Liputan6.com, Jakarta - Shalat Jumat adalah kewajiban para pria. Sayangnya, saat melaksanakan shalat Jumat masih banyak yang tidak mendengarkan khotib (pemberi khutbah) dengan seksama.
Tak jarang ada orang yang masih main ponsel atau bahkan tertidur saat khutbah. Lantas, apakah main ponsel saat khutbah Jumat dapat membatalkan shalat Jumat?
Advertisement
Baca Juga
Hal ini dibahas dalam kitab Hasyiyatul Jamal, Syaikh Sulaiman Al-Jamal mengatakan bahwa setiap perkara yang mengganggu konsentrasi mendengarkan khutbah Jumat, maka hukumnya makruh dilakukan.
Advertisement
Di antaranya adalah berjalan di antara barisan jemaah lain untuk mengedarkan kotak amal, mengedarkan kertas, dan tentunya main ponsel.
“Hal ini karena main handphone akan menyebabkan kita tidak bisa mendengarkan khutbah Jumat,” kata Tim Layanan Syariah Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI).
Syaikh Sulaiman Al-Jamal menjelaskan:
وَيُكْرَهُ الْمَشْيُ بَيْنَ الصُّفُوفِ لِلسُّؤَالِ وَدَوْرَانِ الْإِبْرِيقِ وَالْقِرَبِ لِسَقْيِ الْمَاءِ وَتَفْرِقَةِ الأَوْرَاقِ وَالتَّصَدُّقِ عَلَيْهِمْ لأَنَّهُ يُلْهِي النَّاسَ عَنْ الذِّكْرِ وَاسْتِمَاعِ الْخُطْبَةِ اهـ
“Dan dimakruhkan berjalan di antara barisan jamaah shalat Jumat untuk meminta-minta, menjalankan kendi dan geriba untuk mengalirkan air, membagi-bagikan selebaran, serta memberikan sedekah pada jemaah. Hal ini karena perkara tersebut dapat melenakan jamaah untuk berzikir dan mendengarkan khutbah.”
Khutbah adalah Rukun Shalat Jumat
Dalam kitab Syarh Ma’anil Atsar, Abu Ja’far Al-Thahawi juga mengatakan sebagai berikut:
وَقَدْ أَجْمَعَ الْمُسْلِمُونَ أَنَّ نَزْعَ الرَّجُلِ ثَوْبَهُ وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ مَكْرُوهٌ ، وَأَنَّ مَسَّهُ الْحَصَى وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ مَكْرُوهٌ ، وَأَنَّ قَوْلَهُ لِصَاحِبِهِ (أَنْصِتْ) وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ مَكْرُوهٌ أَيْضًا
“Ulama sepakat bahwa mencabut pakaian saat imam menyampaikan khutbah adalah makruh, memainkan batu kerikil saat imam menyampaikan khutbah adalah makruh, dan berkata kepada orang lain ‘diamlah’ saat imam menyampaikan khutbah adalah makruh.”
Berdasarkan keterangan ini, dapat diketahui bahwa main gawai saat khatib sedang menyampaikan khutbah Jumat adalah makruh. Bahkan, bisa jadi salat Jumat yang kita lakukan sia-sia dan tidak mendapatkan pahala karena kita tidak mendengarkan khutbah Jumat, sementara khutbah Jumat sendiri termasuk dari rukun shalat Jumat.
Advertisement
Tentang Shalat Jumat
Melansir NU Online, shalat Jumat termasuk ibadah yang wajib dilakukan oleh setiap muslim mukalaf, atau yang dikenal fardlu ain.
Berkaitan dengan nama ‘Jumat’, al-Ârifbillâh Syekh Abdul Qadir bin Abi Shalih al-Jilani (wafat 561 H) dalam karyanya al-Ghunyah menjelaskan beberapa pendapat seputar asal muasalnya.
Pendapat pertama, berdasarkan hadits riwayat sahabat Salman ra menyatakan, karena di hari itulah bapak umat manusia, Nabi Adam as diciptakan.
Pendapat kedua mengatakan, akar kata ‘Jumat’ adalah ijtima’ (penyatuan), yang mana raga Nabi Adam as diberi ruh di hari itu setelah selama 40 hari tanpa nyawa sejak diciptakan.
Pendapat ketiga, karena hari Jumat adalah hari di mana Nabi Adam as bertemu dengan Sayyidah Hawa pertama kali di surga setelah Allah menciptakannya.
Pendapat keempat mengatakan, bukan demikian, melainkan lantaran Nabi Adam as dan Siti Hawa berjumpa di hari Jumat setelah lama terpisah sejak diturunkan ke dunia. Sebab peristiwa-peristiwa tersebutlah hari Jumat menjadi sangat mulai. (Abdul Qadir bin Abi Shalih al-Jilani, al-Ghunyah li Thâlibî Tharîqil Haqq ‘Azza wa Jalla fil Akhlâq wat Tashawwuf wal Âdâb al-Islâmiyyah, juz II, halaman 109).
Sabda Rasulullah Soal Shalat Jumat
Rasulullah saw bersabda:
من ترك ثلاث جمع تهاونا بها طبع الله على قلبه (رواه أحمد والحاكم. حسن)
Artinya:
“Siapa pun yang meninggalkan shalat Jumat tiga kali karena meremehkannya, maka Allah ta’âlâ akan mengecap (menutup) hatinya (sehingga tak mampu menerima hidayah),” (HR Ahmad dan al-Hakim. Hadits hasan).
Ada pula hadits riwayat Jabir bin Abdillah ra, Nabi saw bersabda:
مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَعَلَيْهِ الْجُمُعَةُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ إِلاَّ عَلَى مَرِيضٍ، أَوْ مُسَافِرٍ، أَوْ صَبِىٍّ، أَوْ مَمْلُوكٍ وَمَنِ اسْتَغْنَى عَنْهَا بِلَهْوٍ أَوْ تِجَارَةٍ اسْتَغْنَى اللهُ عَنْهُ، وَاللهُ غِنَىٌّ حُمَيْدٌ. (رواه البيهقي)
Artinya:
“Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka ia wajib shalat Jumat pada hari Jumat, kecuali bagi orang sakit, musafir, anak kecil, atau budak. Barangsiapa yang mengacuhkan shalat Jumat karena lalai atau sibuk urusan perniagaan, maka Allah tak akan memerhatikannya, Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji,” (HR al-Baihaqi).
Advertisement