Bahan Tambahan Pangan seperti Pengawet Itu Aman, Asal...

Saat ini BPOM sedang memfokuskan penggunaan Bahan Tambahan Pangan (BTP) yang beredar di pasaran, diantaranya pewarna, pemanis atau perisai.

oleh Kusmiyati diperbarui 27 Sep 2013, 18:00 WIB
Diterbitkan 27 Sep 2013, 18:00 WIB
bpom-takjil130801b.jpg
Beragam pangan beredar di pasaran dari cair, emulsi, padat, semipadat dan serbuk atau bubuk. Ini merupakan imbas dari perkembangan selera konsumen, gaya hidup, teknologi informasi sehingga medorong inovasi produk pangan.

Demi keamanan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mesti rajin melakukan uji laboratorium terhadap kandungan yang ada pada pangan tersebut.

Saat ini BPOM sedang memfokuskan penggunaan Bahan Tambahan Pangan (BTP) yang beredar di pasaran, di antaranya pewarna, pemanis atau perisai.

"Kini banyak beredar pangan yang diberikan BTP, untuk itu kami (BPOM) selalu melakukan uji laboratorium untuk meningkatkan keamanan pangan," ujar Deputi Bidang Pengawasan Kemanan Pangan dan Bahan Berbahaya BPOM, DR. Roy Sparringa, PhD saat ditemui Liputan6.com, Jumat (26/9/2013).

BTP adalah bahan yang ditambahkan ke dalam pangan untuk mempengaruhi sifat atau bentuk pangan.

Roy menegaskan BTP bukan sesuatu hal yang perlu ditakutkan. "BTP bukan sesuatu yang perlu ditakutkan, yang bahaya itu adalah ketika penggunaannya berlebih atau tingkat konsentratnya melebihi anjuran," tuturnya.

Fungsi BTP sendiri yaitu mengawetkan pangan, memberikan warna, meningkatkan kualitas pangan, memperbaiki tekstur, meningkatkan cita rasa.

BPOM menetapkan pengaturan penggunaan BTP dalam pangan yaitu nama dan golongan BTP yang diizinkan, tujuan penggunaan, batas maksimal, dan bahan yang dinyatakan terlarang sebagai BTP.

"Jadi bahan pangan sebelum beredar di pasaran, kami (BPOM) akan meneliti terlebih dahulu dan menanyakan tentang kandungan di dalamnya. Kalau sudah sesuai dengan kriteria keamanan pangan setelah itu baru beredar," ungkap Roy.

(Mia/Mel/*)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya