Liputan6.com, Jakarta - Aturan dasar ketika menumpang pesawat terbang yakni wajib mengenakan sabuk pengaman dan dilarang ke toilet ketika pesawat lepas landas (take-off), mendarat, atau mengalami turbulensi. Selain itu, ada aturan dasar lain yang juga diterapkan yakni dilarang merokok selama penerbangan.
Salah satu maskapai Indonesia yang memberlakukan aturan ini adalah Lion Group. Maskapai tersebut menegaskan bahwa keselamatan dan kenyamanan penumpang adalah prioritas utama dalam setiap penerbangan. Larangan merokok di pesawat maskapai ini berlaku bagi rokok tembakau mapun rokok elektrik (vape).
Baca Juga
Sanksi tegas berlaku bagi setiap pelanggaran terhadap aturan tersebut.
Advertisement
Sanksi Tegas bagi Pelanggar
Aturan ini bukan sekadar formalitas. Berdasarkan Pasal 412 ayat 6 Undang-Undang Penerbangan Nomor 1 Tahun 2009, penumpang yang melanggar larangan merokok di pesawat akan dikenakan sanksi berat, berupa:
- Denda maksimal hingga Rp 2,5 miliarP
- idana penjara hingga 5 tahun
"Sanksi ini diberlakukan untuk melindungi keselamatan seluruh penumpang dan kru pesawat serta menjaga keamanan penerbangan.," tegas Corporate Communications Strategic of Lion Group Danang Mandala Prihartono melalui keterangan resmi yang diterima Liputan6.com, Jumat (27/9).
Aturan mengenai larangan merokok ini diterapkan secara ketat oleh Lion Group mulai dari pesawat belum lepas landas, selama penerbangan, hingga setelah pesawat mendarat.
"Lion Group mengambil langkah-langkah tegas terhadap pelanggaran ini, termasuk melibatkan otoritas terkait untuk penindakan hukum lebih lanjut."Â
Â
Mengapa Dilarang Merokok di Pesawat?
Larangan merokok di pesawat bukan hanya soal kenyamanan, tetapi juga soal keselamatan. Berikut beberapa alasan utama:
1. Risiko Kebakaran
Merokok di dalam pesawat bisa memicu kebakaran. Puntung rokok atau percikan api dapat dengan mudah mengenai bahan yang mudah terbakar seperti kursi atau karpet, yang dapat menimbulkan kebakaran serius.
2. Gangguan Sistem Deteksi Asap
Pesawat dilengkapi dengan alat pendeteksi asap, terutama di toilet. Asap dari rokok dapat memicu detektor ini dan menyebabkan alarm kebakaran berbunyi, yang bisa mengganggu jalannya penerbangan atau bahkan memaksa pesawat melakukan pendaratan darurat.
3. Mengganggu Kenyamanan dan Kesehatan Penumpang
Asap rokok, baik dari rokok biasa maupun elektrik, dapat mengganggu kenyamanan penumpang lainnya. Terlebih di kabin yang tertutup, asap akan sulit hilang dan bisa menyebabkan masalah kesehatan, terutama bagi penumpang dengan masalah pernapasan.
Â
Advertisement
Awal Mula Larangan Merokok
Aturan larangan merokok di pesawat awalnya berlaku sekitar tiga puluh tahun lalu di Amerika Serikat. Pada 1988, Kongres negara tersebut mengeluarkan pelarangan merokok untuk pertama kaalinya.
Namun, pada 1990 aturan ini berlaku hanya bagi penerbangan domestik dengan durasi dua jam atau kurang. Larangan tersebut pun kemudian diberlakukan bagi penerbangan dengan durasi enam jam atau kurang. Hanya saja, aturan itu tidak berlaku bagi pd pilot, keputusan tersebut dipicu karena ada kekhawatiran gejala penarikan diri bisa membahayakan keselamatan.
Awal Mula Larangan Merokok di Pesawat
Aturan larangan merokok di pesawat awalnya berlaku sekitar tiga puluh tahun lalu di Amerika Serikat, mengutip laman Business Insider. Pada 1988, Kongres negara tersebut mengeluarkan pelarangan merokok untuk pertama kaalinya. Namun, pada 1990 aturan ini berlaku hanya bagi penerbangan domestik dengan durasi dua jam atau kurang. Larangan tersebut pun kemudian diberlakukan bagi penerbangan dengan durasi enam jam atau kurang. Hanya saja, aturan itu tidak berlaku bagi pd pilot, keputusan tersebut dipicu karena ada kekhawatiran gejala penarikan diri bisa membahayakan keselamatan.
Di luar AS, maskapai seperti Japan Airlines, All Nippon Airways serta Skandinavia mulai menerapkan pelarangan merokok bagi penerbangan domestik Setelah itu, trennya pun bersifat global.
Advertisement