Isolasi Mandiri COVID Masa Endemi, Konsultasi Bisa Lewat Aplikasi Mobile JKN

Masyarakat yang isolasi mandiri COVID bisa konsultasi dokter lewat Aplikasi Mobile JKN.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 12 Sep 2023, 13:00 WIB
Diterbitkan 12 Sep 2023, 13:00 WIB
Pelayanan Faskes Tingkat 1 BPJS Kesehatan
Masyarakat yang isolasi mandiri COVID bisa konsultasi dokter lewat Aplikasi Mobile JKN. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta Bagi masyarakat yang harus menjalani isolasi mandiri akibat terinfeksi COVID-19, konsultasi dokter dapat diakses melalui aplikasi Mobile JKN. Dalam hal ini, BPJS Kesehatan tetap berupaya mempermudah pelayanan pasien khususnya peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang terkena COVID di masa endemi.

Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto menyampaikan, layanan telekonsultasi lewat aplikasi Mobile JKN ini terintegrasi dengan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

Sehingga peserta JKN yang terdaftar di FKTP tersebut dapat langsung berkonsultasi dengan dokter. Apabila peserta JKN memerlukan rujukan, maka dapat dirujuk.

"Masyarakat yang melakukan isolasi mandiri akan diberikan kemungkinan untuk melakukan telekonsultasi melalui Aplikasi Mobile JKN dengan dokter di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat mereka terdaftar, serta dapat dirujuk sesuai dengan indikasi medis," ujar Ardi, sapaan akrabnya melalui pernyataan resmi yang diterima Health Liputan6.com, Senin (11/9/2023) malam.

Kondisi Gawat Darurat, Peserta JKN Tak Dikenakan Biaya

Kemudian, pada kasus gawat darurat, peserta JKN dapat langsung berobat ke fasilitas kesehatan manapun yang terdekat. Fasilitas kesehatan yang dimaksud termasuk yang belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

"Pelayanan yang dicakup meliputi segala aspek, mulai dari pelayanan promotif-preventif perorangan, hingga pelayanan kuratif dan rehabilitatif sesuai dengan indikasi medis," tegas Ardi.

"Buat peserta JKN, tidak akan dikenakan biaya tambahan atas pelayanan tersebut."

Telekonsultasi Tanpa Harus Datang ke Faskes

Layanan telekonsultasi melalui aplikasi Mobile JKN sudah mulai digencarkan BPJS Kesehatan semenjak pandemi COVID-19. Telekonsultasi dapat dimanfaatkan peserta JKN, tanpa harus datang ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). 

Layanan telekonsultasi dapat diakses melalui Mobile JKN yang bisa diunduh melalui appstore dan playstore. Layanan ini menghubungkan dokter di FKTP dengan peserta JKN.

Selain lewat Mobile JKN, dokter FKTP juga dapat memanfaatkan telepon, WhatsApp, SMS, termasuk video conference untuk memberikan layanan telekonsultasi.

Per Juni 2022, BPJS Kesehatan mencatat, layanan telekonsultasi Mobile JKN telah dimanfaatkan oleh sekitar 10.000 dokter FKTP dan jumlahnya terus bertambah. Total layanan telekonsultasi sejak April 2020 hingga Desember 2021 mencapai 12,7 juta.

Tingkatkan Pemanfaatan Layanan di Faskes

Pelayanan Faskes Tingkat 1 BPJS Kesehatan
Layanan telekonsultasi lewat Aplikasi Mobile JKN juga meningkatkan angka pemanfaatan layanan di FKTP sebesar 5 persen. (merdeka.com/Arie Basuki)

Layanan telekonsultasi lewat Aplikasi Mobile JKN juga meningkatkan angka pemanfaatan layanan di FKTP sebesar 5 persen.

Layanan ini diberikan bagi peserta yang sakit ataupun yang sehat berupa edukasi upaya pencegahan penyebaran COVID-19, pemantauan status kesehatan peserta kronis, termasuk pemantauan status kesehatan peserta JKN-KIS dengan kondisi isolasi mandiri COVID-19.

Optimalisasi Akses Kesehatan dari Dokter FKTP

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti pada 10 Juni 2022 menyatakan, peserta JKN dimudahkan dalam mengakses layanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tanpa terkendala oleh kondisi geografis maupun non-geografis.

Ghufron menjelaskan, layanan telekonsultasi Program JKN mencakup peningkatan aksesibilitas layanan kesehatan primer melalui optimalisasi akses kesehatan dari dokter FKTP kepada masyarakat.

Layanan Telekonsultasi di Faskes

Pemanfaatan layanan telekonsultasi pada masa endemi telah tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Pedoman Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Pada Lampiran Bab III Kegiatan Penanggulangan poin D tentang Manajemen Klinis, tertulis:

Kasus yang ditemukan sebagai hasil dari kegiatan penemuan kasus wajib ditindaklanjuti dengan manajemen klinis.

Manajemen klinis COVID-19 selain dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan juga dapat dilakukan melalui isolasi mandiri dan/atau mengakses layanan telekonsultasi yang terintegrasi dengan layanan kesehatan.

Manajemen klinis dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan melalui:

  1. penegakan diagnosis
  2. penentuan kategori ringan dan beratnya COVID-19
  3. penatalaksanaan COVID-19 sesuai dengan kelompok usia lanjut usia/geriatri, dewasa, remaja, anak, neonatus, atau ibu hamil sesuai dengan derajat gejala
  4. penetapan kriteria rujukan, kesembuhan dan pulang
  5. komunikasi, informasi, dan edukasi
  6. pemantauan klinis
Infografis 6 Tips Isolasi Mandiri di Rumah. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis 6 Tips Isolasi Mandiri di Rumah. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya