Keberadaan dua dokter asing ahli orthopaedic dari Malaysia di RSUD Kota Tangerang Selatan, Banten, ditolak sejumlah dokter lainnya.
"Keberadaan dokter asing di RSUD Tangsel tidak sesuai prosedur dan dinyatakan ilegal," kata Koordinator Dokter RSUD Kota Tangerang Selatan, Arif Kurniawan kepada wartawan di Graha Widya Bhakti Puspiptek, Kecamatan Setu, seperti dikutip dari Antara, Sabtu (21/9/2013).
Dijelaskannya, penempatan dokter asing oleh Dinas Kesehatan di RSUD Tangerang Selatan dilakukan sebagai bentuk kerjasama dengan KPJ Healtycare Malaysia Group untuk mentransfer pengetahuan kepada tenaga dokter lokal. Â Â
Namun, penempatan tersebut tidak melalui persetujuan dari Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Sementara itu, penanganan medis di RSUD Kota Tangerang Selatan masih dapat dilakukan oleh dokter lokal. "Ada tahapan yang kita lihat tidak sesuai. Maka itu penolakan ini terjadi," ujarnya.  Â
Selain itu, sejumlah dokter pun menolak mengenai kedudukan direktur RSUD Kota Tangerang yang bukan berasal dari lulusan disiplin ilmu dan kompetensi bidang kedokteran. Â Â Â Sedangkan Neng Ulfa yang kini menjabat sebagai Direktur RSUD Kota Tangerang Selatan, ternyata sarjana ilmu sosial. Â Â Â
Ketentuan bahwa Direktur RSU Kota Tangsel harus lulusan ilmu kedokteran, Arif menuturkan, telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 471 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit pasal butir satu. Â Â Â
"Kita bukan melawan dari kebijakan yang telah ditentukan, tapi hanya ingin meluruskan yang seharusnya dilakukan," katanya. Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie mengatakan, penempatan Neng Ulfa sebagai Direktur RSUD dikarenakan situasi yang terbatas.  Â
"Kemarin karena situasi yang terbatas, tenaga medis yang ada belum mencukupi. Sementara kita masih terus membangun ditambah dimulainya sistem pelayaan kesehatan gratis," katanya. Meski demikian, pihaknya berjanji akan melakukan perbaikan dan penyesuaian sehingga pelayanan yang diberikan sesuai dengan tupoksinya.
(Abd)
Advertisement
Â