Cukai Rokok DKI Jakarta Bakal Naik 10 Persen, Jaga Kesehatan Ya!

Untuk mengurangi konsumsi rokok oleh warga Jakarta, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menaikkan pajak menjadi 10 persen

oleh Gabriel Abdi Susanto diperbarui 05 Sep 2013, 15:33 WIB
Diterbitkan 05 Sep 2013, 15:33 WIB
cukai-rokok-130602b.jpg
Konsumsi rokok warga Indonesia khususnya Jakarta saat ini memprihatinkan. Tentu hal ini bakal memakan biaya perawatan dan kesehatan yang lebih tinggi. Karena pemerintah provinsi tidak mau tinggal diam.

Untuk mengurangi konsumsi rokok oleh warga Jakarta, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menaikkan pajak atau cukai menjadi 10 persen dari harga rokok saat ini.

Kenaikan pajak itu dimasukkan di dalam rancangan peraturan daerah (raperda) yang telah diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI untuk dibahas dan disahkan menjadi Perda.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, usulan kenaikan pajak 10 persen pada harga rokok bertujuan mempengaruhi masyarakat untuk tidak membeli rokok karena harga yang tinggi.

"Justru pajak rokok harusnya lebih tinggi biar orang-orang tidak merokok," kata Basuki T Purnama, Wakil Gubernur DKI, di Balaikota, seperti dikutip dari laman resmi Pemprov DKI Jakarta, Kamis (5/9/2013).

Ia mengungkapkan, pihaknya akan memperoleh pendapatan asli daerah (PAD) pada 2014 dari kenaikan pajak 10 persen harga rokok mencapai Rp 400 miliar.

"Dana dari pajak rokok selain PAD juga digunakan untuk membiayai sosialisasi yang berkaitan dengan usaha preventif (pencegahan) dan promosi terhadap bahaya rokok untuk kesehatan masyarakat," ungkapnya.

Sebelumnya  Kepala Dinas Pajak DKI Jakarta, Iwan Setiawandi menjelaskan, salah satu draft di dalam Raperda pajak rokok yang saat ini sedang dibahas oleh wakil rakyat tercantum tarif pajak yang akan dikenakan pada rokok impor dan lokal.

Penambahan pajak rokok ini merupakan pajak baru dalam melaksanakan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi.

"Raperda pajak rokok yang diajukan Pemprov DKI sesuai amanat UU Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah," jelasnya.

Ia menambahkan, kenaikan pajak 10 persen dari harga rokok akan berdampak pada peningkatan PAD. "Pemasukan pajak rokok mampu menyumbang lima persen dari target PAD DKI Jakarta," tambahnya.

Tentu dengan dinaikkan cukai ini, para perokok akan berpikir dua kali bila ingin merokok.

(Abd)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya