Liputan6.com, Jakarta Allah memberi kebebasan pada pasangan suami istri untuk melakukan hubungan seks dengan cara apapun. Hanya saja, ada beberapa hal yang perlu dihindari dan hukumnya haram.
Firman Allah dalam Al Qur'an:
Baca Juga
نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ
Advertisement
Artinya:
“Istri-istrimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki.” (QS: Al Baqarah: 223) seperti mengutip NU Online, Kamis (9/5/2024).
Menurut Ibnu Abbas, ahli tafsir yang menjadi paman Rasulullah saw, istilah al-harts atau yang dalam bahasa Indonesia dimaknai sebagai ladang mempunyai arti maudhu’ul walad atau tempat anak (rahim) (Abil Fida' Isma'il ibn Katsir, Tafsir Ibnu Katsir, Kairo, al-Faruq al-Haditsiyah, 2000, jilid 2, halaman 305).
Namun, seperti disampaikan sebelumnya, Ibnu Katsir dalam beberapa hadits memberi batasan tentang bagaimana seharusnya hubungan intim suami istri.
Menurutnya, kata “sekehendakmu” bukan berarti bebas sama sekali, semau-mau mereka, melainkan tetap pada koridor berhubungan pasangan suami istri (pasutri) melalui vagina.
فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ) أي: كيف شئْتم مقبلة ومدبرة في صِمام واحد
Artinya:
“Maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. Maksudnya adalah semau kamu baik dengan cara berhadap-hadapan atau saling memungungi yang penting melalui satu katup (vagina). (Ibn Katsir, Tafsir Ibnu Katsir, 2000: 305).
Boleh Gaya Seks Apapun Selama Lewat Vagina
Ayat ini turun saat Rasulullah saw kedatangan tamu para sahabat-sahabat Ansor. Mereka mengajukan pertanyaan, kemudian turunlah ayat di atas.
Kemudian Rasulullah menegaskan dengan satu hadits:
فقال النبي صلى الله عليه وسلم: ائتها على كل حال، إذا كان في الفرج
Artinya:
“Datangilah dia (istri) dengan gaya apa pun selama di vagina.”
Advertisement
Tak Boleh Seks Melalui Anus
Ada banyak hadits yang secara spesifik menyebutkan seorang laki-laki tidak boleh bersenggama dengan istrinya melalui jalur belakang atau anus.
Di antaranya hadits Rasulullah saw riwayat At Tirmidzi dari Ibnu Abbas dengan kualitas Hasan Gharib (bagus) sebagai berikut:
لَا يَنْظُرُ اللَّهُ إِلَى رَجُلٍ أَتَى رَجُلًا أَوْ امْرَأَةً فِي الدُّبُرِ
Artinya:
“Allah tidak berkenan melihat laki-laki yang mendatangi (jima'/seks) kepada istrinya atau kepada laki-laki lain melalui anus/dubur. (HR: At Tirmidzi: 1086).
Seks Lewat Anus Hukumnya Haram
Pendapat ulama Syafi'iyyah senada dengan kedua sumber primer di atas. Imam Nawawi dalam kitabnya Raudlatuth Thâlibîn juga mengatakan hal yang sama. Adapun teks lengkapnya sebagai berikut:
الباب التاسع فيما يملك الزوج من الاستمتاع، وفيه مسائل، إحداها: له جميع أنواع الإستمتاع إلا النظر إلى الفرج ففيه خلاف سبق في حكم النظر وإلا الإتيان في الدبر فإنه حرام ويجوز التلذذ بما بين الإليتين والإيلاج في القبل من جهة الدبر.
Artinya:
“Bab ke-sembilan, tentang hak yang dimiliki seorang suami untuk bersenang-senang terhadap istrinya. Di sini terdapat banyak masalah. Seorang suami boleh melakukan apa saja kecuali melihat kemaluan istri. Di sini terdapat perbedaan pendapat dalam masalah melihatnya. Juga boleh melakukan apa saja kecuali menggauli istri dari duburnya. Sesungguhnya hukumnya adalah haram. Boleh bersenang-senang dengan tubuh antara dua pantat (tidak sampai jima') serta memasukkan dzakar ke vagina meskipun dari arah posisi belakang. (Abi Zakariyya Yahya Syarof An Nawawi, Raudlatuth Thâlibîn, Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah, 2003, juz 5, halaman 535).
Simpulannya, berhubungan seks bagi suami melalui anus istrinya atau anal seks adalah haram sesuai dalil syara' di atas. Secara sudut pandang medis, terdapat beberapa hikmah. Di antaranya, anus memang tidak dipersiapkan untuk senggama sehingga tidak terdapat pelumas atau lubrikasi. Hubungan anal bisa memicu wasir, infeksi dan lain sebagainya.
Advertisement