Kata BPOM soal Efek Vaksin COVID-19 AstraZeneca yang Bisa Sebabkan Kondisi Langka Pembekuan Darah

BPOM RI mengatakan bahwa manfaat vaksin COVID-19 AstraZeneca lebih banyak manfaat daripada efek samping yang timbul.

oleh Benedikta Desideria diperbarui 06 Mei 2024, 08:25 WIB
Diterbitkan 06 Mei 2024, 08:00 WIB
FOTO: 6 Jenis Vaksin COVID-19 yang Ditetapkan Pemerintah Indonesia
Gambar ilustrasi menunjukkan botol berstiker "Vaksin COVID-19" dan jarum suntik dengan logo perusahaan farmasi AstraZeneca, London, Inggris, 17 November 2020. Vaksin buatan AstraZeneca yang bekerja sama dengan Universitas Oxford ini disebut 70 persen ampuh melawan COVID-19. (JUSTIN TALLIS/AFP)

Liputan6.com, Jakarta Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) mengatakan bahwa tidak ada laporan kejadian terkait termasuk kejadian trombosis with thrombocytopenia syndrome (TTS) atau pembekuan darah usai suntikan vaksin COVID-19 AstraZeneca di Tanah Air.

"Hingga April 2024, tidak terdapat laporan kejadian terkait keamanan termasuk kejadian TTS di Indonesia yang berhubungan dengan vaksin COVID-19 AstraZeneca," kata BPOM dalam pernyataan resmi yang diterima Liputan6.com pada 5 Mei 2024.

Hal tersebut diketahui berdasarkan kajian BPOM bersama Kementerian Kesehatan, dan KOMNAS PP KIPI dalam pemantauan keamanan vaksin. Termasuk dalam pemantaun itu adalah pelaksanaan surveilans aktif terhadap Kejadian Ikutan dengan Perhatian Khusus (KIPK) pada program vaksinasi COVID-19 selama periode Maret 2021–Juli 2022 pada 14 rumah sakit sentinel (lokasi pelaksanaan surveilan aktif) di 7 provinsi di Indonesia.

Dari kajian juga disampaikan bahwa manfaat pemberian vaksin COVID-19 AstraZeneca lebih besar daripada risiko efek samping yang ditimbulkan. Vaksin COVID-19 digunakan untuk mengurangi dampak dan fatalitas bila terinfeksi virus SARS-CoV-2 penyebab COVID-19.

Kasus TTS Terkait Vaksin COVID-19 Sangat Jarang Terjadi

Lebih lanjut, mengacu pada kajian yang sudah dilakukan World Health Organization (WHO), kejadian TTS yang berhubungan dengan vaksin COVID-19 AstraZeneca dikategorikan sebagai sangat jarang/very rare (kurang dari 1 kasus dalam 10.000 kejadian).

Kejadian TTS yang sangat jarang tersebut terjadi pada periode 4 sampai dengan 42 hari setelah pemberian dosis vaksin COVID-19 AstraZeneca. Apabila terjadi di luar periode tersebut, maka kejadian TTS tidak terkait dengan penggunaan vaksin COVID-19 AstraZeneca.

 

Vaksin COVID-19 AstraZeneca Tidak Lagi Dalam Program Vaksinasi

BPOM juga menyampaikan bahwa saat ini vaksin COVID-19 AstraZeneca tidak digunakan lagi dalam program vaksinasi/imunisasi di Indonesia.

"Berdasarkan hasil pengawasan dan penelusuran BPOM menunjukkan bahwa saat ini vaksin COVID-19 AstraZeneca sudah tidak beredar di Indonesia," kata BPOM.

73 Juta Dosis Vaksin COVID-19 AstraZeneca Digunakan di RI

FOTO: Layanan Vaksinasi COVID-19 Puskesmas Kecamatan Matraman
Vaksin yang digunakan adalah vaksin AstraZeneca untuk dosis pertama, kedua, dan ketiga (booster). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Untuk diketahui saat pandemi COVID-19, Indonesia menggunakan vaksin dari AstraZeneca sesudah keluar Emergency Use Authorization (EUA) pada 22 Februari 2021.

Lebih dari 73 juta dosisnya telah digunakan dalam program vaksinasi COVID-19 di Indonesia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya