi IX DPR RI sudah berdialog dengan Organisasi Profesi Kesehatan untuk membahas lebih lanjut isu tenaga kesehatan dan pendidikan dokter yang tertuang dalam RUU Kesehatan. Pembahasan ini dilakukan lantaran masih terjadi saling beda pendapat terhadap Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diajukan Pemerintah.
Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mengatakan, pihaknya memberikan perhatian serius terhadap hal-hal yang disuarakan oleh Organisasi Profesi terkait RUU Kesehatan. Hal ini juga menindaklanjuti aksi damai 5 Organisasi Profesi yang menolak pembahasan RUU Kesehatan pada Senin, 8 Mei 2023.
"Saya memberi perhatian serius kepada demo RUU Kesehatan yang dilakukan tenaga kesehatan. Ini mendapat respons dari DPR, dari Panitia Kerja (Panja)," kata Edy melalui keterangan yang diterima Health Liputan6.com pada Rabu (10/5/2023).
"Lalu, kami mengundang Organisasi Profesi Kesehatan hadir di Komisi IX hari Rabu (10/5/2023) untuk mendengarkan aspirasi lebih lanjut mereka."
Beri Ruang Public Hearing
Aspirasi yang didengarkan Komisi IX saat pertemuan dengan Organisasi Profesi Kesehatan termasuk fokus utama dalam hal pelayanan kesehatan tenaga medis dan masyarakat yang dilayani.
"Hal-hal yang menyangkut perbedaan pendapat soal sumber daya manusia (SDM), sistem pendidikan, pendidikan dokter spesialis. Lalu perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan," terang Edy.
"Ini menjadi concern kami sehingga harus memberikan ruang public hearing kepada mereka, Organisasi Profesi dan teman-teman Panja menerima mereka."
Advertisement