Penyakit Gangguan Jiwa Berat Akan Dijamin oleh SJSN

Penyakit gangguan jiwa berat, seperti skizofrenia, akan menjadi salah satu penyakit yang nantinya dijamin Sistem Jaminan Sosial Nasional

oleh Gabriel Abdi Susanto diperbarui 31 Jul 2013, 15:41 WIB
Diterbitkan 31 Jul 2013, 15:41 WIB
gangguanjiwa-dijamin130731b.jpg
Penyakit gangguan jiwa berat, seperti skizofrenia, akan menjadi salah satu penyakit yang nantinya dijamin oleh Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), kata Direktur Bina Kesehatan Jiwa Kementerian Kesehatan RI Diah Setia Utami.
     
"Nanti gangguan jiwa sudah dimasukkan dan dijamin di dalam SJSN. Jadi, penderita bisa terlayani dengan lebih baik," kata Diah usai peluncuran kampanye "Lighting the Hope for Schizophrenia" di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Rabu (31/7/2013).

Diah mengemukakan bahwa penderita gangguan jiwa berat, seperti skizofrenia, harus bisa dilayani dengan baik di layanan primer, sekunder, dan tersier.
     
"Primer itu puskesmas, sekunder itu rumah sakit umum, dan tersier itu rumah sakit jiwa," tegas Diah.
     
Untuk pelayanan primer, Diah mengungkapkan bahwa Kemenkes sudah memberikan pelatihan kepada para dokter di puskesmas agar siap dan berani menangani kasus-kasus skizofrenia dan gangguan jiwa lainnya, termasuk kondisi gawat darurat.
     
"Mereka sudah dilatih dalam waktu lima hari, bagaimana penanganan dan tanggap darurat terhadap kondisi-kondisi tersebut," kata Diah.
     
Selain itu, kata dia, sebanyak 9.000 kader kesehatan jiwa di 12 provinsi Indonesia juga sudah disiapkan. Kedua belas provinsi tersebut merupakan provinsi yang diduga memiliki prevalensi yang tinggi terhadap risiko terjadinya gangguan jiwa berat.
     
"Ini kerja sama dengan Community Mental Health Nursing dari FKUI. Merekalah yang membantu bahwa masyarakat dengan gangguan jiwa itu tidak perlu ditakuti dan bisa kembali pulih," imbuh Diah.

(Abd)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya