Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan Gampang Banget, Bisa Lewat Mobile JKN

Tata cara pindah faskes BPJS Kesehatan, salah satunya lewat aplikasi Mobile JKN.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 09 Okt 2023, 14:00 WIB
Diterbitkan 09 Okt 2023, 14:00 WIB
Pelayanan Faskes Tingkat 1 BPJS Kesehatan
Tata cara pindah faskes BPJS Kesehatan, salah satunya lewat aplikasi Mobile JKN. (Kesan Pesan Peserta Setelah Layanan) dalam aplikasi Mobile JKN. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta Setiap peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan bisa memilih Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Sebaiknya, para peserta memilih faskes yang dekat dengan tempat tinggal.

Tujuannya agar peserta JKN dapat lebih mudah mengakses faskes saat memerlukan pengobatan. Oleh karena itu, peserta JKN dapat mengubah faskes tingkat pertama mereka.

Bahkan peserta JKN juga bisa mengubah faskes tingkat pertama secara online, salah satunya melalui aplikasi Mobile JKN.

Berikut langkah-langkah yang bisa Anda lakukan jika ingin pindah faskes BPJS Kesehatan melalui aplikasi JKN:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

  1. Unduh dan buka aplikasi Mobile JKN.
  2. Login dengan nomor kartu BPJS atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta masukkan password yang telah Anda buat.
  3. Pada halaman depan, pilih "Menu Lainnya".
  4. Klik "Perubahan Data Peserta", lalu pilih peserta BPJS Kesehatan yang akan melakukan perubahan.
  5. Kilk "Fasilitas Kesehatan Tingkat 1".
  6. Pilih provinsi, kabupaten, dan faskes yang hendak dituju.
  7. Tunggu kode verifikasi yang dikirim ke email atau nomor handphone Anda. Kemudian masukkan kode verifikasi tersebut.
  8. Konfirmasi perubahan faskes 1 akan muncul dan Anda dapat menunggu beberapa waktu sampai perubahan faskes itu berlaku.

Cara Pindah Faskes BPJS Lewat WhatsApp

Selain melalui aplikasi, peserta JKN juga bisa melakukan penggantian faskes melalui WhatsApp. Berikut caranya:

  1. Simpan nomor layanan PANDAWA BPJS 08118165165.
  2. Buka aplikasi WhatsApp dan cari kontak PANDAWA.
  3. Mulai chat dengan memberi tahu maksud kamu ingin pindah faskes.
  4. Ikuti petunjuk selanjutnya sesuai instruksi.

Layanan PANDAWA ini hanya aktif di jam operasionalnya, yaitu Senin-Jumat jam 08.00-15.00 waktu setempat.

Layanan ini juga tutup pada hari libur nasional. Maka dari itu, pastikan peserta JKN menghubungi layanan tersebut pada jam operasionalnya.


Cara Pindah Faskes BPJS Offline

Iuran BPJS Kesehatan Naik
Perubahan faskes dapat dilakukan secara langsung atau offline. (merdeka.com

Bagi peserta JKN yang masih kesulitan lewat online, perubahan faskes dapat dilakukan secara langsung atau offline, yaitu dengan mengunjungi langsung kantor BPJS Kesehatan terdekat.

Berikut ini langkah-langkah yang dilakukan:

  1. Kunjungi kantor BPJS Kesehatan terdekat dari tempat tinggalmu.
  2. Isi formulir penggantian faskes yang bisa diambil di loket kantor BPJS Kesehatan.
  3. Cek kembali apakah formulir penggantian faskes telah sesuai.
  4. Serahkan formulir serta dokumen pendukung lainnya ke petugas BPJS Kesehatan.

Layanan BPJS Bisa Diakses di Seluruh Indonesia

Adapun layanan JKN bagi peserta BPJS Kesehatan, Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto mengatakan, bisa mengakses pelayanan kesehatan di seluruh Indonesia.

"Prinsip portabilitas yang dianut BPJS Kesehatan membuat peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bisa mengakses pelayanan kesehatan di seluruh Indonesia dan tidak bergantung pada alamat domisili peserta," ujarnya dalam keterangan, Jumat (14/7/2023).

Bagi peserta JKN yang berada di luar domisili, Ardi, sapaan akrabnya, mengungkapkan mereka masih tetap bisa mengakses layanan kesehatan maksimal tiga kali kunjungan.

"Peserta JKN yang sedang berada di luar domisili, tetap bisa mengakses layanan maksimal 3 kali kunjungan dalam kurun waktu paling lama satu bulan," lanjutnya.

Infografis Journal Berbagai Keluhan atau Aduan Peserta BPJS Kesehatan
Berbagai Keluhan atau Aduan Peserta BPJS Kesehatan.(Abdillah/Liputan6.com)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya