KPAI Akan Awasi Pemenuhan Hak Anak dalam Kasus Dul

Komisi Perlindungan Anak Indonesia merasa perlu melakukan monitoring terkait pemenuhan hak anak dalam kasus kecelakaan Dul

oleh Fitri Syarifah diperbarui 13 Sep 2013, 06:30 WIB
Diterbitkan 13 Sep 2013, 06:30 WIB
dul-dhani-130911c.jpg

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) merasa perlu melakukan monitoring atau pengawasan terkait pemenuhan hak anak dalam kasus kecelakaan yang menimpa Abdul Qodir Jaelani alias Dul putra penyanyi Ahmad Dhani yang menelan enam korban tewas dan sebelas luka-luka.

KPAI juga bersedia jika diminta menjadi mediasi antara pelaku dan korban. Ini karena korban kecelakaan juga menimpa anak-anak kecil. "Ini adalah langkah KPAI setelah melakukan monitoring saat mengunjungi keluarga almarhum Qomarudin yang meninggalkan 3 anak dan keluarga almarhum Agus Surahman yang meninggalkan 4 anak," jelas Ketua Divisi Sosialisasi, Dr. Asrorum Niam Sholeh, MA saat temu media di kantor KPAI, Jakarta, ditulis Jumat (13/9/2013).

"Dalam jangka pendek, anak-anak yang menjadi korban membutuhkan pemulihan mental akibat ditinggal orangtuanya. Jangka menengah, harus ada jaminan pengasuhan yang dapat menggantikan fungsi orangtua, dalam hal ini keluarga. Di samping itu, perlu ada jaminan pemenuhan hak dasar mereka, terutama hak agama, sosial, kesehatan, dan pendidikan," katanya.

Asrorum menambahkan, selain bersedia mediasi antara pelaku dan korban, KPAI juga tengah melakukan koordinasi kepolisian agar proses hukum dilakukan dengan pendekatan restoratif (pendekatan perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga dan pihak lain dalam mencari penyelesaian yang adil, bukan pembalasan).

(Fit/Abd)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya