Kemenkes Sebut 2 Tujuan Utama Dokter Asing di Indonesia: Transfer Ilmu dan Isi Kekosongan

Kemenkes sebut tujuan utama mendatangkan dokter asing adalah untuk mentransfer ilmu serta mengisi kekosongan di beberapa daerah.

oleh Benedikta Desideria diperbarui 10 Jul 2024, 11:00 WIB
Diterbitkan 10 Jul 2024, 11:00 WIB
kapsul endoskopi
Soal dokter asing masuk Indonesia, Kemenkes sebut dua tujuan utamanya. Foto: Freepik.

Liputan6.com, Jakarta Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) Azhar Jaya angkat bicara soal tujuan pemerintah mendatangkan dokter asing ke Indonesia. Tujuan utama adalah untuk mentransfer ilmu serta mengisi kekosongan di beberapa daerah.

Transfer ilmu (transfer of knowledge) tersebut seperti dilakukan di sejumlah RS, misalnya untuk transplantasi jantung atau paru-paru, karena Indonesia belum bisa melakukannya.

Mengenai kehadiran dokter asing untuk mengisi kekosongan di daerah terpencil, Azhar Jaya menyebut bahwa pihaknya menunggu respons dari daerah yang membutuhkan dokter.

Jika suatu daerah kekurangan, katanya, maka dinas atau rumah sakitnya melaporkan ke Kemenkes, kemudian mereka mencocokkan datanya sebelum mengirimkan dokter asing yang dibutuhkan.

"Kalau ternyata memang diperlukan dokter asing, ya apa boleh buat. Karena orang kita nggak ada yang mau. Jadi intinya dokter asing nggak seperti yang digembar-gemborkan di sana," ucap Azhar pada Selasa, 9 Juli 2024 mengutip Antara.

Masa Kerja Dokter Asing Maksimal 2 Tahun

Azhar mengatakan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, para dokter asing itu maksimal hanya dua tahun bekerja di Indonesia.

Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 251 poin c UU No 17 Tahun 2023 yang tertulis sebagai berikut:

Untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali dan hanya untuk 2 (dua) tahun berikutnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Soal D

Mengenai gaji dokter asing, Azhar mengatakan bakal dibayar sesuai dengan anggaran dan standar yang ada.

"Tentunya kan kalau dokter asing mau ke sini ya tentu dia akan kita bayar dengan sesuai dengan anggaran yang ada, dengan standar yang ada. Kalau misalnya mereka minta standar yang tinggi, ya tentu lain lagi dong urusannya," ujar Azhar.


IDI Minta Pemerintah Tetapkan Syarat Ketat Bila Dokter Asing Praktik

Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Mohammad Adib mengatakan bahwa organisasinya bersifat netral terhadap dokter asing. Terpenting bagi IDI adalah soal keamanan pasien.

"Kami tidak dalam posisi setuju atau tidak setuju, menolak atau tidak menolak. Kami dalam konsen terlibat dengan melihat dengan dunia global berkenaan dengan hal ini. Upaya yang perlu kita kedepankan adalah patient safety," kata Adib dalam media briefing pada Selasa, 9 Juli 2024.

PB IDI meminta agar pemerintah menetapkan syarat yang ketat bila seorang dokter asing praktik di Indonesia.

"Setiap negara itu punya domestic regulation yang harus dihormati. Artinya Indonesia juga harus punya domestic regulation dalam hal untuk memproteksi warga negara," kata Adib.

 


Contoh Dokter Asing Ingin Bekerja di Australia

Hadir di kesempatan yang sama Anggota Dewan Pertimbangan PB IDI, Profesor Sukman Putra menceritakan ketika contoh di Australia. Dokter asing ingin bekerja di negara tersebut harus mengikuti penyetaraan selama dua tahun. Selama waktu tersebut, dokter tersebut harus praktik di beberapa rumah sakit yang ada di sana.

"Itu bagus, karena bisa tahu masalah kesehatan di sana, bahwa masalah kesehatan negara bisa berbeda-beda," katanya.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya