Liputan6.com, Jakarta Regulasi tanaman kratom di Tanah Air masih terus dipertanyakan sejumlah pihak, khususnya bagi para pengusaha kratom Indonesia.
Belum adanya regulasi yang jelas sampai saat ini dari Pemerintah membuat para pengusaha, pedagang sampai petani kratom dilanda was-was.
Baca Juga
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Budi Gunadi Sadikin menyampaikan, aturan perdagangan yang mencakup ekspor kratom ke mancanegara masih dibahas di tingkat kementerian/lembaga. Koordinasi antar lembaga sedang dibangun.
Advertisement
"Kalau tanaman kratom, kemarin saya dipanggil Kantor Staf Presiden (KSP), itu masih mau dikoordinasikan lagi," ujar Budi Gunadi usai 'Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama 3 Menteri tentang Pengembangan Perangkat Ajar Kesehatan' di Balai Sudirman Jakarta pada Senin, 4 Desember 2023.
Libatkan BNN
Pembahasan aturan perdagangan kratom juga nantinya melibatkan Badan Narkotika Nasional (BNN). Tanaman kratom pada tahun 2017 oleh Komite Nasional Perubahan Penggolongan Narkotika dan Psikotropika digolongkan sebagai Narkotika Golongan I.
BNN melalui surat Nomor B/3985/X/KA/PL.02/2019/BNN tertanggal 31 Oktober 2019 juga memberikan pernyataan terkait peredaran kratom yang isinya mendukung pengklasifikasian kratom sebagai Narkotika Golongan I.
"Jadi, itu kan ada Badan Narkotika Nasional juga ya, bukan hanya kementerian. Itu sedang, masih dikoordinir," imbuh Menkes Budi.
Kratom Untungkan Petani
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka Jakarta pada Senin, 27 November 2023. Politikus Partai Amanat Nasional itu mengatakan hanya membahas pekerjaan dengan Jokowi.
“Laporan pekerjaan, mengenai jenis tanaman kratom. Itu kan menguntungkan petani di Kalimantan Barat, jadi untuk ditata perdagangannya,” kata Zulhas, sapaan akrabnya.
Pada Kamis (31/8/2023), Zulhas pernah berpendapat bahwa ia setuju untuk ekspor kratom.
“Petaninya kan bisa panen dolar, terima kasih nanti sama Mendag," katanya.
Merujuk data BPS yang diolah Kementerian Perdagangan, nilai ekspor kratom Indonesia sempat turun dari US$16,23 juta pada 2018 menjadi US$9,95 juta pada 2019. Nilai ekspor kratom kembali meningkat pada 2020, yakni US$13,16 juta dan terus menunjukkan tren meningkat hingga 2022.
Kinerja ekspor yang positif terus berlanjut pada 2023. Tercatat sepanjang Januari-Mei 2023, nilai ekspor kratom Indonesia tumbuh 52,04 persen menjadi US$7,33 juta.
Advertisement
Regulasi sebagai Tanaman Obat Belum Jelas
Komoditas kratom merupakan tanaman endemik dari wilayah Kalimantan yang saat ini terkendala permasalahan ekspor karena regulasinya sebagai tanaman obat masih belum jelas.
Ada pelarangan penggunaan kratom yang mengacu pada Surat Edaran Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor HK 04.4.42.421.09.16.1740 Tahun 2016 tentang Pelarangan Penggunaan Mitragyna speciosa (Kratom) dalam Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan.
“Artinya, belum ada langkah-langkah strategis mengundang para pihak untuk membicarakan jenis tanaman itu (kratom) seperti apa posisi payung hukumnya di kita. Karena ada penyakit yang harus diobatinya oleh itu,” ujar Anggota Komisi IV DPR RI Haerudin di Gedung DPR RI, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (4/12/2023).
Leading Sector Selesaikan Permasalahan Kratom
Haerudin menerima aspirasi Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Pengusaha Kratom Indonesia. Komisi IV perlu melakukan pembicaraan kepada para mitranya, yakni Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian Pertanian (Kementan) sebagai leading sector permasalahan tanaman kratom tersebut.
“Jadi nanti diundang para pihak ini, harus duduk bersama, bahkan kalau sampai tingkat kepentingan yang meluas tentu kita juga undang kepentingan dari bapak-bapak dari perkumpulan pengusaha Kratom. Dan apa langkah yang disepakatinya?" lanjutnya.
"Apa penelitian ulang atau dibicarakanlah dengan berbagai sektor, baik dengan kepolisian atau yang lain, jadi penegakan hukum. Tapi yang pertama itu adalah leading sector-nya."
Akan Dibicarakan di Sidang yang Akan Datang
Selain dengan mitra Komisi IV, Haerudin juga menilai perlu ada pembicaraan dengan Komisi III dan IX karena beberapa persoalan mengenai Kratom ini ada di wilayah mitra Komisi tersebut.
Seperti menyangkut dengan Badan Nasional Narkotika (BNN) mengenai pemberian status legalitas dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI yang memiliki wewenang atas regulasi penggunaan obat.
“Nah, kita, Insya Allah menerima ini, akan dibicarakan di masa sidang yang akan datang. Kita akan usulkan minimal di ruang terbatas kemitraan kita, Kementan dan KLHK dulu atau biar lebih mudah, oke kita dengan mitra Komisi III untuk undang BNN, minta Komisi IX untuk mengundang perwakilan Kemenkes sama Badan POM,” tandas Legislator Dapil Jawa Barat XI ini.
Advertisement