Sejarah Hari Kebebasan Sedunia 9 November, Berawal dari Runtuhnya Tembok Berlin

Hari Kebebasan Sedunia diciptakan untuk memperingati runtuhnya Tembok Berlin pasca Perang Dunia II.

oleh Ade Nasihudin Al Ansori diperbarui 09 Nov 2024, 10:00 WIB
Diterbitkan 09 Nov 2024, 10:00 WIB
Sejarah Hari Kebebasan Sedunia 9 November, Berawal dari Runtuhnya Tembok Berlin
Sejarah Hari Kebebasan Sedunia 9 November, Berawal dari Runtuhnya Tembok Berlin . (Image by jcomp on Freepik).

Liputan6.com, Jakarta - Hari Kebebasan Sedunia jatuh setiap 9 November. Peringatan ini berawal dari peristiwa penting pada 1989, yakni ketika Tembok Berlin dirobohkan.

Tembok tersebut memisahkan keluarga dan komunitas selama hampir tiga dekade. Saat ini, hal tersebut menandai kebangkitan demokrasi dan kebebasan, serta jatuhnya komunisme di Eropa Timur.

Melansir National Today, Hari Kebebasan Sedunia diciptakan untuk memperingati runtuhnya Tembok Berlin pasca Perang Dunia II. Tapi sekarang ini bukan lagi tentang tembok, tapi lebih pada apa yang diwakili oleh keruntuhannya.

“Hal ini menandai berakhirnya komunisme di seluruh Eropa Timur dan Tengah, serta menjamin kebebasan bagi semua orang. Hari penting ini ditetapkan sebagai peringatan federal pada tahun 2001 oleh Presiden Amerika ke-43, George W. Bush,” mengutip National Today, Sabtu (9/11/2024).

Setelah Perang Dunia II berakhir, Jerman terbagi menjadi Jerman Timur dan Barat. Jerman Barat diduduki oleh Amerika, Perancis, dan Inggris serta Jerman Timur menjadi Republik Demokratik Jerman yang diduduki Soviet. Jerman Timur memperoleh status sebagai negara merdeka pada tahun 1949 dan kota Berlin menjadi bagian dari Jerman yang dikuasai Soviet.

Sebuah tembok dibuat untuk mencegah imigrasi orang dari Berlin Timur ke Berlin Barat dan seluruh Eropa Barat. Dari tahun 1961 hingga 1989, diperkirakan 5.000 orang melarikan diri melalui Tembok Berlin. Lebih dari 100 orang tewas dalam proses tersebut.

Sadari Kebebasan Diri

Pada 1989, pembatasan perjalanan menjadi lebih lunak di Jerman Timur, menyebabkan ribuan orang tidak sabar memanjat tembok dan memukul tembok dengan pahat dan palu.

Tembok Berlin terkelupas sedikit demi sedikit dan akhirnya runtuh pada tanggal 9 November 1989. Satu tahun kemudian, Jerman kembali menjadi satu wilayah.

Meskipun Hari Kebebasan Sedunia secara khusus mewakili satu peristiwa dalam sejarah, penting untuk mengetahui arti sebenarnya dari kebebasan dan hak-hak diri sendiri. Banyak orang tidak menyadari kebebasan dan hak-hak mereka dalam sistem hukum, sehingga penting untuk mengetahui hal ini.

Mengapa Hari Kebebasan Sedunia Penting?

Hari Kebebasan Sedunia penting untuk diperingati lantaran kebebasan sebagian orang atau kelompok masih terancam.

“Sayangnya, kebebasan masih terancam hingga saat ini. Banyak yang mencari kekuasaan dan kendali atas seluruh negara, menghasut kekerasan dan memanipulasi sektor ekonomi. Ada tiran yang didorong oleh motif dan Hari Kemerdekaan Sedunia mengakui perlunya menjamin kebebasan bagi semua orang.”

Kebebasan adalah hak fundamental dan setiap orang berhak mendapatkannya.

Kebebasan adalah Hak Asasi Manusia

Di Indonesia, kebebasan adalah Hak Asasi Manusia (HAM) yang wajib diindahkan. Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia yang diluncurkan Komnas HAM merinci sebagai berikut:

Pasal 1

Semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka dikaruniai akal dan hati nurani dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan.

Pasal 2

Setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan-kebebasan yang tercantum di dalam Deklarasi ini dengan tidak ada pengecualian apa pun, seperti pembedaan ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pandangan lain, asal-usul kebangsaan atau kemasyarakatan, hak milik, kelahiran ataupun kedudukan lain.

Selanjutnya, tidak akan diadakan pembedaan atas dasar kedudukan politik, hukum atau kedudukan internasional dari negara atau daerah dari mana seseorang berasal, baik dari negara yang merdeka, yang berbentuk wilayah-wilayah perwalian, jajahan atau yang berada di bawah batasan kedaulatan yang lain.

Pasal 3

Setiap orang berhak atas kehidupan, kebebasan dan keselamatan sebagai induvidu.

Pasal 4

Tidak seorang pun boleh diperbudak atau diperhambakan; perhambaan dan perdagangan budak dalam bentuk apa pun mesti dilarang.

Infografis Manfaat Berjalan Kaki Bagi Kesehatan
Infografis Manfaat Berjalan Kaki Bagi Kesehatan. Source: Kementerian Kesehatan Republik Indonesia
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya