Soal Pencabutan Status Pandemi usai Kedaruratan COVID-19, Epidemiolog: Tidak Terlalu Penting

Epidemiolog Masdalina Pane memberi tanggapan soal rencana pencabutan status kedaruratan COVID-19 di Indonesia.

oleh Ade Nasihudin Al Ansori diperbarui 15 Jun 2023, 21:01 WIB
Diterbitkan 15 Jun 2023, 21:01 WIB
Soal Pencabutan Status Pandemi usai Kedaruratan COVID-19 Nasional Dicabut, Epidemiolog: Tidak Terlalu Penting
Epidemiolog Masdalina Pane memberi tanggapan soal rencana pencabutan status kedaruratan COVID-19 di Indonesia. Foto: Ade Nasihudin/Liputan6.com.

Liputan6.com, Jakarta Epidemiolog Masdalina Pane memberi tanggapan soal rencana pencabutan status kedaruratan COVID-19 di Indonesia.

Menurutnya, setelah Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mencabut status Public Health Emergency for International Concern (PHEIC) pada tanggal 5 Mei 2023, maka seluruh dunia sudah tidak lagi dalam kondisi darurat untuk COVID-19.

“Bagaimana dengan pandemi? Sebenarnya istilah pandemi tidak ada dalam International Health Regulations (IHR) revisi 2005 sebagai dasar penetapan PHEIC. Hanya ada satu kata terkait pandemi itupun melekat pada Pandemi Influenza,” kata Masdalina kepada Health Liputan6.com melalui pesan tertulis, Rabu, 14 Juni 2023.

Lantas, apakah ini waktu yang tepat untuk mencabut status kedaruratan nasional?

Menurut Masdalina, masing-masing negara tidak melakukan pencabutan status pandemi di wilayahnya.

“Jadi menurut pandangan kami, setelah status dicabut oleh WHO sebagai otoritas yang menetapkan PHEIC, maka masing-masing negara tidak terlalu penting untuk mencabut status pandemi di negara masing-masing.”

“Cukup satu statement saja bahwa seluruh dunia sudah tidak lagi dalam kondisi darurat atau istilah dirjen WHO pandemi. Pandemi adalah istilah epidemiologi untuk kondisi wabah/kejadian luar biasa (KLB) dalam wilayah yang luas,” jelas Masdalina.

Konsekuensi Pencabutan Status Kedaruratan COVID-19

Pencabutan status kedaruratan COVID-19 tentu memiliki konsekuensi tersendiri. Salah satunya, masyarakat kembali pada kondisi normal sebelum PHEIC ditetapkan.

“Berbagai regulasi terkait kedaruratan termasuk PHSM (Public Health Social Measure) tidak berlaku lagi. Tetapi indikator-indikator pengendalian masih relevan untuk digunakan sebagai signal untuk komunikasi risiko jika terjadi peningkatan kasus karena mutasi baru atau penyakit baru (new-emerging diseases),” kata Masdalina.


Nasib Vaksinasi COVID-19 Usai Status Kedaruratan Dicabut

COVID-19 di Indonesia
Epidemiolog Masdalina Pane memberi tanggapan soal rencana pencabutan status kedaruratan COVID-19 di Indonesia. Foto: Liputan6.com/Ade Nasihudin.

Masdalina pun menanggapi soal nasib vaksin COVID-19 usai status kedaruratan dicabut. Menurutnya, usai kedaruratan dicabut, vaksin bukan lagi hal wajib.

“Karena vaksin bukan merupakan indikator pengendalian, kecuali vaksin dua dosis menjadi perhatian global, maka vaksinasi bukan mandatory (wajib) dalam pengendalian COVID-19. Karena imunitas global sudah cukup baik untuk COVID-19, maka vaksinasi tidak menjadi kewajiban lagi.”

Namun, jika masyarakat menginginkannya dan Indonesia sudah memiliki vaksin sendiri, maka alangkah lebih baik jika pemerintah memfasilitasi.

“Jika masyarakat ingin mendapatkan vaksin dan kita sudah bisa membuat vaksin sendiri, akan baik jika pemerintah bisa memfasilitasi vaksin untuk masyarakat yang belum divaksinasi,” ujar Masdalina.


Vaksin Harusnya Tetap Gratis Sampai Kapanpun

Vaksinasi Booster COVID-19 di Jakarta
Ahli sebut vaksinasi COVID-19 seharusnya tidak berbayar meski status kedaruratan telah dicabut. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sementara itu, Dewan Pakar Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI), Hermawan Saputra memberi tanggapan. Menurutnya, vaksinasi COVID-19 seharusnya tidak berbayar meski status kedaruratan telah dicabut.

“Tidak (berbayar), justru harusnya vaksinasi itu tidak perlu berbayar. Hemat saya, sampai kapanpun, vaksin COVID-19 ini tidak perlu berbayar karena ini kewajiban negara, apalagi melalui Indovac dan Inavac,” kata Hermawan kepada Health Liputan6.com melalui sambungan telepon, Rabu 14 Juni 2023.

Hermawan lantas menyinggung soal laju vaksinasi di Indonesia yang terbilang lambat meski diberikan secara cuma-cuma.

“Jangankan berbayar, gratis saja orang enggak mau vaksin. Cek saja laju vaksinasi yang cukup rendah, apalagi kalau berbayar,” lanjutnya.


Tetap Waspada Meski Status Kedaruratan Dicabut

COVID-19 di Indonesia
Suasana stasiun Tanah Abang, Jakarta di era COVID-19 (13/11/2022). Foto: Liputan6.com/Ade Nasihudin.

Terlepas dari masalah vaksinasi berbayar atau tidak, Masdalina mengingatkan kepada masyarakat untuk tetap waspada meski status kedaruratan telah dicabut.

“Tentu saja (harus waspada), ancaman penyakit lain selain COVID-19 masih banyak dan ancaman-ancaman pandemi ke depan masih tetap ada. Maka, masyarakat tentu tetap harus waspada,” Masdalina mengimbau.

Di samping itu, pemerintah juga perlu terus melakukan pengawasan atau surveilans pada berbagai penyakit yang berpotensi wabah.

“Pemerintah terus melakukan pengawasan (surveilans) berbagai penyakit berpotensi wabah dan memberikan komunikasi risiko secara berkala ke masyarakat terkait dinamika penyakit-penyakit wabah baik global, regional, nasional, dan lokal,” pungkasnya.

Infografis Vaksinasi dan Protokol Kesehatan Kunci Kendalikan Covid-19. (Liputan6.com/Niman)
Infografis Vaksinasi dan Protokol Kesehatan Kunci Kendalikan Covid-19. (Liputan6.com/Niman)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya